KPU tetapkan 4 pasangan Cabup Tulungagung
Sabtu, 01 Desember 2012 - 05:38 WIB
KPU tetapkan 4 pasangan Cabup Tulungagung
A
A
A
Sindonews.com - Adik kandung Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Anna Luthfie resmi ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tulungagung periode 2013-2018.
Anna yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Bambang Adyaksa, pengusaha tambang batubara yang juga mantan Bendahara PBNU.
Selain pasangan Bambang-Anna, KPU Kabupaten Tulungagung juga menetapkan tiga pasangan lainya. Secara resmi, ada empat pasangan yang akan bertarung dalam Pemilukada Tulungagung yang digelar pada 31 Januari 2013 mendatang.
“Penetapan ini merupakan hasil keputusan rapat pleno KPU,“ ujar Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kabupaten Tulungagung Fatah Masrur kepada wartawan, Jumat 30 November 2012.
Pasangan Bambang-Anna diusung koalisi Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Ketiga partai politik pengusung tersebut memiliki total 15 kursi di parlemen Kabupaten Tulungagung. Pasangan Bambang-Anna terfigurasi sebagai koalisi antara pemilik modal dengan politisi.
Untuk pasangan cabup-cawabup Isman-Tatang Suhartono diusung koalisi PDI Perjuangan (13 kursi) dan Partai Kebangkitan Bangsa (5 kursi). Saat ini Isman menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan Tatang Suhartono masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung. Formasi antara instrumen politik-birokrasi ini, mengklaim telah mendapat restu dari Bupati Tulungagung Heru Tjahjono. Menurut Fatah, pasangan cabup-cawabup yang ditetapkan berikutnya adalah Muhammad Athiyah-Budi Setijahadi.
Pasangan ini diusung koalisi Partai Hanura (6 kursi), Partai Gerindra (1 kursi) dan Partai Republikan (1 kursi). “Sesuai aturannya pasangan calon minimal diusung 8 kursi di parlemen. Dan pasangan ini juga lolos verifikasi,“ terangnya.
Seperti diketahui, saat ini Athiyah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung. Sedangkan Budi Setijahadi dianggap representasi dari kalangan pengusaha yang memiliki kedekatan dengan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Di luar parlemen, pasangan ini juga mendapat dukungan dari PKS dan PPP. Pasangan cabup-cawabup keempat yang ditetapkan KPU Tulungagung adalah pasangan Syahri Mulyo- Maryoto Birowo. Syahri-Maryoto diusung koalisi PKNU (5 kursi), PDP (1 kursi) dan Partai Patriot (2 kursi).
Diluar ketiga papol tersebut, Syahri yang mantan anggota DPRD Jatim dari FPDI Perjuangan dan Maryoto yang mantan Sekda Kabupaten Tulungagung, juga mendapat dukungan parpol PPRN dan Barnas. “Selain partai pengusung yang telah kita tetapkan, partai yang menyampaikan dukungan kita istilahkan sebagai partai pendukung,“ jelasnya.
Seperti diketahui, penetapan empat pasangan cabup-cawabup Tulungagung No 45/KPU-Kab-014.329939/2012 ini tidak dilakukan secara seremonial. Tidak ada tim sukses atau pasangan bersangkutan yang datang ke Kantor KPU sebagaimana pengalaman sebelumnya.
Menurut Fatah, selain hanya memberitahu lewat surat kepada masing-masing pasangan calon, pihaknya hanya menempelkan pengumuman penetapan pasangan calon di Kantor KPUD.
“Dengan penetapan ini, semua pasangan terkena konsekuensi aturan KPU. Kecuali berhalangan tetap, semuanya tidak boleh mundur, begitu juga dengan parpol pengusungnya. Meskipun keluar dari koalisi, tetap tidak mempengaruhi pencalonan,“ pungkasnya.
Anna yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Bambang Adyaksa, pengusaha tambang batubara yang juga mantan Bendahara PBNU.
Selain pasangan Bambang-Anna, KPU Kabupaten Tulungagung juga menetapkan tiga pasangan lainya. Secara resmi, ada empat pasangan yang akan bertarung dalam Pemilukada Tulungagung yang digelar pada 31 Januari 2013 mendatang.
“Penetapan ini merupakan hasil keputusan rapat pleno KPU,“ ujar Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kabupaten Tulungagung Fatah Masrur kepada wartawan, Jumat 30 November 2012.
Pasangan Bambang-Anna diusung koalisi Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Ketiga partai politik pengusung tersebut memiliki total 15 kursi di parlemen Kabupaten Tulungagung. Pasangan Bambang-Anna terfigurasi sebagai koalisi antara pemilik modal dengan politisi.
Untuk pasangan cabup-cawabup Isman-Tatang Suhartono diusung koalisi PDI Perjuangan (13 kursi) dan Partai Kebangkitan Bangsa (5 kursi). Saat ini Isman menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan Tatang Suhartono masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung. Formasi antara instrumen politik-birokrasi ini, mengklaim telah mendapat restu dari Bupati Tulungagung Heru Tjahjono. Menurut Fatah, pasangan cabup-cawabup yang ditetapkan berikutnya adalah Muhammad Athiyah-Budi Setijahadi.
Pasangan ini diusung koalisi Partai Hanura (6 kursi), Partai Gerindra (1 kursi) dan Partai Republikan (1 kursi). “Sesuai aturannya pasangan calon minimal diusung 8 kursi di parlemen. Dan pasangan ini juga lolos verifikasi,“ terangnya.
Seperti diketahui, saat ini Athiyah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung. Sedangkan Budi Setijahadi dianggap representasi dari kalangan pengusaha yang memiliki kedekatan dengan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Di luar parlemen, pasangan ini juga mendapat dukungan dari PKS dan PPP. Pasangan cabup-cawabup keempat yang ditetapkan KPU Tulungagung adalah pasangan Syahri Mulyo- Maryoto Birowo. Syahri-Maryoto diusung koalisi PKNU (5 kursi), PDP (1 kursi) dan Partai Patriot (2 kursi).
Diluar ketiga papol tersebut, Syahri yang mantan anggota DPRD Jatim dari FPDI Perjuangan dan Maryoto yang mantan Sekda Kabupaten Tulungagung, juga mendapat dukungan parpol PPRN dan Barnas. “Selain partai pengusung yang telah kita tetapkan, partai yang menyampaikan dukungan kita istilahkan sebagai partai pendukung,“ jelasnya.
Seperti diketahui, penetapan empat pasangan cabup-cawabup Tulungagung No 45/KPU-Kab-014.329939/2012 ini tidak dilakukan secara seremonial. Tidak ada tim sukses atau pasangan bersangkutan yang datang ke Kantor KPU sebagaimana pengalaman sebelumnya.
Menurut Fatah, selain hanya memberitahu lewat surat kepada masing-masing pasangan calon, pihaknya hanya menempelkan pengumuman penetapan pasangan calon di Kantor KPUD.
“Dengan penetapan ini, semua pasangan terkena konsekuensi aturan KPU. Kecuali berhalangan tetap, semuanya tidak boleh mundur, begitu juga dengan parpol pengusungnya. Meskipun keluar dari koalisi, tetap tidak mempengaruhi pencalonan,“ pungkasnya.
(san)