Kejari didesak tangkap putri Gubernur Malut
Senin, 26 November 2012 - 18:55 WIB
Kejari didesak tangkap putri Gubernur Malut
A
A
A
Sindonews.com - Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem Maluku Utara, mendesak kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) agar menetapkan Kepala Dinas dan Parawisata Malut Nurlaila Armaiyn, yang juga putri Gubernur Malut sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Festival Guraici APBD tahun 2010 senilai Rp3 miliar.
Ketua Bahu Partai Nasdem Malut Dahlan Than mengatakan, penyidik Kejati Malut seharusnya menetapkan puteri Gubernur itu sebagai tersangka utama kasus korupsi Fesival Guraici di Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.
Dahlan menambahkan alasan dijadikan putri gubernur sebagai tersangka adalah pernyataan Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy, Dinas Parawisata Provinsi Malut telah mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.
Ini berarti suatu pertanda adanya upaya pencurian uang rakyat telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata. Sehingga tak ada alasan Kejati untuk tidak melakukan proses hukum.
"Dalam kasus tersebut, bisa dilihat dalam konteks hukum ternyata uang negara sudah dipakai atau dimanfaatkan, lalu setelah itu karena desakan masyarakat, uang hasil korupsi tersebut dikembalikan ke negara," ungkap Dahlan menjelaskan kepada wartawan, Senin (26/11/2012).
Dahlan menambahkan, kasus korupsi dana Festival Guraici ini harus dituntaskan, karena jika sudah terbukti mengembalikan uang maka Kejati sudah bisa menyimpulkan ada upaya korupsi.
"Insitusi tersebut patut dicurigai berselingkuh dengan para penguasa di daerah ini," papar Dahlan.
Ketua Bahu Partai Nasdem Malut Dahlan Than mengatakan, penyidik Kejati Malut seharusnya menetapkan puteri Gubernur itu sebagai tersangka utama kasus korupsi Fesival Guraici di Kabupaten Halmahera Selatan tersebut.
Dahlan menambahkan alasan dijadikan putri gubernur sebagai tersangka adalah pernyataan Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy, Dinas Parawisata Provinsi Malut telah mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.
Ini berarti suatu pertanda adanya upaya pencurian uang rakyat telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata. Sehingga tak ada alasan Kejati untuk tidak melakukan proses hukum.
"Dalam kasus tersebut, bisa dilihat dalam konteks hukum ternyata uang negara sudah dipakai atau dimanfaatkan, lalu setelah itu karena desakan masyarakat, uang hasil korupsi tersebut dikembalikan ke negara," ungkap Dahlan menjelaskan kepada wartawan, Senin (26/11/2012).
Dahlan menambahkan, kasus korupsi dana Festival Guraici ini harus dituntaskan, karena jika sudah terbukti mengembalikan uang maka Kejati sudah bisa menyimpulkan ada upaya korupsi.
"Insitusi tersebut patut dicurigai berselingkuh dengan para penguasa di daerah ini," papar Dahlan.
(azh)