BKSDA musnahkan 12 satwa dilindungi
Senin, 26 November 2012 - 16:19 WIB
BKSDA musnahkan 12 satwa dilindungi
A
A
A
Sindonews.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Yogyakarta memusnahkan 12 barang bukti perdagangan gelap satwa dilindungi. Pemusnahan dilakukan Wildlife Rescue Center(WRC) Yogya di Dusun Paingan, Sendangsari, Pengasih.
Ke-12 satwa yang dimusnahkan antara lain tujuh ekor Kuntul, satu ekor Cekakak Jawa, satu ekor Kucing Hutan, satu ekor Kakaktua Tanimbar, satu ekor elang jenis Sikep Madu serta satu ekor elang jenis Elang Ular Bido.
Satwa yang dimusnahkan merupakan serahan dari warga, serta sitaan BKSDA sejak 2011. Saat dibawa WRC, satwa itu sudah sakit. Dokter hewan WRC berusaha mengobati, tapi gagal karena kondisi yang cukup parah.
12 satwa yang sudah mati itu disimpan dalam alamari pendingin sebelum dimusnahkan dengan Cara dibakar. “Satwa yang jadi barang bukti harus dimusnahkan,” kata Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Titik Sudaryanti.
Menurutnya, sebagian besar hewan yang dimusnahkan berasal dari serahan warga, baik melalui BKSDA maupun langsung ke WRC. Khusus untuk Elang Bido merupakan barang bukti perdagangan gelap yang diungkap Polsek Kalibawang, 2011 silam.
"Saat razia, petugas mendapati dua wargamembawa enam ekor elang jenis Brontok, Bido serta elang Brondol. Elang-elang itu langsung disita petugas BKSDA. Dari enam elang, satu ekor elang Bido tidak dapat diselamatkan," tandasnya.
Kasus perdagangan gelap elang, kata dia, diproses hingga persidangan. Dua pelakunya divonis hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri Wates. ”Kasusnya kita kawal terus. Hakim memvonis hukuman percobaan,” sambungnya.
Koordinator Polisi Hutan BKSDA, Sulistiyo Widodo, mengatatakan akan terus memberantas perdagangan gelap satwa dilindungi. Pelaku akan ditindak tegas sesuai UU nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini, perdagangan satwa dilindungi masih marak dilakukan melalui internet. Ini yang menyulitkan. Tapi kami tetap berkomitmen untuk meminimalisirnya. perdagangan gelap satwa dilindungi," imbuhnya.
Ke-12 satwa yang dimusnahkan antara lain tujuh ekor Kuntul, satu ekor Cekakak Jawa, satu ekor Kucing Hutan, satu ekor Kakaktua Tanimbar, satu ekor elang jenis Sikep Madu serta satu ekor elang jenis Elang Ular Bido.
Satwa yang dimusnahkan merupakan serahan dari warga, serta sitaan BKSDA sejak 2011. Saat dibawa WRC, satwa itu sudah sakit. Dokter hewan WRC berusaha mengobati, tapi gagal karena kondisi yang cukup parah.
12 satwa yang sudah mati itu disimpan dalam alamari pendingin sebelum dimusnahkan dengan Cara dibakar. “Satwa yang jadi barang bukti harus dimusnahkan,” kata Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Titik Sudaryanti.
Menurutnya, sebagian besar hewan yang dimusnahkan berasal dari serahan warga, baik melalui BKSDA maupun langsung ke WRC. Khusus untuk Elang Bido merupakan barang bukti perdagangan gelap yang diungkap Polsek Kalibawang, 2011 silam.
"Saat razia, petugas mendapati dua wargamembawa enam ekor elang jenis Brontok, Bido serta elang Brondol. Elang-elang itu langsung disita petugas BKSDA. Dari enam elang, satu ekor elang Bido tidak dapat diselamatkan," tandasnya.
Kasus perdagangan gelap elang, kata dia, diproses hingga persidangan. Dua pelakunya divonis hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri Wates. ”Kasusnya kita kawal terus. Hakim memvonis hukuman percobaan,” sambungnya.
Koordinator Polisi Hutan BKSDA, Sulistiyo Widodo, mengatatakan akan terus memberantas perdagangan gelap satwa dilindungi. Pelaku akan ditindak tegas sesuai UU nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini, perdagangan satwa dilindungi masih marak dilakukan melalui internet. Ini yang menyulitkan. Tapi kami tetap berkomitmen untuk meminimalisirnya. perdagangan gelap satwa dilindungi," imbuhnya.
(azh)