Dijebak, gadis asal Malang dijual ke Kaltim
Jum'at, 23 November 2012 - 19:47 WIB
Dijebak, gadis asal Malang dijual ke Kaltim
A
A
A
Sindonews.com - Seorang gadis di bawah umur harus menjadi korban perdagangan perempuan akibat dijebak oleh seseorang yang mengiming-iminginya pekerjaan. Ia dijual ke sebuah lokalisasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara Iptu Suwarno, awalnya Polres Kukar bekerjasama dengan Polres Malang terkait hilangnya WS (15) yang meninggalkan rumah.
"Dia meninggalkan rumah sekira September atau Oktober dan indikasinya menuju Kalimantan. Ia ditemukan tadi di sebuah lokalisasi pada pukul 11.00 WITA," ungkap Suwarno menjelaskan di ruang kerjanya, Jumat (23/11/2012).
Saat menjemput WS, Polres Kukar juga mengamankan pelaku yang membawanya ke Kalimantan berinisial AD dan pemilik wisma lokalisasi.
Hingga saat ini, baik korban maupun dua orang yang ikut diamankan masih dimintai keterangannya. Berdasarkan pengakuan korban, ia awalnya dijebak untuk diberikan pekerjaan layak di Kalimantan. Apalagi pelaku berdalih pekerjaan itu untuk membayar utang.
"Setelah berhasil membawa korban, pelaku ini lalu memperdagangkan di lokalisasi. Korban berada di lokalisasi sudah sebulan," tandas Suwarno.
Untuk penetapan tersangka, Polres Kukar masih melakukan koordinasi dengan Polres Malang. Sementara korban dalam pengakuannya meminta untuk dipulangkan ke rumah orangtuanya di Malang. Yang mengejutkan, korban adalah putri dari seorang Kontributor sebuah televisi swasta yang bertugas di Malang.
"Karena korban di bawah umur, kami akan mengenakan Pasal 83 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Suwarno.
Menurut Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara Iptu Suwarno, awalnya Polres Kukar bekerjasama dengan Polres Malang terkait hilangnya WS (15) yang meninggalkan rumah.
"Dia meninggalkan rumah sekira September atau Oktober dan indikasinya menuju Kalimantan. Ia ditemukan tadi di sebuah lokalisasi pada pukul 11.00 WITA," ungkap Suwarno menjelaskan di ruang kerjanya, Jumat (23/11/2012).
Saat menjemput WS, Polres Kukar juga mengamankan pelaku yang membawanya ke Kalimantan berinisial AD dan pemilik wisma lokalisasi.
Hingga saat ini, baik korban maupun dua orang yang ikut diamankan masih dimintai keterangannya. Berdasarkan pengakuan korban, ia awalnya dijebak untuk diberikan pekerjaan layak di Kalimantan. Apalagi pelaku berdalih pekerjaan itu untuk membayar utang.
"Setelah berhasil membawa korban, pelaku ini lalu memperdagangkan di lokalisasi. Korban berada di lokalisasi sudah sebulan," tandas Suwarno.
Untuk penetapan tersangka, Polres Kukar masih melakukan koordinasi dengan Polres Malang. Sementara korban dalam pengakuannya meminta untuk dipulangkan ke rumah orangtuanya di Malang. Yang mengejutkan, korban adalah putri dari seorang Kontributor sebuah televisi swasta yang bertugas di Malang.
"Karena korban di bawah umur, kami akan mengenakan Pasal 83 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Suwarno.
(azh)