Hindari bentrok, eksekusi kampus Unasman gagal

Jum'at, 23 November 2012 - 03:17 WIB
Hindari bentrok, eksekusi...
Hindari bentrok, eksekusi kampus Unasman gagal
A A A
Sindonews.com – Pelaksanaan eksekusi kampus Universitas Al Asyariah Al Mandari (Unasman) oleh Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman), Kamis, 22/11, kembali mengalami kegagalan yang ketiga kalinya.

Padahal, eksekusi tersebut sudah mendapat pengawalan pengamanan ekstra dari ratusan pasukan anti huru hara, ratusan pasukan Brimob yang di BKO dari Polda dan mobil water canon, satu pleton pasukan dari TNI dan Satpol PP Pemkab Polman.

Pantauan di lapangan, ratusan mahasiswa menolak eksekusi dan berusaha menghadang kedatangan aparat dengan membuat barikade depan kampus dan membakar ban bekas. Ketegangan mulai meningkat setelah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Polman berupaya menerobos masuk ke areal kampus.

Namun, setelah Kapolres Polman, AKBP Johan Priyoto, yang turun di lapangan melakukan mediasi antara pihak kampus dengan juru sita dari PN Polman, akhirnya pelaksanaan eksekusi pun gagal dilaksanakan.

Kepada wartawan, Kapolres mengatakan pihaknya kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan menunda pelaksanan eksekusi setelah dari pihak Unasman meminta waktu selama satu minggu untuk keluar dengan sendirinya dari areal kampus.

Hal itu kata pewira dua melati ini ditandai adanya surat pernyataan yang ditandatangani Rektor Unasman, Chuduriah Sahabuddin, yang intinya meminta waktu atau kesempatan selambat-lambatnya satu minggu untuk keluar dengan sendirinya dari kampus.

“Kita beri kesempatan sesuai permintaan dari pihak kampus selama satu minggu. Kalau memang dalam waktu satu minggu mereka tidak bisa menepati janji, pelaksanaan eksekusi akan tetap dilaksanakan,” ujar Johan menjelaskan, Kamis (22/11/2012).

Kata Johan, keputusan membatalkan pelaksanaan eksekusi tersebut, karena pertimbangan kemanusiaan. Dalam artian, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi sebelumnya.

Terkait batalnya pelaksanaan eksekusi itu, Juru Sita PN Polman, Hasanuddin Madjid, mengaku kecewa dengan sikap kepolisian yang menunda pelaskanaan eksekusi. Sebab, menurut dia, tidak ada lagi alasan untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi. Apalagi, keputusan Mahkama Agung RI ( MA) sudah inkra atau berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi. Karena keputusan MA sudah inkra,”jelas Hasan.

Soal pertimbangan kemanusaiaan yang menjadi dasar pihak kepolisian selaku pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi sebenarnya tidak bisa ditolerir. Apalagi, pelaksanaan eksekusi ini merupakan yang ketiga kalinya.

Hal yang sama disampaikan Baharuddin, kuasa hukum Pengurus Besar Darul Dakwah wal Irsyad (DDI) selaku pemenang atas sengketa tersebut.

Menurut dia, apa yang menjadi putusan MA sesuai dengan amar putusannya yang memerintahkan kepada Unasman untuk mengembalikan lahan tersebut, sudah keputusan tetap yang harus dilakanakan.

Olehnya, pelaksanaan eksekusi sebagai bagian dari proses hukum harus dilaksanakan. Namun, aparat keamanan sangat lemah dalam mengawal proses eksekusi ini.

“Saya sangat menyesal sikap Kapolres yang menunda pelaksanaan eksekusi. Apalagi ini yang sudah ketiga kalinya,”ujar Baharuddin.

Dia berpendapat, seharusnya pihak kepolisian melakukan pengamanan jalannya pelaksanaan eksekusi, bukan untuk membatalkan.

Bahkan, gagalnya pelaksanaan eksekusi itu kata Baharuddin, membuat kliennya pun harus menanggung kerugian yang tidak sedikit dalam mengawal proses hukum ini. Tapi, pada akhirnya, eksekusi yang diharapkan bisa berjalan kembali mengalami kegagalan.

Terkait sikap pihak Unasman yang dengan keras menyatakan perlawanan terhadap apa yang menjadi keputusan hukum tetap, menurut Baharuddin, itu tidak ada gunanya. Karena keputusan hukum jelas masalah ini telah dimenangkan oleh DDI.

“Sikap perlawanan yang telah diperlihatkan Unasman itu tidak ada gunanya. Karena hukum yang telah berbicara,”jelas Baharuddin.

Kasus Sengketa lahan antara Unasman dengan Yayasan DDI ini terjadi sejak puluhan tahun lalu. Namun dalam putusan akhir Mahkamah Agung, DDI memenangkan perkara tersebut.
(azh)
Berita Terkait
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
4 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
20 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
48 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
56 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Semifinal Liga Champions:...
Semifinal Liga Champions: Arsenal vs Atletico Madrid, PSG Bentrok Bayern Munich
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved