Usai pesta miras, pemuda perkosa bibinya
Kamis, 22 November 2012 - 16:14 WIB
Usai pesta miras, pemuda perkosa bibinya
A
A
A
Sindonews.com - Mengaku tak bisa menahan libido, seorang pemuda berinisial MK asal Kelurahan Tublopo, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tega memperkosa seorang nenek, AT (65) yang tak lain adalah bibinya.
Pelaku berinisial MK melakukan aksi bejatnya di kebun milik warga setelah menenggak minuman keras (miras) di sebuah pesta perkawinan. Saat hendak pulang ke rumah, MK bertemu dengan AT.
“Saya ketemu waktu pulang, saat itu saya mau kasih dia uang Rp25 ribu. Tapi karena diam, akhirnya saya peluk dia dan bawa dalam kebun,” ungkap MK menjelaskan di Mapolres TTU, Kamis, (22/11/2012).
Wakapolres TTU, Kompol Julian Perdana mengatakan walaupun dalam keadaan sempoyongan, AT sempat kabur dengan kondisi tubuh babak belur digigit dan dianiaya MK.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari dokter RSUD Kefamenanu. Menurut polisi, AT hingga kini masih trauma dan enggan diajak bicara.
“Biasanya kalau dipengaruhi miras ya orang tidak stabil lagi, bayangkan nenek-nenek juga di perkosa, padahal itu bibinya pelaku,” ujar Julian.
Atas perbuatannya polisi bakal menjerat pria itu dengan pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Pelaku berinisial MK melakukan aksi bejatnya di kebun milik warga setelah menenggak minuman keras (miras) di sebuah pesta perkawinan. Saat hendak pulang ke rumah, MK bertemu dengan AT.
“Saya ketemu waktu pulang, saat itu saya mau kasih dia uang Rp25 ribu. Tapi karena diam, akhirnya saya peluk dia dan bawa dalam kebun,” ungkap MK menjelaskan di Mapolres TTU, Kamis, (22/11/2012).
Wakapolres TTU, Kompol Julian Perdana mengatakan walaupun dalam keadaan sempoyongan, AT sempat kabur dengan kondisi tubuh babak belur digigit dan dianiaya MK.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari dokter RSUD Kefamenanu. Menurut polisi, AT hingga kini masih trauma dan enggan diajak bicara.
“Biasanya kalau dipengaruhi miras ya orang tidak stabil lagi, bayangkan nenek-nenek juga di perkosa, padahal itu bibinya pelaku,” ujar Julian.
Atas perbuatannya polisi bakal menjerat pria itu dengan pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(azh)