Kulonprogo sosialisasikan penambangan rakyat
Kamis, 22 November 2012 - 09:22 WIB
Kulonprogo sosialisasikan penambangan rakyat
A
A
A
Sindonews.com - Pemkab Kulonprogo akan menyosialisasikan legalisasi wilayah penambangan rakyat (WPR) di Desa Kalirejo dan Hargorejo, Kokap. Sosialisasi dilakukan setelah konsultasi terakhir dengan Kementerian ESDM, dalam waktu dekat.
"Kita sudah konsultasi dengan Kemterian ESDM terkait rencana legalisasi WPR. Namun belum final, masih ada satu konsultasi lagi. Setelah itu, kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Mustopa AM, Kabid Pertambangan Umum, Disperindag ESDM Kulonprogo, Kamis(22/11/2012).
Mustopa mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian dan melakukan pemetaan terhadap areal penambangan rakyat. Dari 25 hektare lahan, sudah dipetakan titik mana saja yang ditambang oleh masyarakat.
"Tapi memang penelitian itu hanya sebatas melihat luas areal penambangan, kemudian memetakan di titik mana saja. Jadi tidak sampai pada pemetaan potensi dan seterusnya karena itu butuh waktu yang sangat lama," kata dia.
Setelah konsultasi selesai, pihaknya akan meminta rekomendasi ke DPRD setempat. Setelah itu, disosialisasikan agar penambang mau mengajukan izin penambangan rakyat (IPR).
Di luar proses itu, kata dia, Disperindag ESDM masih harus berkoordinasi terkait, seperti Badan Lingkungan Hidup. Koordinasi dilakukan menyangkut pengelolaan limbah dari penambangan yang dilakukan.
"Kita sudah konsultasi dengan Kemterian ESDM terkait rencana legalisasi WPR. Namun belum final, masih ada satu konsultasi lagi. Setelah itu, kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Mustopa AM, Kabid Pertambangan Umum, Disperindag ESDM Kulonprogo, Kamis(22/11/2012).
Mustopa mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian dan melakukan pemetaan terhadap areal penambangan rakyat. Dari 25 hektare lahan, sudah dipetakan titik mana saja yang ditambang oleh masyarakat.
"Tapi memang penelitian itu hanya sebatas melihat luas areal penambangan, kemudian memetakan di titik mana saja. Jadi tidak sampai pada pemetaan potensi dan seterusnya karena itu butuh waktu yang sangat lama," kata dia.
Setelah konsultasi selesai, pihaknya akan meminta rekomendasi ke DPRD setempat. Setelah itu, disosialisasikan agar penambang mau mengajukan izin penambangan rakyat (IPR).
Di luar proses itu, kata dia, Disperindag ESDM masih harus berkoordinasi terkait, seperti Badan Lingkungan Hidup. Koordinasi dilakukan menyangkut pengelolaan limbah dari penambangan yang dilakukan.
(ysw)