Sidang korupsi, PNS Kota Ternate mengamuk
Selasa, 20 November 2012 - 23:15 WIB
Sidang korupsi, PNS Kota Ternate mengamuk
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Isnain Ibrahin dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota (Pemkot) Ternate Ade Mustafa di Pengadilan Tipikor Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) berlangsung ricuh.
Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Ternate mengamuk di ruangan sidang. Mereka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim Pengadilan Tipikor segera membebaskan kedua terdakwa.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang dugaan kasus korupsi pembebasan lahan waterboom seluas 2,4 hektare di Kelurahan Kayumerah, Kota Ternate Selatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 di Pemkot Ternate senilai Rp4,8 miliar.
Ratusan massa dari PNS pemkot ternate dan kerabat terdakwa marah dan mengamuk di ruangan sidang. Mereka mengejar JPU dan hakim Pengadilan Tipikor di ruangan sidang. Mereka meminta JPU dan hakim agar tidak menahan kedua terdakwa.
Ratusan PNS dan kerabat terdakwa ini mengamuk lantaran hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Tipikor Kota Ternate Relly D Boheku dan dua hakim anggota masing-masing M Mahmi dan Mardefni menetapkan kedua terdakwa Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa harus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kota Ternate.
Penetapan tersebut membuat PNS dan kerabat terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan marah. Beruntung amukan massa tersebut berhasil diredam ratusan aparat kepolisiaan dari Brimob Polda Malut dilengkapi senjata laras panjang yang mengamankan jalannya persidangan.
Persidangan kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian serius para PNS Pemkot Ternate. Pasalnya Wakil Walikota Ternate, Arifin Djafar juga dihadirkan sebagai saksi dengan dua terdakwa. Selain itu, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) yang juga pakar Hukum Tata Negara Yusril Isra Mahendra juga hadir sebagai saksi ahli yang didatangkan oleh Pemkot Ternate.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Ternate, Relly D Boheku mengatakan penahanan kedua terdakwa tetap dilaksanakan.
"Tetapi situasi dan kondisi serta keamanan dalam persidangan tidak menjamin, sehingga dua terdakwa ditangguhkan penahananya," ungkap Relly menjelaskan, Selasa (20/11/2012).
Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Ternate mengamuk di ruangan sidang. Mereka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim Pengadilan Tipikor segera membebaskan kedua terdakwa.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang dugaan kasus korupsi pembebasan lahan waterboom seluas 2,4 hektare di Kelurahan Kayumerah, Kota Ternate Selatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011 di Pemkot Ternate senilai Rp4,8 miliar.
Ratusan massa dari PNS pemkot ternate dan kerabat terdakwa marah dan mengamuk di ruangan sidang. Mereka mengejar JPU dan hakim Pengadilan Tipikor di ruangan sidang. Mereka meminta JPU dan hakim agar tidak menahan kedua terdakwa.
Ratusan PNS dan kerabat terdakwa ini mengamuk lantaran hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Tipikor Kota Ternate Relly D Boheku dan dua hakim anggota masing-masing M Mahmi dan Mardefni menetapkan kedua terdakwa Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa harus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kota Ternate.
Penetapan tersebut membuat PNS dan kerabat terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan marah. Beruntung amukan massa tersebut berhasil diredam ratusan aparat kepolisiaan dari Brimob Polda Malut dilengkapi senjata laras panjang yang mengamankan jalannya persidangan.
Persidangan kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian serius para PNS Pemkot Ternate. Pasalnya Wakil Walikota Ternate, Arifin Djafar juga dihadirkan sebagai saksi dengan dua terdakwa. Selain itu, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) yang juga pakar Hukum Tata Negara Yusril Isra Mahendra juga hadir sebagai saksi ahli yang didatangkan oleh Pemkot Ternate.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Ternate, Relly D Boheku mengatakan penahanan kedua terdakwa tetap dilaksanakan.
"Tetapi situasi dan kondisi serta keamanan dalam persidangan tidak menjamin, sehingga dua terdakwa ditangguhkan penahananya," ungkap Relly menjelaskan, Selasa (20/11/2012).
(azh)