Kades Ngujung divonis 5 bulan penjara
Selasa, 20 November 2012 - 20:10 WIB
Kades Ngujung divonis 5 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Wakitur, Kepala Desa (kades) Ngujung, Kecamatan Temayang, diganjar hukuman lima bulan penjara terkait perkara judi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timut (Jatim).
Ketua Majelis Hakim Bonar Harianja dalam putusannya menyatakan, terdakwa Wakitur dan Rolin, warga Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, terbukti melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
"Wakitur dan Rolin masing-masing dihukum lima bulan penjara potong masa tahanan," ujar Bonar Harianja, di PN Bojonegoro, Jatim, Selasa (20/11/2012).
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sembilan bulan penjara. Menanggapi putusan hakim ini, Wakitur dan Rolin menyatakan menerima. Sedangkan, JPU Lyna Primasari menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Wakitur juga terjerat perkara lain yaitu dugaan korupsi Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2010 di Desa Ngujung, Kecamatan Temayang.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi Prona dengan tersangka Wakitur dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Bonar Harianja dalam putusannya menyatakan, terdakwa Wakitur dan Rolin, warga Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, terbukti melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
"Wakitur dan Rolin masing-masing dihukum lima bulan penjara potong masa tahanan," ujar Bonar Harianja, di PN Bojonegoro, Jatim, Selasa (20/11/2012).
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sembilan bulan penjara. Menanggapi putusan hakim ini, Wakitur dan Rolin menyatakan menerima. Sedangkan, JPU Lyna Primasari menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Wakitur juga terjerat perkara lain yaitu dugaan korupsi Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2010 di Desa Ngujung, Kecamatan Temayang.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi Prona dengan tersangka Wakitur dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
(mhd)