Ternyata, korupsi DTT melibatkan sejumlah instansi
Selasa, 20 November 2012 - 09:42 WIB
Ternyata, korupsi DTT melibatkan sejumlah instansi
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Anggaran Pendapatan Belanjah Daerah (APBD) tanun 2004 di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), ternyata juga melibatkan sejumlah sejumlah instansi.
Hasil audit investigasi Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI nomor: (174/S/XIV.14/12/2006), menemukan puluhan miliar rupiah angaran DTT mengalir ke sejumlah instansi Vertikal. Ada sekira Rp23,91 miliar dana DTT mengalir ke sejumlah instansi.
Anggaran tersebut telah dipergunakan antara lain, biaya operasional dan penunjang kegiatan gubernur Malut Thaib Armayin sebesar Rp6,9 miliar, biaya perjalanan pengurus formasi CPNSD tahun 2004 senilai Rp120 juta, bantuan perjaanan dinas DPR-D keluar daerah senilai Rp1 miliar, kegiatan KPU-D yang diduga fiktif senilai Rp150 juta, dan pembayaran kegiatan Panwaslu Provinsi Malut yang diduga fiktif senilai Rp190 juta.
Kemudian pembelian penghargaan, cendramata, dan bantuan kepada pegawai negeri instansi vertikal senilai Rp1,3 miliar, pemberian bantuan kegiatan kepada Kepolisian daerah (Polda Malut, kejaksaan tinggi Malut dan TNI sebesar Rp6,2 miliar, lalu pembelian kegiatan dan mesin kebutuhan penginapan Malut di Jakarta yang diduga fiktif senilai Rp227 juta.
Jumlah kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan hasil audit BPK-RI sebesar Rp16,4 miliar.
Kasus dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) sendiri ditangani penyidik Reskrimsus Polda Malut pada tahun 2006 dan menetapkan Gubernur Malut sebagai tersangka pada tahun 2007.
Selain gubernur, penyidik Polda Malut juga menetapkan dua bawahannya sebagai tersangka, yakni Jhony Nurmidin mantan karo keuangan Provinsi Malut dan Rusli Zainal mantan kabak anggaran biro keuangan Provinsi Malut.
Dalam perjalanan kasus tersebut, penyidik Direktorat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) mengambil alih penyelidikan dengan alasan mempermudah penyelidikan dan pemberkasan.
Sementara itu, Kapolda Maluku utara, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen pol) Affan Richwanto mengatakan, penyidik Bareskrim saat ini tengah melakukan pemanggilan terhadap Thaib Armayin untuk diperiksa sebagai tersangka DTT.
"Thaib Armayin sendiri suda menjalani pemeriksaan di bareskrin sebanyak dua kali," katanya ketika ditemui di Mapolda Malut, Selasa (20/11/2012).
Affan mengakui, proses kasus dugaan korupsi DTT yang melibatkan gubernur ini tergolong lama, namun secara perlahan-lahan penyidik hampir memeje hijaukan gubernur Thaib.
"Berkasnya tak lama lagi akan rampung, jadi tunggu saja," pungkasnya.
Hasil audit investigasi Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI nomor: (174/S/XIV.14/12/2006), menemukan puluhan miliar rupiah angaran DTT mengalir ke sejumlah instansi Vertikal. Ada sekira Rp23,91 miliar dana DTT mengalir ke sejumlah instansi.
Anggaran tersebut telah dipergunakan antara lain, biaya operasional dan penunjang kegiatan gubernur Malut Thaib Armayin sebesar Rp6,9 miliar, biaya perjalanan pengurus formasi CPNSD tahun 2004 senilai Rp120 juta, bantuan perjaanan dinas DPR-D keluar daerah senilai Rp1 miliar, kegiatan KPU-D yang diduga fiktif senilai Rp150 juta, dan pembayaran kegiatan Panwaslu Provinsi Malut yang diduga fiktif senilai Rp190 juta.
Kemudian pembelian penghargaan, cendramata, dan bantuan kepada pegawai negeri instansi vertikal senilai Rp1,3 miliar, pemberian bantuan kegiatan kepada Kepolisian daerah (Polda Malut, kejaksaan tinggi Malut dan TNI sebesar Rp6,2 miliar, lalu pembelian kegiatan dan mesin kebutuhan penginapan Malut di Jakarta yang diduga fiktif senilai Rp227 juta.
Jumlah kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan hasil audit BPK-RI sebesar Rp16,4 miliar.
Kasus dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) sendiri ditangani penyidik Reskrimsus Polda Malut pada tahun 2006 dan menetapkan Gubernur Malut sebagai tersangka pada tahun 2007.
Selain gubernur, penyidik Polda Malut juga menetapkan dua bawahannya sebagai tersangka, yakni Jhony Nurmidin mantan karo keuangan Provinsi Malut dan Rusli Zainal mantan kabak anggaran biro keuangan Provinsi Malut.
Dalam perjalanan kasus tersebut, penyidik Direktorat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) mengambil alih penyelidikan dengan alasan mempermudah penyelidikan dan pemberkasan.
Sementara itu, Kapolda Maluku utara, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen pol) Affan Richwanto mengatakan, penyidik Bareskrim saat ini tengah melakukan pemanggilan terhadap Thaib Armayin untuk diperiksa sebagai tersangka DTT.
"Thaib Armayin sendiri suda menjalani pemeriksaan di bareskrin sebanyak dua kali," katanya ketika ditemui di Mapolda Malut, Selasa (20/11/2012).
Affan mengakui, proses kasus dugaan korupsi DTT yang melibatkan gubernur ini tergolong lama, namun secara perlahan-lahan penyidik hampir memeje hijaukan gubernur Thaib.
"Berkasnya tak lama lagi akan rampung, jadi tunggu saja," pungkasnya.
(ysw)