Polisi penembak warga Mangkutana akan diproses
Sabtu, 17 November 2012 - 01:24 WIB
Polisi penembak warga Mangkutana akan diproses
A
A
A
Sindonews.com - Kasus tertembaknya warga Kecamatan Mangkutana, Marzuki (19), tersangka penganiayaan oleh peluru tajam miliki anggota Polsek Mangkuta Aiptu Sumantri berbuntut panjang.
Polres Luwu Timur melalui unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) akan memeriksa Aiptu Sumantri dalam kasus penembakan tersebut.
"Kami (Polisi) sedang mendalami kasus tersebut, termasuk standar prosedur yang digunakan anggota (Sumantri) sehingga mengeluarkan tembakan," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Andi Firman ketika dihubungi SiNDO, Jumat 16 November 2012.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan unit P3D terbukti adanya kesalahan prosedur, maka akan di proses sesuai hukun yang berlaku.
Dijelaskan Andi Firman, sebelumnya, pemuda yang beralamat di Kompleks Perumahan Cendana Hitam tersebut Kamis 15 November 2012 sekira pukul 02.00 Wita dini hari berawal korban digelandang ke Polsek Mangkutana karena terlibat dalam kasus penganiayaan seorang warga Mangkutana.
"Ketika dia (Marzuki) akan dimasukkan dalam tahanan melakukan perlawanan pada 3 petugas jaga yang tengah piket pada malam itu dan berhasil kabur dari Polsek setelah melompati posko penjagaan," ujarnya.
Saat dalam pengejaran, anggota Polsek Mangkutana, Aiptu Sumantri yang ikut dalam pengejaran tersebut melepaskan tiga kali tembakan peringatan sebagai upaya untuk menghentikan pelarian korban.
Namun peringatan tersebut tidak dihiraukan dan akhirnya berhenti setelah sebuah proyektil mengenai bagian punggung kanan tembus ke dada korban.
Polres Luwu Timur melalui unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) akan memeriksa Aiptu Sumantri dalam kasus penembakan tersebut.
"Kami (Polisi) sedang mendalami kasus tersebut, termasuk standar prosedur yang digunakan anggota (Sumantri) sehingga mengeluarkan tembakan," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Andi Firman ketika dihubungi SiNDO, Jumat 16 November 2012.
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan unit P3D terbukti adanya kesalahan prosedur, maka akan di proses sesuai hukun yang berlaku.
Dijelaskan Andi Firman, sebelumnya, pemuda yang beralamat di Kompleks Perumahan Cendana Hitam tersebut Kamis 15 November 2012 sekira pukul 02.00 Wita dini hari berawal korban digelandang ke Polsek Mangkutana karena terlibat dalam kasus penganiayaan seorang warga Mangkutana.
"Ketika dia (Marzuki) akan dimasukkan dalam tahanan melakukan perlawanan pada 3 petugas jaga yang tengah piket pada malam itu dan berhasil kabur dari Polsek setelah melompati posko penjagaan," ujarnya.
Saat dalam pengejaran, anggota Polsek Mangkutana, Aiptu Sumantri yang ikut dalam pengejaran tersebut melepaskan tiga kali tembakan peringatan sebagai upaya untuk menghentikan pelarian korban.
Namun peringatan tersebut tidak dihiraukan dan akhirnya berhenti setelah sebuah proyektil mengenai bagian punggung kanan tembus ke dada korban.
(ysw)