Bupati Sula dinilai tak mengerti hukum
Jum'at, 16 November 2012 - 13:02 WIB
Bupati Sula dinilai tak mengerti hukum
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Malut) geram dengan Pernyataan Bupati Kepulauan Sulawesi Utara Ahmad Hidayat Mus yang menyebut Kapolda Malut Brigjen Pol Afan Richwanto terlibat politik praktis terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sula senilai Rp25 miliar.
Kabid Humas Polda Malut Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik Rumsayor menyatakan pendapat Ahmad telah melangar Undang-undang Dasar (UUD) NKRI tahun 1945 BAP 1 Pasal 1 (3).
"Ahmad Hidayat Mus itu tidak mengerti hukum, sekali lagi dia tidak mengerti hukum" jelas Hendrik, di Mapolda, Maluku Utara, Jumat (16/11/2012).
Menurut Hendrik, Ahmad juga telah melanggar UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repoblik Indonesia pasal 13 huruf B, meneggakkan Hukum, dan juga menabrak / melangar pasal 28 (1) Kepolisian Negara Repoblik Indonesia.
"Pendapat Bupati itu, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bukan secara politik," tegasnya.
Untuk itu, Polda Malut berjanji akan terus mengusut dua kasus korupsi besar di Kepulauan Sula yang melibatkan Ahmad sebagai aktor utama dana Jembatan Waikolbota senilai Rp3,5 miliar dan dana Masjid Raya Sanana senilai Rp15 miliar.
"Untuk dana Korupsi Jembatan Wailkolbota saat ini sudah dinyatakan lengkat atau P21 dari Jaksa Kejati Malut, sedangkan barang bukti serta tiga tersangka masing-masing Kadis Pekerjaan Umum (PU) Mahmud Syafrudin dan pejabat pembuat komitmen Sarif Karie dan Safrudin Buamona Bot segera diserahkan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Malut Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik Rumsayor menyatakan pendapat Ahmad telah melangar Undang-undang Dasar (UUD) NKRI tahun 1945 BAP 1 Pasal 1 (3).
"Ahmad Hidayat Mus itu tidak mengerti hukum, sekali lagi dia tidak mengerti hukum" jelas Hendrik, di Mapolda, Maluku Utara, Jumat (16/11/2012).
Menurut Hendrik, Ahmad juga telah melanggar UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repoblik Indonesia pasal 13 huruf B, meneggakkan Hukum, dan juga menabrak / melangar pasal 28 (1) Kepolisian Negara Repoblik Indonesia.
"Pendapat Bupati itu, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan bukan secara politik," tegasnya.
Untuk itu, Polda Malut berjanji akan terus mengusut dua kasus korupsi besar di Kepulauan Sula yang melibatkan Ahmad sebagai aktor utama dana Jembatan Waikolbota senilai Rp3,5 miliar dan dana Masjid Raya Sanana senilai Rp15 miliar.
"Untuk dana Korupsi Jembatan Wailkolbota saat ini sudah dinyatakan lengkat atau P21 dari Jaksa Kejati Malut, sedangkan barang bukti serta tiga tersangka masing-masing Kadis Pekerjaan Umum (PU) Mahmud Syafrudin dan pejabat pembuat komitmen Sarif Karie dan Safrudin Buamona Bot segera diserahkan," jelasnya.
(rsa)