Jadi tersangka, Bupati Kepsul tuding Kapolda Malut berpolitik
Jum'at, 16 November 2012 - 00:01 WIB
Jadi tersangka, Bupati Kepsul tuding Kapolda Malut berpolitik
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus terlibat perseteruan dengan Kapolda Malut Brigjen Affan Richwanto. Perseteruan itu terjadi pasca penetapan dirinya sebagi tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya senilai Rp25 miliar.
Ahmad Hidayat menuding Kapolda Malut terlibat politik praktis karena penetapan status tersangka kepadanya bersamaan dengan pencalonannya sebagai gubernur dalam Pilkada Malut 2013.
"Tudingan yang menyebut diri saya sebagai aktor utama dan sekaligus aktor intelektual di balik kasus korupsi itu berbau politik," tukas Ahmad Hidayat saat dihubungi, Kamis (15/11/2012).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik M Rumsayor menampik anggapan Kapolda Malut telah berpolitik praktis. Menurutnya dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan tiga orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
Selain dari keterangan saksi, penetapan Ahmad Hidayat sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti otentik. Bukti itu menyebutkan ada penyelewengan dari total anggaran untuk pembangunan Masjid yakni senilai Rp25 miliar.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang sudah ada, maka penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Hendrik di Polda Maluku Utara, Kamis (15/11/2012).
Dalam waktu dekat ini, Ahamd Hidayat yang juga Ketua DPD Golkar Malut itu akan dipanggil dan diperiksa.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan masjid, Polda Malut telah menetapkan bawahan Ahmad yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepsul Mahmud Syafrudin, Pejabat Pembuat Komitmen Safrudin Buamonabot dan Direktur Utama Mangole Mage M Tjiarso sebagai tersangka. Ketiganya saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polda Malut.
Ahmad Hidayat menuding Kapolda Malut terlibat politik praktis karena penetapan status tersangka kepadanya bersamaan dengan pencalonannya sebagai gubernur dalam Pilkada Malut 2013.
"Tudingan yang menyebut diri saya sebagai aktor utama dan sekaligus aktor intelektual di balik kasus korupsi itu berbau politik," tukas Ahmad Hidayat saat dihubungi, Kamis (15/11/2012).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik M Rumsayor menampik anggapan Kapolda Malut telah berpolitik praktis. Menurutnya dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan tiga orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
Selain dari keterangan saksi, penetapan Ahmad Hidayat sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti otentik. Bukti itu menyebutkan ada penyelewengan dari total anggaran untuk pembangunan Masjid yakni senilai Rp25 miliar.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang sudah ada, maka penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Hendrik di Polda Maluku Utara, Kamis (15/11/2012).
Dalam waktu dekat ini, Ahamd Hidayat yang juga Ketua DPD Golkar Malut itu akan dipanggil dan diperiksa.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan masjid, Polda Malut telah menetapkan bawahan Ahmad yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepsul Mahmud Syafrudin, Pejabat Pembuat Komitmen Safrudin Buamonabot dan Direktur Utama Mangole Mage M Tjiarso sebagai tersangka. Ketiganya saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polda Malut.
(lns)