Petani penggarap desak bupati serahkan lahan terlantar
Rabu, 14 November 2012 - 17:59 WIB
Petani penggarap desak bupati serahkan lahan terlantar
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan petani penggarap di Kabupetan Blitar menuntut bupati melepas puluhan hektare tanah perkebunan Gondang Tapen di Desa Ringinrejo, Kecamatan wates, Blitar seluas 48,9 hektare.
“Kita akan kuasai dan ambil alih lahan perkebunan sendiri jika memang Bupati tidak bersedia memberikanya,“ ujar Koordinator aksi Moh Triyanto dalam orasinyadi Kantor Bupati Blitar, Rabu (14/11/2012).
Catatan yang dimiliki petani, dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Gondang Tapen habis pada 31 Desember 2001. Oleh Bupati, HGU diperpanjang lagi dengan jatuh tempo akhir 31 Desember 2009.
“Sejak akhir tahun 2009, status tanah perkebunan Gondang Tapen dapat dikatakan sebagai tanah terlantar, “terang Triyanto.
Seiring habisnya masa pengelolaan tanah, para petani mengajukan redistribusi tanah sebagaimana amanat konsep landreform. Secara teoritis tanah negara bisa dibagikan kepada rakyat.
Namun diam-diam Bupati Blitar menandatangani arsip tukar guling (ruislag) yang dilakukan PT Semen Dwima Agung (pemegang HGU perkebunan Gondang Tapen) dengan pihak Perhutani.
“Kembalikan tanah rakyat kepada rakyat. Lakukan redistribusi tanah secara total,“ tegas Triyanto.
Selain perkebunan Gondang Tapen, para petani juga meminta adanya redistribusi tanah di wilayah Perkebunan Sengon, Desa Ngadirenggo Kecamatan Gandusari (HGU habis 31 Desember 2011) dan tanah perkebunan Nyunyur, Desa Soso, Kecamatan Wlingi (HGU habis 31 Desember 2010).
“Kita akan kuasai dan ambil alih lahan perkebunan sendiri jika memang Bupati tidak bersedia memberikanya,“ ujar Koordinator aksi Moh Triyanto dalam orasinyadi Kantor Bupati Blitar, Rabu (14/11/2012).
Catatan yang dimiliki petani, dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Gondang Tapen habis pada 31 Desember 2001. Oleh Bupati, HGU diperpanjang lagi dengan jatuh tempo akhir 31 Desember 2009.
“Sejak akhir tahun 2009, status tanah perkebunan Gondang Tapen dapat dikatakan sebagai tanah terlantar, “terang Triyanto.
Seiring habisnya masa pengelolaan tanah, para petani mengajukan redistribusi tanah sebagaimana amanat konsep landreform. Secara teoritis tanah negara bisa dibagikan kepada rakyat.
Namun diam-diam Bupati Blitar menandatangani arsip tukar guling (ruislag) yang dilakukan PT Semen Dwima Agung (pemegang HGU perkebunan Gondang Tapen) dengan pihak Perhutani.
“Kembalikan tanah rakyat kepada rakyat. Lakukan redistribusi tanah secara total,“ tegas Triyanto.
Selain perkebunan Gondang Tapen, para petani juga meminta adanya redistribusi tanah di wilayah Perkebunan Sengon, Desa Ngadirenggo Kecamatan Gandusari (HGU habis 31 Desember 2011) dan tanah perkebunan Nyunyur, Desa Soso, Kecamatan Wlingi (HGU habis 31 Desember 2010).
(ysw)