Berbaju seksi, 40 perempuan terjaring polisi syariah
Rabu, 14 November 2012 - 13:46 WIB
Berbaju seksi, 40 perempuan terjaring polisi syariah
A
A
A
Sindonews.com - Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah Islam Provinsi Aceh menjaring sedikitnya 40 perempuan berbaju ketat yang melintas di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Kasi Penegakan Pelanggaran WH Provinsi Aceh, Samsuddin menyatakan pihaknya menjaring para perempuan berpakaian ketat, transparan, dan terbuka auratnya.
Sejumlah pekerja minimarket yang mengenakan kaos seragam juga ikut terjaring. Salah seorang pekerja minimarket nasional bahkan diminta mengeluarkan ujung kaos yang diselipkan di pingang.
"Tarik dan keluarkan, kalau kalian terus berpakaian begini akan terus kena razia," kata petugas perempuan, di Banda Aceh, Rabu (14/11/2012).
Selain dicatat identitas dan diberikan penjelasan tentang pemberlakuan syariat Islam di Aceh, para pekerja minimarket juga diminta agar mendesak atasannya memanjangkan kaos seragam.
Sementara itu, tiga pria pekerja bangunan yang sempat terjaring dilepaskan. Mereka itu terjaring karena memakai celana pendek di atas lutut.
Dalam razia WH tidak merazia warga yang mengendarai mobil. Menurut Syamsuddin, pihaknya kesulitan melihat pelanggaran berpakaian bagi warga yang naik mobil.
Selain itu, petugas juga membebaskan PNS yang berpakaian seragam walau terlihat ketat. Syamsuddin beralasan hal itu disebabkan pakaian seragam diberikan setahun sekali.
"Baju dikasi SKPA setahun sekali makanya baju PNS sedikit ketat," kata Syamsuddin.
Sejak tahun 2002 Provinsi Aceh lewat qanun (Perda) No 11 mengatur tentang berpakaian. Warga diharapkan tidak berpakaian ketat, transparan dan terlihat bentuk tubuh atau aurat.
Kasi Penegakan Pelanggaran WH Provinsi Aceh, Samsuddin menyatakan pihaknya menjaring para perempuan berpakaian ketat, transparan, dan terbuka auratnya.
Sejumlah pekerja minimarket yang mengenakan kaos seragam juga ikut terjaring. Salah seorang pekerja minimarket nasional bahkan diminta mengeluarkan ujung kaos yang diselipkan di pingang.
"Tarik dan keluarkan, kalau kalian terus berpakaian begini akan terus kena razia," kata petugas perempuan, di Banda Aceh, Rabu (14/11/2012).
Selain dicatat identitas dan diberikan penjelasan tentang pemberlakuan syariat Islam di Aceh, para pekerja minimarket juga diminta agar mendesak atasannya memanjangkan kaos seragam.
Sementara itu, tiga pria pekerja bangunan yang sempat terjaring dilepaskan. Mereka itu terjaring karena memakai celana pendek di atas lutut.
Dalam razia WH tidak merazia warga yang mengendarai mobil. Menurut Syamsuddin, pihaknya kesulitan melihat pelanggaran berpakaian bagi warga yang naik mobil.
Selain itu, petugas juga membebaskan PNS yang berpakaian seragam walau terlihat ketat. Syamsuddin beralasan hal itu disebabkan pakaian seragam diberikan setahun sekali.
"Baju dikasi SKPA setahun sekali makanya baju PNS sedikit ketat," kata Syamsuddin.
Sejak tahun 2002 Provinsi Aceh lewat qanun (Perda) No 11 mengatur tentang berpakaian. Warga diharapkan tidak berpakaian ketat, transparan dan terlihat bentuk tubuh atau aurat.
(ysw)