Pejabat Sula dilaporkan ke polisi
Senin, 12 November 2012 - 09:08 WIB

Pejabat Sula dilaporkan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Diduga melakukan rekayasa pelepasan tanah, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, dilaporkan ke Polisi Daerah Maluku Utara (Polda Malut).
Dinnur Suamole warga Kabupaten Kepsul mengatakan, telah melaporkan Ketua DPRD Kepsul Zainal Mus dan Sekertaris Daerah (Sekda) Arman Sangaji. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di kecamatan Taliabu Barat dalam APBD tahun 2009 senilai Rp5 miliar.
"Kami sudah laporkan karena keduanya telah melakukan korupsi melalui rekayas pembebasan lahan," kata Dinnur di Mapolda Malut, Senin (12/11/2012) pagi.
Ia mengungkapkan, peristiwa pembebasan lahan itu sendiri terjadi pada 2009 silam, saat itu Amran Sangaji mengeluarkan surat pelepasan hak tanah atas nama Abdurahman Mangawai dan Ny Pina.
Belakangan, Abdurahman Mangawai ini adalah nama fiktif yang dicatut Amran. Luas tanah yang dibebaskan milik Mangawai itu seluas 250 ribu meter persegi senilai Rp1 miliar.
Kemudian, Amran juga membuat surat yang sama atas nama Ny Pina yang luas tanahnya 550 ribu meter persegi dengan biaya ganti rugi senilai Rp 2 miliar. Atas nama yang sama, juga dikeluarkan surat pelepasan hak senilai Rp1 miliar.
Setelah dikeluarkan surat pelepasan tersebut diatas, maka menjadi dasar untuk dibuatkan surat kuasa pemilik palsu yang diberikan kepada Ketua DPRD Zainal Mus untuk menerima dana tersebut dari Sekda Sula.
Dinnur menjelaskan pihaknya bersama pemilik lahan Ny Pina telah menanyakan kepada Zainal Mus Ketua DPRD terkait semua itu.
"Ternyata Ny Pina tidak pernah membuat surat pernyataan atas pelepasan hak tanah kepada siapa pun. Selama ini juga tidak pernah menerima biaya ganti rugi dari Pemda sesuai dengan jumlah tersebut diatas," katanya.
Dinnur Suamole warga Kabupaten Kepsul mengatakan, telah melaporkan Ketua DPRD Kepsul Zainal Mus dan Sekertaris Daerah (Sekda) Arman Sangaji. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di kecamatan Taliabu Barat dalam APBD tahun 2009 senilai Rp5 miliar.
"Kami sudah laporkan karena keduanya telah melakukan korupsi melalui rekayas pembebasan lahan," kata Dinnur di Mapolda Malut, Senin (12/11/2012) pagi.
Ia mengungkapkan, peristiwa pembebasan lahan itu sendiri terjadi pada 2009 silam, saat itu Amran Sangaji mengeluarkan surat pelepasan hak tanah atas nama Abdurahman Mangawai dan Ny Pina.
Belakangan, Abdurahman Mangawai ini adalah nama fiktif yang dicatut Amran. Luas tanah yang dibebaskan milik Mangawai itu seluas 250 ribu meter persegi senilai Rp1 miliar.
Kemudian, Amran juga membuat surat yang sama atas nama Ny Pina yang luas tanahnya 550 ribu meter persegi dengan biaya ganti rugi senilai Rp 2 miliar. Atas nama yang sama, juga dikeluarkan surat pelepasan hak senilai Rp1 miliar.
Setelah dikeluarkan surat pelepasan tersebut diatas, maka menjadi dasar untuk dibuatkan surat kuasa pemilik palsu yang diberikan kepada Ketua DPRD Zainal Mus untuk menerima dana tersebut dari Sekda Sula.
Dinnur menjelaskan pihaknya bersama pemilik lahan Ny Pina telah menanyakan kepada Zainal Mus Ketua DPRD terkait semua itu.
"Ternyata Ny Pina tidak pernah membuat surat pernyataan atas pelepasan hak tanah kepada siapa pun. Selama ini juga tidak pernah menerima biaya ganti rugi dari Pemda sesuai dengan jumlah tersebut diatas," katanya.
(ysw)