Wakil Bupati Halsel diperiksa Kejati Malut
Kamis, 08 November 2012 - 17:21 WIB

Wakil Bupati Halsel diperiksa Kejati Malut
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) secara diam-diam melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Rusdan T Haruna, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2009 senilai Rp4 miliar di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Halsel oleh penyidik Kejati Malut ini, baru sebatas tahapan didengar keterangan sebagai saksi. Karena Rusdan saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Haltim.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy mengatakan, penyidik Jaksa sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Halsel Rusdan T Haruna. Namun kejaksaan belum menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi Bansos tahun 2009 senilai Rp4 miliar di Kabupaten Haltim.
Robert menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rusdan oleh penyidik ini, baru sebatas dimintai keterangan sebagai saksi, karena Rusdan sangat mengetahui aliran dana bansos tersebut.
“Kami Memanggil dan memeriksa Pak Wabup Halsel baru sebatas saksi bukan tersangka," katanya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/11/2012).
Pemeriksaan terhadap Rusdan di ruangan Aspidsus Kejati Malut selama delapan jam oleh penyidik Jaksa, karena saat itu Rusdan menjabat sebagai DPKKD Kabupaten Haltim. Selain itu, dalam pemeriksaan dugaan kasus korupsi bansos, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan lima orang pejabat di Kabupaten Haltim.
Robert menjelaskan, pihaknya berjanji akan tetap mengembangkan kasus bansos, karena saat ini masih tahap penyelidikan sehingga untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, harus ada pengembangan lebih jauh.
”Kita lihat bukti-bukti tahap penyelidikan jika sudah mengarah baru akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Halsel oleh penyidik Kejati Malut ini, baru sebatas tahapan didengar keterangan sebagai saksi. Karena Rusdan saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Haltim.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy mengatakan, penyidik Jaksa sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Halsel Rusdan T Haruna. Namun kejaksaan belum menetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi Bansos tahun 2009 senilai Rp4 miliar di Kabupaten Haltim.
Robert menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rusdan oleh penyidik ini, baru sebatas dimintai keterangan sebagai saksi, karena Rusdan sangat mengetahui aliran dana bansos tersebut.
“Kami Memanggil dan memeriksa Pak Wabup Halsel baru sebatas saksi bukan tersangka," katanya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/11/2012).
Pemeriksaan terhadap Rusdan di ruangan Aspidsus Kejati Malut selama delapan jam oleh penyidik Jaksa, karena saat itu Rusdan menjabat sebagai DPKKD Kabupaten Haltim. Selain itu, dalam pemeriksaan dugaan kasus korupsi bansos, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan lima orang pejabat di Kabupaten Haltim.
Robert menjelaskan, pihaknya berjanji akan tetap mengembangkan kasus bansos, karena saat ini masih tahap penyelidikan sehingga untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, harus ada pengembangan lebih jauh.
”Kita lihat bukti-bukti tahap penyelidikan jika sudah mengarah baru akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
(azh)