Kejaksaan Kaltim bidik Vico dan BP Migas
Rabu, 07 November 2012 - 17:08 WIB
Kejaksaan Kaltim bidik Vico dan BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) kini sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan sewa alat berat yang melibatkan perusahaan migas Vico dan BP Migas. Proses penyelidikan sedang berlangsung dengan memanggil tiga pihak yakni Vico, BP Migas dan perusahaan rekanan.
"Vico menyewa dua alat berat yang masing-masing seharga Rp3 miliar dengan melakukan penunjukan langsung. Biaya ini nantinya akan diganti oleh negara melalui BP Migas dalam bentuk cost recovery. Ada pembengkakan anggaran di sini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Rizal Nurul Fitri menjelaskan, Rabu (7/11/2012).
Rizal menjelaskan, mekanisme penunjukan langsung tanpa lelang yang dilakukan oleh Vico sudah menyalahi aturan. Apalagi ada nilai yang diduga membengkak dari harga yang semestinya.
"Saya belum tahu apakah cost recovery yang ditagihkan Vico ke BP Migas sudah dibayar atau belum, namun dari mekanisme awal saja sudah salah," tandas Risal.
Hari ini Kejati Kaltim sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga pihak ini. Dari pantauan di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda tampak ada pegawai yang mengenakan pakaian berlogo Vico keluar. Pihak Kejati masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini termasuk berapa jumlah kerugian negara.
Mengenai tersangka, Risal mengaku belum sampai sana. Hanya saja proses penyelidikan masih dilakukan hingga kemudian dilakukan penetapan tersangka. "Yang kita periksa setingkat direksi," kata Risal.
Untuk mengetahui kerugian negara, Kejati Kaltim akan membandingkan dengan penyewaan alat berat lainnya. Kejati juga menemukan kontrak serupa tapi lebih murah.
"Vico menyewa dua alat berat yang masing-masing seharga Rp3 miliar dengan melakukan penunjukan langsung. Biaya ini nantinya akan diganti oleh negara melalui BP Migas dalam bentuk cost recovery. Ada pembengkakan anggaran di sini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Rizal Nurul Fitri menjelaskan, Rabu (7/11/2012).
Rizal menjelaskan, mekanisme penunjukan langsung tanpa lelang yang dilakukan oleh Vico sudah menyalahi aturan. Apalagi ada nilai yang diduga membengkak dari harga yang semestinya.
"Saya belum tahu apakah cost recovery yang ditagihkan Vico ke BP Migas sudah dibayar atau belum, namun dari mekanisme awal saja sudah salah," tandas Risal.
Hari ini Kejati Kaltim sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga pihak ini. Dari pantauan di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda tampak ada pegawai yang mengenakan pakaian berlogo Vico keluar. Pihak Kejati masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini termasuk berapa jumlah kerugian negara.
Mengenai tersangka, Risal mengaku belum sampai sana. Hanya saja proses penyelidikan masih dilakukan hingga kemudian dilakukan penetapan tersangka. "Yang kita periksa setingkat direksi," kata Risal.
Untuk mengetahui kerugian negara, Kejati Kaltim akan membandingkan dengan penyewaan alat berat lainnya. Kejati juga menemukan kontrak serupa tapi lebih murah.
(azh)