Diperiksa Kejagung, Gubernur Kaltim lega
Rabu, 07 November 2012 - 15:14 WIB
Diperiksa Kejagung, Gubernur Kaltim lega
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam di Kejaksaan Tinggi Kaltim oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai penyidikan, kepada wartawan Awang mengaku lega dengan pemeriksaan yang dilaksanakan hari ini. Sebab, sejak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal pada 6 Juli 2010, baru kali ini ia diperiksa.
"Kasus ini sejak saya ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini sudah 2,5 tahun. Dan saya bersyukur saya sudah bisa memberikan keterangan," kata Awang Faroek usai diperiksa penyidik Kejagung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Rabu (7/11/2012).
Dalam pemeriksaan tersebut, Awang mengaku dicecar 30 lebih pertanyaan. Ia juga membenarkan jika pemeriksaan kali ini terkait status tersangkanya atas kasus divestasi PT Kaltim Prima Coal.
Awang Faroek diperiksa oleh tiga penyidik dari Kejagung. Berdasarkan keterangannya kepada wartawan, ketiga penyidik tersebut adalah Hari Setiono, Arif Budiman, dan Syarif Mahdi.
"Sekarang sudah lega. Bayangkan selama 2,5 tahun dijadikan tersangka tidak pernah diperiksa," katanya.
Kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal menyeret Awang Faroek saat menjabat Bupati Kutai Timur. Negara dirugikan hingga Rp576 miliar. Kasus ini mangkrak karena ijin presiden tak kunjung turun. Selama 2,5 tahun itu pula Awang Faroek menjadi Gubernur Kaltim dengan status tersangka.
"Tadi saya menjelaskan apa adanya, dan saya jelaskan sejujurnya apa yang terjadi dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal," kata Awang saat ditanya seputar materi pemeriksaan.
Sementara tim kuasa hukum Awang Faroek enggan berkomentar terkait pemeriksaan. Saat ditanya wartawan ia menjawab sekedarnya saja. "Semuanya sudah clear," ujar salah satu pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan sambil berlalu menuju mobilnya.
Awang datang tidak menggunakan mobil dinasnya. Usai pemeriksaan pun wajahnya tampak cerah. Tidak ada raut keletihan setelah pemeriksaan yang cukup panjang.
Usai penyidikan, kepada wartawan Awang mengaku lega dengan pemeriksaan yang dilaksanakan hari ini. Sebab, sejak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal pada 6 Juli 2010, baru kali ini ia diperiksa.
"Kasus ini sejak saya ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini sudah 2,5 tahun. Dan saya bersyukur saya sudah bisa memberikan keterangan," kata Awang Faroek usai diperiksa penyidik Kejagung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Rabu (7/11/2012).
Dalam pemeriksaan tersebut, Awang mengaku dicecar 30 lebih pertanyaan. Ia juga membenarkan jika pemeriksaan kali ini terkait status tersangkanya atas kasus divestasi PT Kaltim Prima Coal.
Awang Faroek diperiksa oleh tiga penyidik dari Kejagung. Berdasarkan keterangannya kepada wartawan, ketiga penyidik tersebut adalah Hari Setiono, Arif Budiman, dan Syarif Mahdi.
"Sekarang sudah lega. Bayangkan selama 2,5 tahun dijadikan tersangka tidak pernah diperiksa," katanya.
Kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal menyeret Awang Faroek saat menjabat Bupati Kutai Timur. Negara dirugikan hingga Rp576 miliar. Kasus ini mangkrak karena ijin presiden tak kunjung turun. Selama 2,5 tahun itu pula Awang Faroek menjadi Gubernur Kaltim dengan status tersangka.
"Tadi saya menjelaskan apa adanya, dan saya jelaskan sejujurnya apa yang terjadi dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal," kata Awang saat ditanya seputar materi pemeriksaan.
Sementara tim kuasa hukum Awang Faroek enggan berkomentar terkait pemeriksaan. Saat ditanya wartawan ia menjawab sekedarnya saja. "Semuanya sudah clear," ujar salah satu pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan sambil berlalu menuju mobilnya.
Awang datang tidak menggunakan mobil dinasnya. Usai pemeriksaan pun wajahnya tampak cerah. Tidak ada raut keletihan setelah pemeriksaan yang cukup panjang.
(azh)