Gubernur Kaltim diperiksa Kejagung
Rabu, 07 November 2012 - 14:02 WIB
Gubernur Kaltim diperiksa Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak hari ini diperiksa Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda. Awang Faroek diperiksa terkait kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp576 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, Awang Faroek datang ke Kantor Kejati Kaltim sekira pukul 09.00 WITA. Ia didampingi tim pengacaranya dan diperiksa di ruang Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim.
Menurut seorang pegawai Kejati Kaltim, Kejagung sudah datang ke Samarinda sejak Selasa, 6 November 2012. Selain memeriksa Awang Faroek, Kejagung juga disebutkan melakukan supervisi semua kasus korupsi di Kaltim.
"Ia, pak Awang yang diperiksa," kata pegawai tersebut kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Salah seorang anggota tim pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan yang datang tidak memberikan komentar. Saat dicegat wartawan ketika ia keluar menunaikan salat zuhur di Masjid Kejati Kaltim, Hamzah tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Ia hanya berlalu dan kembali masuk ke ruang Aspidsus Kejati Kaltim.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Awang Faroek sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Juli 2010 lalu. Karena tak ada izin presiden, mantan Bupati Kutai Timur ini tak kunjung diperiksa.
Dari informasi yang dihimpun, Awang Faroek datang ke Kantor Kejati Kaltim sekira pukul 09.00 WITA. Ia didampingi tim pengacaranya dan diperiksa di ruang Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim.
Menurut seorang pegawai Kejati Kaltim, Kejagung sudah datang ke Samarinda sejak Selasa, 6 November 2012. Selain memeriksa Awang Faroek, Kejagung juga disebutkan melakukan supervisi semua kasus korupsi di Kaltim.
"Ia, pak Awang yang diperiksa," kata pegawai tersebut kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).
Salah seorang anggota tim pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan yang datang tidak memberikan komentar. Saat dicegat wartawan ketika ia keluar menunaikan salat zuhur di Masjid Kejati Kaltim, Hamzah tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Ia hanya berlalu dan kembali masuk ke ruang Aspidsus Kejati Kaltim.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Awang Faroek sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Juli 2010 lalu. Karena tak ada izin presiden, mantan Bupati Kutai Timur ini tak kunjung diperiksa.
(azh)