Ngaku tegas, polisi tahan anggota FPI
Senin, 29 Oktober 2012 - 17:10 WIB
Ngaku tegas, polisi tahan anggota FPI
A
A
A
Sindonews.com - Polisi mengklaim sudah bertindak tegas terhadap pelaku perusakan Masjid An Nasir, di Astana Anyar.
Ketegasan itu ditunjukkan polisi dengan menahan tersangka Ketua Laskar Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya Muhammad.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko menegaskan, jika cukup bukti, pihaknya tidak akan pandang bulu.
"Tugas kami melakukan penegakan hukum. Termasuk perkara perusakan masjid yang sedang ditangani," kata Wijonarko, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10/2012).
Wijonarko mengungkapkan, selain dijerat pasal 170 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). Tersangka dikenai Pasal 335 KUHP, perihal perbuatan tidak menyenangkan dan 406 KUHP tentang perusakan barang.
“Mudah-mudahan (tindakan tegas ini) bisa menjadikan pelajaran bagi yang lainnya, agar tidak berbuat hal serupa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, puluhan orang dari FPI Bandung Raya, merusak Masjid An Nasir, di Gang H Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 25 Oktober 2012, sekira pukul 23.00 WIB. Akibat aksi perusakan itu, jemaat Ahmadiyah di Masjid An Nasir tidak bisa melaksanakan ibadah Salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.
Ketegasan itu ditunjukkan polisi dengan menahan tersangka Ketua Laskar Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya Muhammad.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko menegaskan, jika cukup bukti, pihaknya tidak akan pandang bulu.
"Tugas kami melakukan penegakan hukum. Termasuk perkara perusakan masjid yang sedang ditangani," kata Wijonarko, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10/2012).
Wijonarko mengungkapkan, selain dijerat pasal 170 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). Tersangka dikenai Pasal 335 KUHP, perihal perbuatan tidak menyenangkan dan 406 KUHP tentang perusakan barang.
“Mudah-mudahan (tindakan tegas ini) bisa menjadikan pelajaran bagi yang lainnya, agar tidak berbuat hal serupa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, puluhan orang dari FPI Bandung Raya, merusak Masjid An Nasir, di Gang H Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 25 Oktober 2012, sekira pukul 23.00 WIB. Akibat aksi perusakan itu, jemaat Ahmadiyah di Masjid An Nasir tidak bisa melaksanakan ibadah Salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.
(maf)