Tolak putusan MK, 2 kantor camat dibakar
Kamis, 25 Oktober 2012 - 09:41 WIB
Tolak putusan MK, 2 kantor camat dibakar
A
A
A
Sindonews.com - Tak puas dengan hasil putusan Mahkamah Konsitusi (MK), ribuan pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Edi Langkara-Yuslan Idrus mengamuk, merusak dan membakar dua kantor kecamatan, di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Hingga saat ini, situasi di dua kecamatan masih mencekam. Ribuan pendukung kandidat Calon Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara dan Yuslan Idrus yang kalah dalam putusan MK, pada Rabu 24 Oktober 2012 mengamuk di dua kecamatan yakni, kecamatan Patani Selatan dan Patani Utara.
Selain itu, ratusan pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati M. Ali Yasin dan Soksi Adam, yang terpilih berdasarkan putusan MK di dua kecamatan Patani Selatan dan Patani Utara diungsikan aparat ke Kota Weda, Ibu Kota Halmahera Tengah.
Mereka menolak putusan MK, karena menganggap ada kesalahan terkait putusan sengketa Pilkada Kabupaten Halteng. Mereka kemudian merusak sejumlah fasilitas pemerintah dan membakar dua kantor camat, Kantor satu kantor UPTD dan rumah dinas pertanian.
"Kami pendukung Edi dan Yuslan sangat tersinggung kenapa MK gegabah, letak kesalahan dalam putusan MK tertanggal 18 Oktober 2012, yakni pada isi eksepsi termohon," teriak salah seorang pendukung yang melakukan pengrusakan, di Halmahera, Kamis (25/10/2012).
Ditambahkan dia, dalam hal ini KPUD Kabupaten Halteng yang tertera didalam berkas putusan pada halaman 100 dan 108, isinya menyebutkan keputusan KPUD No: 41/ Kpts/ KPU Halteng-030.6596655/2012 tentang penetapan.
Selain itu, mereka mempersoalkan pengesahan hasil perolehan suara pasangan Cabup dan Wabup dalam Pilkada Kabupaten Halteng tahun 2012, pihak terkait ditetapkan sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang terpilih tahun 2012. Menurut massa, harusnya Halmaherah Tengah.
Singkawang, menurut mereka, merupakan kota atau wilayah yang berada di Kalimantan Barat. Hakim MK hanya menjiplak atau mengcopy paste eksepsi termohon yang dimaksud di dalam berkas putusan tanpa mempertimbangkanya, ini merupakan mafia hukum yang dilakukan hakim MK.
Dalam putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilkada Halteng yang diajukan oleh Cabup, Cawabup Kabupaten Halteng No urut 1 Edi langkara dan Yuslan idrus.
Hingga saat ini, situasi di dua kecamatan masih mencekam, ratusan aparat kepolisian dari Brimob Polda Malut diterjunkan dengan senjata laras panjang untuk berjaga-jaga antisipasi amukan massa susulan.
Hingga saat ini, situasi di dua kecamatan masih mencekam. Ribuan pendukung kandidat Calon Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara dan Yuslan Idrus yang kalah dalam putusan MK, pada Rabu 24 Oktober 2012 mengamuk di dua kecamatan yakni, kecamatan Patani Selatan dan Patani Utara.
Selain itu, ratusan pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati M. Ali Yasin dan Soksi Adam, yang terpilih berdasarkan putusan MK di dua kecamatan Patani Selatan dan Patani Utara diungsikan aparat ke Kota Weda, Ibu Kota Halmahera Tengah.
Mereka menolak putusan MK, karena menganggap ada kesalahan terkait putusan sengketa Pilkada Kabupaten Halteng. Mereka kemudian merusak sejumlah fasilitas pemerintah dan membakar dua kantor camat, Kantor satu kantor UPTD dan rumah dinas pertanian.
"Kami pendukung Edi dan Yuslan sangat tersinggung kenapa MK gegabah, letak kesalahan dalam putusan MK tertanggal 18 Oktober 2012, yakni pada isi eksepsi termohon," teriak salah seorang pendukung yang melakukan pengrusakan, di Halmahera, Kamis (25/10/2012).
Ditambahkan dia, dalam hal ini KPUD Kabupaten Halteng yang tertera didalam berkas putusan pada halaman 100 dan 108, isinya menyebutkan keputusan KPUD No: 41/ Kpts/ KPU Halteng-030.6596655/2012 tentang penetapan.
Selain itu, mereka mempersoalkan pengesahan hasil perolehan suara pasangan Cabup dan Wabup dalam Pilkada Kabupaten Halteng tahun 2012, pihak terkait ditetapkan sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang terpilih tahun 2012. Menurut massa, harusnya Halmaherah Tengah.
Singkawang, menurut mereka, merupakan kota atau wilayah yang berada di Kalimantan Barat. Hakim MK hanya menjiplak atau mengcopy paste eksepsi termohon yang dimaksud di dalam berkas putusan tanpa mempertimbangkanya, ini merupakan mafia hukum yang dilakukan hakim MK.
Dalam putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilkada Halteng yang diajukan oleh Cabup, Cawabup Kabupaten Halteng No urut 1 Edi langkara dan Yuslan idrus.
Hingga saat ini, situasi di dua kecamatan masih mencekam, ratusan aparat kepolisian dari Brimob Polda Malut diterjunkan dengan senjata laras panjang untuk berjaga-jaga antisipasi amukan massa susulan.
(san)