KPU Jateng perketat verifikasi calon perseorangan
Rabu, 24 Oktober 2012 - 18:50 WIB
KPU Jateng perketat verifikasi calon perseorangan
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tidak akan memberikan celah untuk berbuat curang dalam penggalangan dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 mendatang.
Ketua KPU Jateng Fajar Saka menyatakan, dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, juga disiapkan form surat pernyataan tidak memberikan dukungan. Form tersebut akan ditanda tangani oleh warga yang diklaim mendukung pasangan calon.
“Jika tidak mendukung, akan disuruh mengisi form tersebut, dan otomatis dukungannya berkurang satu. Kami akan bertemu langsung door to door dengan calon yang diklaim mendukung untuk memastikannya,“ ucapnya kepada wartawan, kemarin.
Untuk memudahkan verifikasi, dukungan yang dibuktikan dengan foto copy (FC) KTP atau Kartu Keluarga (KK) tersebut namanya harus disesuaikan dengan huruf abjad, baik bukti fisik maupun soft copy dalam bentuk Compact Disc (CD).
“Paling sedikit dukungan 1.169.375 orang dan harus tersebar di 18 kabupaten dan kota di Jateng,” kata Fajar.
Para calon gubernur dan wakil gubernur yang maju melalui jalur independen, tetap diperbolehkan untuk mendaftar dulu sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kendati masih dalam tahap verifikasi.
Dia mengatakan, penyerahan hasil dukungan ke KPU dijadwalkan pada 25-29 Januari 2013. Setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Hasil verifikasi tahap pertama dilaporkan kepada pasangan calon pada 28 februari 2013.
“Penelitian tahap kedua KPU pada hasil 9-10 April 2012 sekaligus disampaikan pemberitahuan kepada calon. Ketika pada masa perbaikan tidak mampu melengkapi, KPU akan membuat berita acara dan menentukan sikap tidak memenuhi persyaratan,” bebernya.
Anggota KPU Jateng lainnya Nuswantoro Dwi Warno menambahkan, sejauh ini sudah ada warga yang menanyakan melalui telepon terkait persyaratan untuk maju perseorangan. Hanya saja, calon tersebut tidak mau disebutkan namanya. “Baru sebatas telepon tanya-tanya,” jelasnya.
Ketua KPU Jateng Fajar Saka menyatakan, dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, juga disiapkan form surat pernyataan tidak memberikan dukungan. Form tersebut akan ditanda tangani oleh warga yang diklaim mendukung pasangan calon.
“Jika tidak mendukung, akan disuruh mengisi form tersebut, dan otomatis dukungannya berkurang satu. Kami akan bertemu langsung door to door dengan calon yang diklaim mendukung untuk memastikannya,“ ucapnya kepada wartawan, kemarin.
Untuk memudahkan verifikasi, dukungan yang dibuktikan dengan foto copy (FC) KTP atau Kartu Keluarga (KK) tersebut namanya harus disesuaikan dengan huruf abjad, baik bukti fisik maupun soft copy dalam bentuk Compact Disc (CD).
“Paling sedikit dukungan 1.169.375 orang dan harus tersebar di 18 kabupaten dan kota di Jateng,” kata Fajar.
Para calon gubernur dan wakil gubernur yang maju melalui jalur independen, tetap diperbolehkan untuk mendaftar dulu sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kendati masih dalam tahap verifikasi.
Dia mengatakan, penyerahan hasil dukungan ke KPU dijadwalkan pada 25-29 Januari 2013. Setelah itu akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Hasil verifikasi tahap pertama dilaporkan kepada pasangan calon pada 28 februari 2013.
“Penelitian tahap kedua KPU pada hasil 9-10 April 2012 sekaligus disampaikan pemberitahuan kepada calon. Ketika pada masa perbaikan tidak mampu melengkapi, KPU akan membuat berita acara dan menentukan sikap tidak memenuhi persyaratan,” bebernya.
Anggota KPU Jateng lainnya Nuswantoro Dwi Warno menambahkan, sejauh ini sudah ada warga yang menanyakan melalui telepon terkait persyaratan untuk maju perseorangan. Hanya saja, calon tersebut tidak mau disebutkan namanya. “Baru sebatas telepon tanya-tanya,” jelasnya.
(azh)