Perda larangan ternak di kota ditolak warga
Rabu, 24 Oktober 2012 - 18:29 WIB
Perda larangan ternak di kota ditolak warga
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan peternak dalam kota Bulukumba menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Bulukumba. Kedatangan para peternak ini meminta agar Peraturan Daerah (Perda) soal larangan beternak sapi dalam kota segera dicabut.
Koordinator aksi Muhammad Jufri mengungkapkan, pihaknya menolak pelarangan berternak dalam kota karena dianggap merugikan sebagian warga khususnya kalangan rendah. Sebagian masyarakat mata pencaharian itu bersumber dari sapi. Sehinggga Perda tersebut harus segera direvisi kembali atau dicabut saja.
“Kami tidak menerima aturan baru ini. Saya harap pemerintah segera mencabut karena cepat atau lambat jelas akan mematikan peternak dalam kota. Padahal, berternak ini merupakan sumber kehidupan sebagian warga kecil,” ungkap Jufri menjelaskan di hadapan anggota DPRD Bulukumba, Rabu (24/10/2012).
Menurut dia, jika pemerintah ingin membuat Perda larangan berternak, maka seharusnya ada solusi yang diberikan kepada peternak dengan membuatkan lokasi khusus. Hanya saja, pemerintah terkesan tutup mata dan mengabaikan keluhan warga.
“Saya tak mempersolkan seandainya pemkab siap menyiapkan tempat khusus, tapi itu tidak,” terangnya.
Bukan hanya itu, lanjut dia, dirinya juga mengeluhkan sikap Satpol PP dalam menertibkan sapi dalam kota. Menurutnya, jika warga biasa mereka didenda yang cukup tinggi nilanya, sedang kalau milik polisi atau TNI justru diberikan kemudahan.
“Satpol PP terkesan pilih kasih dalam menertibkan. Saya tidak sepakat dengan perlakuan istimewah itu terhadap polisi dan TNI,” tutur Jufri.
Anggota DPRD Bulukumba Askar HL mengaku, pihaknya berjanji akan segera membicarakan bersama pihak SKPD terkait untuk mencari jalan keluar. Sebab, keluhan warga ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut sumber kehidupan. “Saya akan koordinasikan dengan Pemkab, dan kalau memang merugikan harus dicabut,” ujar dia.
Dia menjelaskan, jika memang Pemkab Bulukumba melarang, maka lebih awal mereka harus dibuatkan lokasi khusus biar peternak tidak memprotes, bukan melarang namun tidak ada solusi.
“Kami mendukung protes warga ini. Sebab, pemerintah melarang hanya karena kepentingan pribadi, tidak melihat kebutuhan warga,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bulukumba Muhdar Reha mengemukakan, pihaknya menyayangkan kebijakan pelarangan tersebut. Dijelaskan, dia akan kembali mengkaji Perda itu jika memang dianggap merugikan sebagian peternak.
“Seharusnya pemerintah banyak melakukan sosialisasi keluar biar peternak paham,” sarannya.
Staf Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah menambahkan dalam Perda No.11 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak, bukan melarang para peternak bertenak dalam kota, melainkan melarang sapi yang berkeliaran.
“Jadi, sebenarnya bukan melarang. Yang dilarang hanya berkeliaran,” ujar dia.
Koordinator aksi Muhammad Jufri mengungkapkan, pihaknya menolak pelarangan berternak dalam kota karena dianggap merugikan sebagian warga khususnya kalangan rendah. Sebagian masyarakat mata pencaharian itu bersumber dari sapi. Sehinggga Perda tersebut harus segera direvisi kembali atau dicabut saja.
“Kami tidak menerima aturan baru ini. Saya harap pemerintah segera mencabut karena cepat atau lambat jelas akan mematikan peternak dalam kota. Padahal, berternak ini merupakan sumber kehidupan sebagian warga kecil,” ungkap Jufri menjelaskan di hadapan anggota DPRD Bulukumba, Rabu (24/10/2012).
Menurut dia, jika pemerintah ingin membuat Perda larangan berternak, maka seharusnya ada solusi yang diberikan kepada peternak dengan membuatkan lokasi khusus. Hanya saja, pemerintah terkesan tutup mata dan mengabaikan keluhan warga.
“Saya tak mempersolkan seandainya pemkab siap menyiapkan tempat khusus, tapi itu tidak,” terangnya.
Bukan hanya itu, lanjut dia, dirinya juga mengeluhkan sikap Satpol PP dalam menertibkan sapi dalam kota. Menurutnya, jika warga biasa mereka didenda yang cukup tinggi nilanya, sedang kalau milik polisi atau TNI justru diberikan kemudahan.
“Satpol PP terkesan pilih kasih dalam menertibkan. Saya tidak sepakat dengan perlakuan istimewah itu terhadap polisi dan TNI,” tutur Jufri.
Anggota DPRD Bulukumba Askar HL mengaku, pihaknya berjanji akan segera membicarakan bersama pihak SKPD terkait untuk mencari jalan keluar. Sebab, keluhan warga ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut sumber kehidupan. “Saya akan koordinasikan dengan Pemkab, dan kalau memang merugikan harus dicabut,” ujar dia.
Dia menjelaskan, jika memang Pemkab Bulukumba melarang, maka lebih awal mereka harus dibuatkan lokasi khusus biar peternak tidak memprotes, bukan melarang namun tidak ada solusi.
“Kami mendukung protes warga ini. Sebab, pemerintah melarang hanya karena kepentingan pribadi, tidak melihat kebutuhan warga,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bulukumba Muhdar Reha mengemukakan, pihaknya menyayangkan kebijakan pelarangan tersebut. Dijelaskan, dia akan kembali mengkaji Perda itu jika memang dianggap merugikan sebagian peternak.
“Seharusnya pemerintah banyak melakukan sosialisasi keluar biar peternak paham,” sarannya.
Staf Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah menambahkan dalam Perda No.11 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak, bukan melarang para peternak bertenak dalam kota, melainkan melarang sapi yang berkeliaran.
“Jadi, sebenarnya bukan melarang. Yang dilarang hanya berkeliaran,” ujar dia.
(azh)