Pelaku curanmor di kampus AMIK dibekuk
Selasa, 23 Oktober 2012 - 16:37 WIB
Pelaku curanmor di kampus AMIK dibekuk
A
A
A
Sindonews.com – Seorang mahasiswa di Majene, yang diketahui bernama Muh Aris (18) warga Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) dibekuk oleh aparat Satreskrim Polres Majene. Aris dibekuk lantaran diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaedi, mengatakan, tersangka Muh Aris, ditangkap di rumahnya, di Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
“Sekarang tersangka sudah kita amankan dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Jubaedi menjelaskan kepada wartawan, Selasa, (23/10/2012).
Dikatakan Jubaedi, tersangka berhasil ditangkap dua hari setelah melakukan aksinya di kampus Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Tomakaka, Majene, dengan mencuri kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul, milik Umar (18).
Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi dengan menggunakan kunci palsu. Awalnya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Setelah itu, pelaku menggandakan kunci motor tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, satu minggu setelah menggadakan kunci motor milik korban, ia menjalankan aksinya dan mengambil sepeda tersebut,” ujar Jubaedi.
Tersangka sudah pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena terlibat kasus penganiayaan. Tersangka bebas sekitar tujuh bulan lalu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor hasil aksi kejahatan yang dilakukan. Akibat perbuatan tersangka, ia diancam hukuman tujuh tahun penjara atas tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaedi, mengatakan, tersangka Muh Aris, ditangkap di rumahnya, di Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
“Sekarang tersangka sudah kita amankan dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Jubaedi menjelaskan kepada wartawan, Selasa, (23/10/2012).
Dikatakan Jubaedi, tersangka berhasil ditangkap dua hari setelah melakukan aksinya di kampus Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Tomakaka, Majene, dengan mencuri kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul, milik Umar (18).
Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi dengan menggunakan kunci palsu. Awalnya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Setelah itu, pelaku menggandakan kunci motor tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, satu minggu setelah menggadakan kunci motor milik korban, ia menjalankan aksinya dan mengambil sepeda tersebut,” ujar Jubaedi.
Tersangka sudah pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena terlibat kasus penganiayaan. Tersangka bebas sekitar tujuh bulan lalu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor hasil aksi kejahatan yang dilakukan. Akibat perbuatan tersangka, ia diancam hukuman tujuh tahun penjara atas tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP.
(azh)