Walikota hingga Sekda Ternate jadi tersangka
Senin, 22 Oktober 2012 - 14:16 WIB

Walikota hingga Sekda Ternate jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Pengusutan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 2,4 hektare menemui titik terang.
Kejati sudah menetapkan lima tersangka dalam proyek Pengadaan lahan Water Boom seluas 2,4 hektare yang menggunakan dana APBD tahun 2011 senilai Rp4,8 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Malut Robert Jimmy menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 15 pejabat di lingkungan Pemkot Ternate, BRI Jakarta, KPNL II Jakarta, dan pemilik lahan Jhony Soetanto.
Dari pemeriksaan tersebut Kejati menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar, Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa, dan pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jhony Soetanto.
“Ketiga tersangka kita sudah tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate," katanya yang ditemai di ruang kerjanya, Senin (22/10/2012).
Masing-masing tersangka yang sudah ditahan, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Isnain Ibrahim, Kepala Bagian pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa, dan Pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jhony Soetanto.
Robert menambahkan, Kejati kini tengah membidik wali kota dan wakil wali kota Ternate untuk dibui.
"Walikota dan Wakilnya itu, dalam Waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka,” janji Robert.
Dalam kasus lain, Kejati Malut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Selatan Muhamad Kasuba dan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Aminudin Akt.
Sebelumnya Kejati Malut sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan SP3, namun dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Bermodalkan surat putusan bernomor: 1/Pid.Pra.Tipikor/2012/TTE, Kejati Malut diperintahkan untuk membatalkan SP3 sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba dan Aminudin Akt.
Sebagaimana diketahui, Halmahera Corruption Watch (HCW) diketahui sebagai pihak yang mengajukan Praperadilan atas terbitnya SP3 atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan Kasuba dan Aminudin.
Kejati sudah menetapkan lima tersangka dalam proyek Pengadaan lahan Water Boom seluas 2,4 hektare yang menggunakan dana APBD tahun 2011 senilai Rp4,8 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Malut Robert Jimmy menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 15 pejabat di lingkungan Pemkot Ternate, BRI Jakarta, KPNL II Jakarta, dan pemilik lahan Jhony Soetanto.
Dari pemeriksaan tersebut Kejati menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar, Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa, dan pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jhony Soetanto.
“Ketiga tersangka kita sudah tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate," katanya yang ditemai di ruang kerjanya, Senin (22/10/2012).
Masing-masing tersangka yang sudah ditahan, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Isnain Ibrahim, Kepala Bagian pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa, dan Pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jhony Soetanto.
Robert menambahkan, Kejati kini tengah membidik wali kota dan wakil wali kota Ternate untuk dibui.
"Walikota dan Wakilnya itu, dalam Waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka,” janji Robert.
Dalam kasus lain, Kejati Malut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Selatan Muhamad Kasuba dan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Aminudin Akt.
Sebelumnya Kejati Malut sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan SP3, namun dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Bermodalkan surat putusan bernomor: 1/Pid.Pra.Tipikor/2012/TTE, Kejati Malut diperintahkan untuk membatalkan SP3 sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba dan Aminudin Akt.
Sebagaimana diketahui, Halmahera Corruption Watch (HCW) diketahui sebagai pihak yang mengajukan Praperadilan atas terbitnya SP3 atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan Kasuba dan Aminudin.
(ysw)