Wah, dari gubernur hingga bupati terjerat korupsi
Senin, 22 Oktober 2012 - 14:12 WIB

Wah, dari gubernur hingga bupati terjerat korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Ironis, empat kepala daerah di Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menilep dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayahnya masing-masing hingga miliaran rupiah.
Empat kepala daerah di Provinsi Maluku Utara yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD, yakni Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, dan Bupati Halmahera Selatan Muhamad Kasuba.
Penetapan Empat kepala Daerah di Maluku Utara sebagai tersangka ini, dilakukan dua insitusi lembaga hukum yang berbeda yakni Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Polda Maluku Utara, melalui Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin sebegai tersangka dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar.
Polda Maluku Utara juga menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Masjid Raya di Ibu Kota Sanana Kabupaten Kepulauan Sula APBD tahun 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan lahan Water Boom seluas 2,4 hektare APBD tahun 2011 dengan nilai Rp4,8 miliar, dan Bupati Halmahera Selatan Muhamad Kasuba menjadi tersangka atas dugaan korupsi pembelian Kapal Halsel expres 0-1 APBD tahun 2006 senilai Rp14 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik M. Rusmayor, mengatakan, Thaib Armayin dan empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Untuk Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan tiga orang anak buahnya sendiri menjadi tersangka korupsi oleh penyidik Polda Malut.
Hendrik menambahkan, berkas perkara Gubernur Thaib Armayin hampir rampung, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.
"Pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, Akan di lakukan dalam waktu dekat," janji Kompol Hendrik M Rusmayor di ruang kerjanya, Senin (22/10/2012).
Empat kepala daerah di Provinsi Maluku Utara yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD, yakni Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, dan Bupati Halmahera Selatan Muhamad Kasuba.
Penetapan Empat kepala Daerah di Maluku Utara sebagai tersangka ini, dilakukan dua insitusi lembaga hukum yang berbeda yakni Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Polda Maluku Utara, melalui Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin sebegai tersangka dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar.
Polda Maluku Utara juga menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Masjid Raya di Ibu Kota Sanana Kabupaten Kepulauan Sula APBD tahun 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan lahan Water Boom seluas 2,4 hektare APBD tahun 2011 dengan nilai Rp4,8 miliar, dan Bupati Halmahera Selatan Muhamad Kasuba menjadi tersangka atas dugaan korupsi pembelian Kapal Halsel expres 0-1 APBD tahun 2006 senilai Rp14 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik M. Rusmayor, mengatakan, Thaib Armayin dan empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Untuk Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan tiga orang anak buahnya sendiri menjadi tersangka korupsi oleh penyidik Polda Malut.
Hendrik menambahkan, berkas perkara Gubernur Thaib Armayin hampir rampung, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.
"Pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, Akan di lakukan dalam waktu dekat," janji Kompol Hendrik M Rusmayor di ruang kerjanya, Senin (22/10/2012).
(ysw)