Sengketa, Pemkab Tana Toraja siap ajukan kasasi

Kamis, 18 Oktober 2012 - 17:18 WIB
Sengketa, Pemkab Tana...
Sengketa, Pemkab Tana Toraja siap ajukan kasasi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja tidak menyerah begitu saja dalam kasus perdata sengketa ganti rugi lahan Pitu Buntu Pitu Lombok yang masuk dalam lokasi pembangunan bandara baru di kecamatan Mengkendek.

Pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa kepemilikan lahan Pitu Buntu Pitu Lombok itu antara ahli waris Puang Mengkendek dengan 39 oknum warga. Kedua belah pihak tersebut saling klaim sebagai pemilik lahan yang sah. Sementara tim sembilan yang dibentuk pemkab Tana Toraja ikut menjadi tergugat lantaran dalam proses inventarisasi kepemilikan dan proses ganti rugi lahan Pitu Buntu Pitu Lombok seluas 60 hektare tidak melibatkan ahli waris Puang Mengkendek.

Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makale, majelis hakim mengabulkan gugatan ahli waris Puang Mengkendek dan memerintahkan tim sembilam membayar dua per tiga dari nilai ganti rugi kepada penggugat. sepertiga dari nilai ganti rugi diberikan kepada warga penggarap lahan yang menjadi objek sengketa. Meski putusan pengadilan tinggi (PT) menguatkan putusan PN Makale, pihak pemkab Tana Toraja menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PT Sulawesi Selatan.

“Kami sudah dapat kabarnya tentang putusan PT dan hari ini (kemarin) kami baru menjemput dokumen putusan itu. Kami berencana akan mengajukan kasasi,” ujar staf khusus pemkab Tana Toraja, MD Siampa di ruang kerjanya, Kamis(18/10/2012).

Meski ada rencana upaya kasasi ke MA, lanjut dia, jika ada keinginan dari kedua belah pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan dengan jalan damai, pemkab Tana Toraja siap membayar ganti rugi lahan sesuai dengan putusan pengadilan. Begitu juga jika sudah ada keputusan hukum yang sudah bersifat tetap terhadap perkara sengketa lahan, pemkab Tana Toraja siap membayar ganti rugi lahan kepada siapa pun pihak yang dinyatakan menang oleh hukum.

“Pemkab Tana Toraja melalui tim sembilan punya niat baik untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan kepada pemilik lahan yang sah,” jelasnya.

Kuasa hukum ahli wari Puang Mengkendek, Anthonius T menanggapi rencana pemkab Tana Toraja memberikan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke MA atas putusan PN Makale yang diperkuat dengan putusan PT Sulawesi Selatan menyatakan tidak ada wewenang ahli waris Puang Mengkendek menghalang-halangi niat pemkab Tana Toraja.

“Pemkab mau kasasi, silahkan saja. Itu wewenang mereka dan kami dari pihak ahli waris Puang Mengkendek tidak punya hak untuk menghalang-halangi,” tegasnya.

Anthonius menyatakan ahli wari Puang Mengkendek juga siap menghadapi kasasi yang kemungkinan bakal ditempuh pemkab Tana Toraja dalam sengketa kepemilikan lahan Pitu Buntu Pitu Lombok yang masuk dalam lokasi pembangunan bandara baru di kecamatan Mengkendek. Ahli waris Puang Mengkendek juga tidak punya niat untuk menghalang-halangi pembangunan bandara baru tersebut. Akan tetapi, hak ahli waris Puang Mengkendek sebagai pemilik lahan yang sah untuk menerima ganti rugi atas pembebasan lahan Pitu Buntu Pitu Lombok harus diberikan.

“Ahli waris Puang Mengkendek sangat mendukung pembangunan bandara baru di kecamatan Mengkendek. Tapi ganti rugi pembebasan lahan itu menjadi hak ahli waris Puang Mengkendek sebagai pemilik lahan yang sah,” tandasnya.
(azh)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved