Digugat praperadilan, Polda Riau kalah
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Asahan Sumatera Utara Letkol (Purn) Timbang Sianipar (70) menggugat praperadilan Polda Riau terkait penangkapan saat sedang sakit dalam kasus penyerobotan tanah.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim mengabulkan pihak tergugat dan memutuskan penetapan tersangka dan penangkapan oleh polisi oleh termohon tidak sah.
"Seharusnya kasus ini adalah kasus perdata atau derden verzet atau perlawanan pihak ke 3. Bukan masuk hukum pidana," kata Isnurul hakim tunggal dalam kasus ini di PN Pekanbaru Jalan Teratai Senin (15/10/2012).
Letkol (Purn) Timbang ditangkap Polda Riau pada 27 September 2012. Dia ditangkap saat terbaring sakit di RSU Deli di Medan. Saat akan membawa Timbang ternyata polisi tidak mengantongi surat perintah penangkapan (Sprinkap). Inilah yang membuat Timbang melakukan gugatan
Timbang sendiri ditetapkan tersangka terkait kasus pengaduan seseorang bernama Amin pada tahun 2010 lalu. Amin merasa tanahnya ikut dieksekusi Pengadilan Negeri Dumai untuk kemenangan tergugat Timbang. Amin merasa tanahnya yang masuk ke lahan Timbang ada sekitar 62 hektar.
"Untuk itu, mulai hari ini kita perintahkan termohon untuk melapaskan pemohon," kata Isnurul dalam amar putusannya.
Selain itu Polda Riau juga diperintahkan untuk mengganti uang Rp1 juta. Ini lebih ringan dari tuntutan pemohon yang meminta ganti rugi Rp3 juta.
Sementara itu kuasa hukum Timbang menilai,Polda Riau tidak profesional. "Penangkapan atas klien kami tidak sah. Polda Riau juga harus merahabiltasi nama baik klien kami", tegas Suhendro kuasa hukum pemohon.
Sementara itu pihak termohon yang diwakili Kasubdit IV Polda Riau, AKBP Pitoyo enggan berkomentar dan memilih langsung pergi usai sidang.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim mengabulkan pihak tergugat dan memutuskan penetapan tersangka dan penangkapan oleh polisi oleh termohon tidak sah.
"Seharusnya kasus ini adalah kasus perdata atau derden verzet atau perlawanan pihak ke 3. Bukan masuk hukum pidana," kata Isnurul hakim tunggal dalam kasus ini di PN Pekanbaru Jalan Teratai Senin (15/10/2012).
Letkol (Purn) Timbang ditangkap Polda Riau pada 27 September 2012. Dia ditangkap saat terbaring sakit di RSU Deli di Medan. Saat akan membawa Timbang ternyata polisi tidak mengantongi surat perintah penangkapan (Sprinkap). Inilah yang membuat Timbang melakukan gugatan
Timbang sendiri ditetapkan tersangka terkait kasus pengaduan seseorang bernama Amin pada tahun 2010 lalu. Amin merasa tanahnya ikut dieksekusi Pengadilan Negeri Dumai untuk kemenangan tergugat Timbang. Amin merasa tanahnya yang masuk ke lahan Timbang ada sekitar 62 hektar.
"Untuk itu, mulai hari ini kita perintahkan termohon untuk melapaskan pemohon," kata Isnurul dalam amar putusannya.
Selain itu Polda Riau juga diperintahkan untuk mengganti uang Rp1 juta. Ini lebih ringan dari tuntutan pemohon yang meminta ganti rugi Rp3 juta.
Sementara itu kuasa hukum Timbang menilai,Polda Riau tidak profesional. "Penangkapan atas klien kami tidak sah. Polda Riau juga harus merahabiltasi nama baik klien kami", tegas Suhendro kuasa hukum pemohon.
Sementara itu pihak termohon yang diwakili Kasubdit IV Polda Riau, AKBP Pitoyo enggan berkomentar dan memilih langsung pergi usai sidang.
(lns)