Pengangkatan Azirwan cacat hukum
Senin, 15 Oktober 2012 - 08:55 WIB
Pengangkatan Azirwan cacat hukum
A
A
A
Sindonews.com - Pengangkatan Azirwan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan dan terpidana perkara tindak pidana korupsi, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi kepulauan Riau (Kepri) cacat hukum dan cacat secara etika.
Berdasarkan undang-undang (UU) Kepegawaian seharusnya Azirwan justru dipecat sebagai PNS, karena melanggar sumpah dan janji sebagai PNS dan telah dihukum dalam kasus korupsi.
"Cacat secara etika, karena Azirwan adalah mantan terpidana kasus korupsi. Tindakan korupsi yang dilakukan, lalu selain pidana merupakan pelanggaran etika. Apa tidak ada lagi pejabat yang layak diangkat selain Azirwan," tanya akademisi yang juga mantan hakim Asep Iwan Irawan di Jakarta, Minggu (14/10/2012).
Berdasarkan klasifikasi, Azirwan tidak memenuhi syarat, dengan status sebagai narapidana. Seharusnya, Azirwan kehilangan status PNS, karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur Pasal 23 Ayat 4 UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 5 PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural menyebutkan, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural di antaranya berstatus PNS dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
"Jikapun dianggap memenuhi kriteria 'prestasi kerja baik' dalam dua tahun terakhir, apa ditahan sebagai koruptor dapat dikatakan suatu prestasi," kata dia.
Seperti diberitakan, Azirwan mantan Sekda Kabupaten Bintan, yang telibat kasus tindak pidana korupsi, menyuap anggota DPR untuk memuluskan pembahasan alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan pada 2008 lalu, justru mendapatkan jabatan strategis. Dia dipromosikan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Provinsi Kepri.
Azirwan merupakan terpidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman vonis dua tahun enam bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, setelah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.
"Seharusnya dia tidak layak menduduki jabatan itu," tegasnya.
Akademisi yang juga Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar juga berpendapat serupa. Menurutnya, promosi seorang mantan terpidana kasus korupsi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan jelas melanggar etika.
Hal ini juga berdampak mengurangi efek jera terhadap pejabat publik yang melakukan korupsi. "Ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat, sudah jelas-jelas terpidana masih diangkat jadi kepala dinas," terangnya.
Sementara, mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Chaerul Imam juga berpandangan, pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri merupakan tindakan yang tidak pantas, baik secara moral maupun etika. "itu sangat tidak pantas karena melanggar etika," tegasnya.
Berdasarkan undang-undang (UU) Kepegawaian seharusnya Azirwan justru dipecat sebagai PNS, karena melanggar sumpah dan janji sebagai PNS dan telah dihukum dalam kasus korupsi.
"Cacat secara etika, karena Azirwan adalah mantan terpidana kasus korupsi. Tindakan korupsi yang dilakukan, lalu selain pidana merupakan pelanggaran etika. Apa tidak ada lagi pejabat yang layak diangkat selain Azirwan," tanya akademisi yang juga mantan hakim Asep Iwan Irawan di Jakarta, Minggu (14/10/2012).
Berdasarkan klasifikasi, Azirwan tidak memenuhi syarat, dengan status sebagai narapidana. Seharusnya, Azirwan kehilangan status PNS, karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur Pasal 23 Ayat 4 UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pasal 5 PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural menyebutkan, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural di antaranya berstatus PNS dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
"Jikapun dianggap memenuhi kriteria 'prestasi kerja baik' dalam dua tahun terakhir, apa ditahan sebagai koruptor dapat dikatakan suatu prestasi," kata dia.
Seperti diberitakan, Azirwan mantan Sekda Kabupaten Bintan, yang telibat kasus tindak pidana korupsi, menyuap anggota DPR untuk memuluskan pembahasan alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan pada 2008 lalu, justru mendapatkan jabatan strategis. Dia dipromosikan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Provinsi Kepri.
Azirwan merupakan terpidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman vonis dua tahun enam bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara, setelah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam kasus alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.
"Seharusnya dia tidak layak menduduki jabatan itu," tegasnya.
Akademisi yang juga Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar juga berpendapat serupa. Menurutnya, promosi seorang mantan terpidana kasus korupsi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan jelas melanggar etika.
Hal ini juga berdampak mengurangi efek jera terhadap pejabat publik yang melakukan korupsi. "Ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat, sudah jelas-jelas terpidana masih diangkat jadi kepala dinas," terangnya.
Sementara, mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Chaerul Imam juga berpandangan, pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri merupakan tindakan yang tidak pantas, baik secara moral maupun etika. "itu sangat tidak pantas karena melanggar etika," tegasnya.
(mhd)