Protes HGU, unjuk rasa petani ricuh

Kamis, 11 Oktober 2012 - 14:49 WIB
Protes HGU, unjuk rasa...
Protes HGU, unjuk rasa petani ricuh
A A A
Sindonews.com - Protes perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan petani, ratusan petani di Ciamis berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis. Sayangnya aksi ini ricuh dan menyebabkan seorang polisi terluka.

Kericuhan terjadi saat sejumlah petani memaksa masuk ke dalam kantor BPN mempertanyakan keberadaan salah satu petugas BPN yang dinilai sebagai oknum terjadinya konflik antar petani dan pemerintah.

Upaya petani memasuki gedung dihadang penjagaan ketat, aksi saling dorong tidak dapat dihindari. Masa yang emosi sempat terlibat baku hantam dengan polisi, sementara masa lainya melakukan pelemparan kerikil ke arah petugas dan memukulkan tongkat pegangan bendera.

Akibat peristiwa itu, seorang anggota polisi mengalami luka di bagian mata kanannya setelah terkena lemparan batu. Sementara kamera salah seorang wartawan juga sempat terkena pukulan tongkat bendera yang dibawa massa.

Kedatangan petani ke Kantor BPN Ciamis untuk mempertanyakan kebijakan BPN yang dinilai memaksakan diri memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah tanah terlantar yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis. Akibat kebijakan itu, petani yang mengaku sudah lama menggarap kawasan tersebut merasa terusik.

“Kami mendesak BPN agar bertangungjawab dengan konflik yang ada di kawasan tanah terlantar. Kami ingin, BPN sebagai sarang manifulasi data pertanahan segera dibongkar,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Arif Budiman.

Menanggapi tudingan massa, Kepala BPN Ciamis Masduki menjelaskan, apa yang disampaikan petani yang tergabung dalam SPP merupakan hak dan aspirasi yang wajar.

Masduki menjelaskan, persoalan lahan terlantar di Ciamis saat ini semuanya sedang dalam tahap proses penyelesaian, dari BPN Ciamis dikirm ke Provinsi untuk mendpaat persetujuan pusat. Yang menentukan itu pemerintah pusat.

“Karena, kalau kita menentukan sendiri, khawatir kami yang disalahkan. Sampai saat ini kami juga masih menunggu regulasi aturan yang baku tentang penyelesaian tanah terlantar ini,” jelas Masduki.

Untuk itu, Masduki menilai, apa yang disampaikan petani yang tergabung dalam SPP hanya sebagai salah satu bentuk kesalah pahaman saja. Termasuk, perpanjangan HGU PT Maloya yang diklaim sudah habis sejak 1999 lalu, yang sebenarnya tidak demikian. HGU itu baru habis sekira 2010 lalu, dan sedang tahap proses sejak Desember 2011.
(ysw)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Protes Proyek Nimbus-Dukung...
Protes Proyek Nimbus-Dukung Palestina, Puluhan Karyawan Dipecat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved