Protes HGU, unjuk rasa petani ricuh
Kamis, 11 Oktober 2012 - 14:49 WIB
Protes HGU, unjuk rasa petani ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Protes perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan petani, ratusan petani di Ciamis berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis. Sayangnya aksi ini ricuh dan menyebabkan seorang polisi terluka.
Kericuhan terjadi saat sejumlah petani memaksa masuk ke dalam kantor BPN mempertanyakan keberadaan salah satu petugas BPN yang dinilai sebagai oknum terjadinya konflik antar petani dan pemerintah.
Upaya petani memasuki gedung dihadang penjagaan ketat, aksi saling dorong tidak dapat dihindari. Masa yang emosi sempat terlibat baku hantam dengan polisi, sementara masa lainya melakukan pelemparan kerikil ke arah petugas dan memukulkan tongkat pegangan bendera.
Akibat peristiwa itu, seorang anggota polisi mengalami luka di bagian mata kanannya setelah terkena lemparan batu. Sementara kamera salah seorang wartawan juga sempat terkena pukulan tongkat bendera yang dibawa massa.
Kedatangan petani ke Kantor BPN Ciamis untuk mempertanyakan kebijakan BPN yang dinilai memaksakan diri memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah tanah terlantar yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis. Akibat kebijakan itu, petani yang mengaku sudah lama menggarap kawasan tersebut merasa terusik.
“Kami mendesak BPN agar bertangungjawab dengan konflik yang ada di kawasan tanah terlantar. Kami ingin, BPN sebagai sarang manifulasi data pertanahan segera dibongkar,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Arif Budiman.
Menanggapi tudingan massa, Kepala BPN Ciamis Masduki menjelaskan, apa yang disampaikan petani yang tergabung dalam SPP merupakan hak dan aspirasi yang wajar.
Masduki menjelaskan, persoalan lahan terlantar di Ciamis saat ini semuanya sedang dalam tahap proses penyelesaian, dari BPN Ciamis dikirm ke Provinsi untuk mendpaat persetujuan pusat. Yang menentukan itu pemerintah pusat.
“Karena, kalau kita menentukan sendiri, khawatir kami yang disalahkan. Sampai saat ini kami juga masih menunggu regulasi aturan yang baku tentang penyelesaian tanah terlantar ini,” jelas Masduki.
Untuk itu, Masduki menilai, apa yang disampaikan petani yang tergabung dalam SPP hanya sebagai salah satu bentuk kesalah pahaman saja. Termasuk, perpanjangan HGU PT Maloya yang diklaim sudah habis sejak 1999 lalu, yang sebenarnya tidak demikian. HGU itu baru habis sekira 2010 lalu, dan sedang tahap proses sejak Desember 2011.
Kericuhan terjadi saat sejumlah petani memaksa masuk ke dalam kantor BPN mempertanyakan keberadaan salah satu petugas BPN yang dinilai sebagai oknum terjadinya konflik antar petani dan pemerintah.
Upaya petani memasuki gedung dihadang penjagaan ketat, aksi saling dorong tidak dapat dihindari. Masa yang emosi sempat terlibat baku hantam dengan polisi, sementara masa lainya melakukan pelemparan kerikil ke arah petugas dan memukulkan tongkat pegangan bendera.
Akibat peristiwa itu, seorang anggota polisi mengalami luka di bagian mata kanannya setelah terkena lemparan batu. Sementara kamera salah seorang wartawan juga sempat terkena pukulan tongkat bendera yang dibawa massa.
Kedatangan petani ke Kantor BPN Ciamis untuk mempertanyakan kebijakan BPN yang dinilai memaksakan diri memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah tanah terlantar yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis. Akibat kebijakan itu, petani yang mengaku sudah lama menggarap kawasan tersebut merasa terusik.
“Kami mendesak BPN agar bertangungjawab dengan konflik yang ada di kawasan tanah terlantar. Kami ingin, BPN sebagai sarang manifulasi data pertanahan segera dibongkar,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Arif Budiman.
Menanggapi tudingan massa, Kepala BPN Ciamis Masduki menjelaskan, apa yang disampaikan petani yang tergabung dalam SPP merupakan hak dan aspirasi yang wajar.
Masduki menjelaskan, persoalan lahan terlantar di Ciamis saat ini semuanya sedang dalam tahap proses penyelesaian, dari BPN Ciamis dikirm ke Provinsi untuk mendpaat persetujuan pusat. Yang menentukan itu pemerintah pusat.
“Karena, kalau kita menentukan sendiri, khawatir kami yang disalahkan. Sampai saat ini kami juga masih menunggu regulasi aturan yang baku tentang penyelesaian tanah terlantar ini,” jelas Masduki.
Untuk itu, Masduki menilai, apa yang disampaikan petani yang tergabung dalam SPP hanya sebagai salah satu bentuk kesalah pahaman saja. Termasuk, perpanjangan HGU PT Maloya yang diklaim sudah habis sejak 1999 lalu, yang sebenarnya tidak demikian. HGU itu baru habis sekira 2010 lalu, dan sedang tahap proses sejak Desember 2011.
(ysw)