Perbup terhadap perda PA perlu diterbitkan

Kamis, 11 Oktober 2012 - 10:48 WIB
Perbup terhadap perda...
Perbup terhadap perda PA perlu diterbitkan
A A A
Sindonews.com – Disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak (PA) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dinilai belum cukup dalam implementasinya lebih lanjut.

Pemerhati dan Penggiat Perlindungan Anak (PPPA), Kabupaten Polman M. Danial mengatakan, Perda PA yang baru disahkan dalam Paripurna DPRD Polman bersama eksekutif, Rabu, 10 Oktober 2012 kemarin adalah langkah yang sangat baik dalam upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak dari tindakan kekerasan.

Menurutnya, disahkannya perda PA tersebut belum cukup. Dalam penerapannya, diperlukan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan operasional terhadap Perda tersebut.

“Sama halnya dengan keluarnya Undang-undang 23 tahun 2002 tentang PA. Tapi, dalam penerapannya, Undang-undang belum cukup untuk konteks kedaerahan. Maka diperlukan sebuah Perda yang mengatur secara khusus pelaksanaannya di daerah sesuai kearifan lokal. Nah, dalam implementasinya, agar ini lebih kuat, maka diperlukan pula Perbup,” jelas Danial.

Selain itu, lanjut Danial, dalam implementasi Perda tersebut, jangan hanya sebatas mengeluarkan regulasi saja, tetapi harus disertai dengan sosialisasi kepada semua stakeholders. Sehingga, Undang-undang NO 23 tahun 2002 tentang PA tidak lagi menjadi momok sebagian orang yang cenderung menjadikan pendekatan bernuansa kekerasan terhadap anak.

Danial yang juga penggagas jurnalis peduli anak (Jepa) menjelaskan bahwa perlindungan anak sangat perlu juga pemahaman yang membumi bagi aparat penegak hukum. Agar anak yang berkonflik dengan hukum dalam penanganan atau proses hukum mengedepankan pendekatan diversi. Yakni penyelesaian alternative dan keadilan restorative (restoratof justice).

Undang-undang 23 tahun 2002, kata Danial telah mengamanahkan bahwa penahanan bagi anak yang berkonflik hukum adalah alternative terakhir. Sebab, UU peradilan pidana anak yang baru juga lebih menekankan penyelesaian melalui diversi dan keadilan restorative.

“Saatnyalah pemerintah, para orangtua, khususnya aparat penegak hukum membangun komunikasi lebih intens dalam penanganan masalah anak. Terutama yang berkonflik dengan hukum untuk menerapkan pendekatan yang selalu berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Danial.
(rsa)
Berita Terkait
Perkuat Pelayanan Hukum,...
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
PLN UP3 Bekasi Perpanjang...
PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Bupati...
Gandeng Kejaksaan, Bupati Ilham Dorong Pemerataan Pelayanan Hukum
Catatan Imparsial di...
Catatan Imparsial di 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Benahi Pelayanan
Kejaksaan Negeri Bantaeng...
Kejaksaan Negeri Bantaeng Pakai Barcode Whatsapp untuk Beri Pelayanan Hukum
Warga Tak Mampu Bisa...
Warga Tak Mampu Bisa Akses Pelayanan Hukum ke PBH RBA Peradi
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved