Perbup terhadap perda PA perlu diterbitkan
Kamis, 11 Oktober 2012 - 10:48 WIB
Perbup terhadap perda PA perlu diterbitkan
A
A
A
Sindonews.com – Disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak (PA) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dinilai belum cukup dalam implementasinya lebih lanjut.
Pemerhati dan Penggiat Perlindungan Anak (PPPA), Kabupaten Polman M. Danial mengatakan, Perda PA yang baru disahkan dalam Paripurna DPRD Polman bersama eksekutif, Rabu, 10 Oktober 2012 kemarin adalah langkah yang sangat baik dalam upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak dari tindakan kekerasan.
Menurutnya, disahkannya perda PA tersebut belum cukup. Dalam penerapannya, diperlukan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan operasional terhadap Perda tersebut.
“Sama halnya dengan keluarnya Undang-undang 23 tahun 2002 tentang PA. Tapi, dalam penerapannya, Undang-undang belum cukup untuk konteks kedaerahan. Maka diperlukan sebuah Perda yang mengatur secara khusus pelaksanaannya di daerah sesuai kearifan lokal. Nah, dalam implementasinya, agar ini lebih kuat, maka diperlukan pula Perbup,” jelas Danial.
Selain itu, lanjut Danial, dalam implementasi Perda tersebut, jangan hanya sebatas mengeluarkan regulasi saja, tetapi harus disertai dengan sosialisasi kepada semua stakeholders. Sehingga, Undang-undang NO 23 tahun 2002 tentang PA tidak lagi menjadi momok sebagian orang yang cenderung menjadikan pendekatan bernuansa kekerasan terhadap anak.
Danial yang juga penggagas jurnalis peduli anak (Jepa) menjelaskan bahwa perlindungan anak sangat perlu juga pemahaman yang membumi bagi aparat penegak hukum. Agar anak yang berkonflik dengan hukum dalam penanganan atau proses hukum mengedepankan pendekatan diversi. Yakni penyelesaian alternative dan keadilan restorative (restoratof justice).
Undang-undang 23 tahun 2002, kata Danial telah mengamanahkan bahwa penahanan bagi anak yang berkonflik hukum adalah alternative terakhir. Sebab, UU peradilan pidana anak yang baru juga lebih menekankan penyelesaian melalui diversi dan keadilan restorative.
“Saatnyalah pemerintah, para orangtua, khususnya aparat penegak hukum membangun komunikasi lebih intens dalam penanganan masalah anak. Terutama yang berkonflik dengan hukum untuk menerapkan pendekatan yang selalu berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Danial.
Pemerhati dan Penggiat Perlindungan Anak (PPPA), Kabupaten Polman M. Danial mengatakan, Perda PA yang baru disahkan dalam Paripurna DPRD Polman bersama eksekutif, Rabu, 10 Oktober 2012 kemarin adalah langkah yang sangat baik dalam upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak dari tindakan kekerasan.
Menurutnya, disahkannya perda PA tersebut belum cukup. Dalam penerapannya, diperlukan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan operasional terhadap Perda tersebut.
“Sama halnya dengan keluarnya Undang-undang 23 tahun 2002 tentang PA. Tapi, dalam penerapannya, Undang-undang belum cukup untuk konteks kedaerahan. Maka diperlukan sebuah Perda yang mengatur secara khusus pelaksanaannya di daerah sesuai kearifan lokal. Nah, dalam implementasinya, agar ini lebih kuat, maka diperlukan pula Perbup,” jelas Danial.
Selain itu, lanjut Danial, dalam implementasi Perda tersebut, jangan hanya sebatas mengeluarkan regulasi saja, tetapi harus disertai dengan sosialisasi kepada semua stakeholders. Sehingga, Undang-undang NO 23 tahun 2002 tentang PA tidak lagi menjadi momok sebagian orang yang cenderung menjadikan pendekatan bernuansa kekerasan terhadap anak.
Danial yang juga penggagas jurnalis peduli anak (Jepa) menjelaskan bahwa perlindungan anak sangat perlu juga pemahaman yang membumi bagi aparat penegak hukum. Agar anak yang berkonflik dengan hukum dalam penanganan atau proses hukum mengedepankan pendekatan diversi. Yakni penyelesaian alternative dan keadilan restorative (restoratof justice).
Undang-undang 23 tahun 2002, kata Danial telah mengamanahkan bahwa penahanan bagi anak yang berkonflik hukum adalah alternative terakhir. Sebab, UU peradilan pidana anak yang baru juga lebih menekankan penyelesaian melalui diversi dan keadilan restorative.
“Saatnyalah pemerintah, para orangtua, khususnya aparat penegak hukum membangun komunikasi lebih intens dalam penanganan masalah anak. Terutama yang berkonflik dengan hukum untuk menerapkan pendekatan yang selalu berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Danial.
(rsa)