5 penjudi sabung ayam dicokok
Rabu, 10 Oktober 2012 - 05:01 WIB
5 penjudi sabung ayam dicokok
A
A
A
Sindonews.com – Kepolisian Resor Kulonprogo, Yogyakarta meringkus lima penjudi sabung ayam. Kelimanya diringkus saat asik berjudi di Dusun Soronanggan, Tawangsari, Pengasih. Bersama mereka diamankan uang tunai Rp637 ribu, dua ekor ayam, beberapa sepeda motor dan satu unit sepeda.
Kelima penjudi yang ditangkap diketahui bernama Samidi alias Samidel (57) warga Soronanggan, Tawangsari, Pengasih. Samidel, berperan sebagai tuan rumah, bandar, penjual ayam sekaligus yang menyewakan ayam aduan.
Bersama Samidel juga ditangkap, Pribadi (40) warga Dusun Bojong, Kulur, Temon; Supriyanto (29), dan Bagyo Sumarto (51) keduanya warga Dusun Bujidan, Tawangsari serta Purwanto (53) warga Dusun Kebondalem, Kulur, Temon. Dua ayam aduan turut diamankan bersama uang tunai Rp637.000 dan beberapa sepeda motor.
Sebelum digerebek, aksi judi ayam itu sempat disaksikan puluhan warga. Tapi tidak semuanya ikut berjudi. Kegiatan dinilai sangat meresahkan masyarakat itu akhirnya digerebek.
Delapan orang diamankan polisi beserta barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi hanya menetapkan lima orang tersangka. Salah satu tersangka, Pribadi mengakui dirinya baru dua kali ini berjudi sabung ayam. “Saya baru dua kali ini, taruhannya Rp 20.000. Tapi saya kalah,” ujar Pribadi, Selasa (9/10/2012).
Samidel sendiri berkilah, sabung ayam hanya dilakukan untuk melatih ayam aduan. Kegiatan itu juga dilakukan sebagai sambilan saja. “Hanya iseng, untuk ngelatih ayam aduan. Terus pada taruhan Rp20 ribu,” kilahnya.
Kapolres Kulonprogo AKBP KYani Sudarto mengatakan, penangkapan pelaku perjudian jenis sabung ayam ini sebagai bentuk ketegasan jajaran Polres Kulonprogo dalam memerangi dan memberantas segala jenis penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kulonprogo.
Para tersangka, kata dia, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kami masih kembangkan kasus ini, guna mengetahui apakah ada tersangka lain. Masih kami dalami,” imbuhnya.
Kelima penjudi yang ditangkap diketahui bernama Samidi alias Samidel (57) warga Soronanggan, Tawangsari, Pengasih. Samidel, berperan sebagai tuan rumah, bandar, penjual ayam sekaligus yang menyewakan ayam aduan.
Bersama Samidel juga ditangkap, Pribadi (40) warga Dusun Bojong, Kulur, Temon; Supriyanto (29), dan Bagyo Sumarto (51) keduanya warga Dusun Bujidan, Tawangsari serta Purwanto (53) warga Dusun Kebondalem, Kulur, Temon. Dua ayam aduan turut diamankan bersama uang tunai Rp637.000 dan beberapa sepeda motor.
Sebelum digerebek, aksi judi ayam itu sempat disaksikan puluhan warga. Tapi tidak semuanya ikut berjudi. Kegiatan dinilai sangat meresahkan masyarakat itu akhirnya digerebek.
Delapan orang diamankan polisi beserta barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi hanya menetapkan lima orang tersangka. Salah satu tersangka, Pribadi mengakui dirinya baru dua kali ini berjudi sabung ayam. “Saya baru dua kali ini, taruhannya Rp 20.000. Tapi saya kalah,” ujar Pribadi, Selasa (9/10/2012).
Samidel sendiri berkilah, sabung ayam hanya dilakukan untuk melatih ayam aduan. Kegiatan itu juga dilakukan sebagai sambilan saja. “Hanya iseng, untuk ngelatih ayam aduan. Terus pada taruhan Rp20 ribu,” kilahnya.
Kapolres Kulonprogo AKBP KYani Sudarto mengatakan, penangkapan pelaku perjudian jenis sabung ayam ini sebagai bentuk ketegasan jajaran Polres Kulonprogo dalam memerangi dan memberantas segala jenis penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kulonprogo.
Para tersangka, kata dia, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kami masih kembangkan kasus ini, guna mengetahui apakah ada tersangka lain. Masih kami dalami,” imbuhnya.
(lns)