DPR prihatin sekolah usir korban perkosaan
Selasa, 09 Oktober 2012 - 17:37 WIB
DPR prihatin sekolah usir korban perkosaan
A
A
A
Sindonews.com - Peristiwa pengusiran oleh kepala sekolah SMP Budi Utomo Depok terhadap siswi yang menjadi korban perkosaan menuai keprihatinan sejumlah anggota DPR RI.
Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Inggrid Kansil menyayang sikap sekolah yang tidak mengakomodir kebutuhan pendidikan ASS, korban pemerkosaan tersebut.
"Saya sangat mengharapkan ada restorasi justice di sini, bagaimana bisa mengambil solusi yang terbaik untuk anak," ungkapnya kepada Sindonews, Selasa (8/10/2012).
Menurut Inggrid, ASS itu berhak untuk tetap mendapatkan pendidikan. "Itu yang harus diakomodir dan dipahami oleh pihak pengajar atau sekolah," tambahnya.
Inggrid juga menyarankan perlu ada pendampingan dari berbagai pihak termasuk KPAI, karena kasus ini bukan sengaja dilakukan dalam keadaan sadar. Pihak sekolah harus mengetahui bagaimana hak anak.
"Ini kan accident, anak ini tidak salah. Justru harus dilindungi dan harusnya pihak sekolah bisa memberikan trauma healing dan mendatangkan psikiater," tambahnya.
Hal senada juga datang dari Marwan Jafar, Ketua Fraksi PKB. Tidak seharusnya sekolah memperlakukan ASS seperti itu. Seharusnya sekolah memberikan pendampingan agar mental ASS bisa kembali pulih pasca kasus yang menimpanya.
"Ya harus dilindungi! Wong dia korban kok. Sekolahnya salah kalau enggak melindungi. Di-treatment secara psikologis, juga harus dikuatkan dan diberi motivasi," tegas Marwan kepada Sindonews.
Marwan juga menambahkan hakim tidak boleh bermain-main dengan hal ini, terkait masa depan generasi bangsa. Marwan juga berharap bahwa pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Inggrid Kansil menyayang sikap sekolah yang tidak mengakomodir kebutuhan pendidikan ASS, korban pemerkosaan tersebut.
"Saya sangat mengharapkan ada restorasi justice di sini, bagaimana bisa mengambil solusi yang terbaik untuk anak," ungkapnya kepada Sindonews, Selasa (8/10/2012).
Menurut Inggrid, ASS itu berhak untuk tetap mendapatkan pendidikan. "Itu yang harus diakomodir dan dipahami oleh pihak pengajar atau sekolah," tambahnya.
Inggrid juga menyarankan perlu ada pendampingan dari berbagai pihak termasuk KPAI, karena kasus ini bukan sengaja dilakukan dalam keadaan sadar. Pihak sekolah harus mengetahui bagaimana hak anak.
"Ini kan accident, anak ini tidak salah. Justru harus dilindungi dan harusnya pihak sekolah bisa memberikan trauma healing dan mendatangkan psikiater," tambahnya.
Hal senada juga datang dari Marwan Jafar, Ketua Fraksi PKB. Tidak seharusnya sekolah memperlakukan ASS seperti itu. Seharusnya sekolah memberikan pendampingan agar mental ASS bisa kembali pulih pasca kasus yang menimpanya.
"Ya harus dilindungi! Wong dia korban kok. Sekolahnya salah kalau enggak melindungi. Di-treatment secara psikologis, juga harus dikuatkan dan diberi motivasi," tegas Marwan kepada Sindonews.
Marwan juga menambahkan hakim tidak boleh bermain-main dengan hal ini, terkait masa depan generasi bangsa. Marwan juga berharap bahwa pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
(ysw)