Polisi Ringkus 2 Pelaku Pemerkosaan Remaja 14 Tahun di Depok
Kamis, 05 Oktober 2023 - 19:05 WIB
loading...
Polres Metro Depok meringkus 2 pelaku pemerkosaan remaja berinisial NF (14) yang dilakukan kekasihnya berinisial TMK (18) dan RH (23) pedagang siomay di rumah kontrakan Cimanggis, Depok. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok meringkus 2 pelaku pemerkosaan remaja berinisial NF (14) yang dilakukan kekasihnya berinisial TMK (18) dan RH (23) pedagang siomay di rumah kontrakan Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong, Cimanggis, Depok.
"Sudah kami tangani dan dalam pendampingan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Guru Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Dia menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan warga setempat pada 20 September 2023 lalu. Keduanya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelapor berharap 2 pelaku dihukum seberat-beratnya. Sementara, kondisi korban saat ini psikis maupun pendidikan diarahkan pindah sekolah mengejar Paket C.
"Sudah kami tangani dan dalam pendampingan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Guru Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Dia menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan warga setempat pada 20 September 2023 lalu. Keduanya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelapor berharap 2 pelaku dihukum seberat-beratnya. Sementara, kondisi korban saat ini psikis maupun pendidikan diarahkan pindah sekolah mengejar Paket C.
Lihat Juga :