Akhirnya korban perkosaan teman FB bisa sekolah

Selasa, 09 Oktober 2012 - 12:27 WIB
Akhirnya korban perkosaan...
Akhirnya korban perkosaan teman FB bisa sekolah
A A A
Sindonews.com - Sekolah Menegah Pertama (SMP) Budi Utomo, Depok, Jawa Barat, akhirnya memperbolehkan salah seorang siswanya yang menjadi korban perkosaan kembali ke sekolah, setelah sebelumnya di usir.

"Untuk sementara, dia belajar di rumah sampai dia siap mentalnya untuk ke sekolah lagi," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Muhammad Nurdin saat proses mediasi dengan sekolah dan DPRD Kota Depok, Selasa (9/10/2012).

Pihaknya juga meminta, pihak sekolah menyediakan guru selama korban belajar di rumah. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan memantau perkembangan korban.

"Pihak sekolah dan dinas serta orang tua juga membuat Memorandum of Understanding (MoU). Ada kesepakatan juga antara sekolah dengan kami agar ASS tetap bisa bersekolah," terangnya.

Nurdin menegaskan, pengusiran terhadap korban oleh pihak sekolah tidak benar. Pasalnya, Depok adalah kota layak anak. "Tidak ada pengusiran. Karena pendidikan adalah hak anak," tegasnya.

Ha senaga diungkapkan Kepala Yayasan Budi Utomo Renata Parhusip. Pihak sekolah, menurutnya, tidak pernah melakukan pengusiran sama sekali. Sekolah, hanya memberi peringatan kepada siswa agar tidak terlibat tindak negatif. Misalnya, berkenalan dengan orang asing dan terkena bujuk rayu ataupun terlibat aksi tawuran.

"Kemarin ada miss komunikasi saja. Dan kami ingin siswa cepat sekolah. Kami menjamin saat korban masuk kembali nanti, tidak akan ada diskriminasi," tukas Renata.
(san)
Berita Terkait
Sadis! Remaja Pengamen...
Sadis! Remaja Pengamen Diperkosa Bergilir 5 Orang di Taman Fly Over UI
Polisi Ringkus 2 Pelaku...
Polisi Ringkus 2 Pelaku Pemerkosaan Remaja 14 Tahun di Depok
Tersangka Pemerkosaan...
Tersangka Pemerkosaan Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Polres Depok
Ini Tampang Bengis Perampok...
Ini Tampang Bengis Perampok Berkapak Pelaku Pemerkosaan di Depok
Baju Terlepas saat Sadar,...
Baju Terlepas saat Sadar, Asisten Dokter Laporkan Teman Kencan
Guru Pelaku Pemerkosaan...
Guru Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
1 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
2 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
14 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
15 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved