Kejari Kayuagung bidik mantan pejabat Disnakertrans
Senin, 08 Oktober 2012 - 02:04 WIB

Kejari Kayuagung bidik mantan pejabat Disnakertrans
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung mulai membidik Mantan Kepala Dinas dan pejabat dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang diduga terlibat dalam kasus tidak pidana korupsi Pembangunan infrastruktur transmigrasi tahun 2010 di Desa Tanah Abang, Kecamatan Muara Kuang.
Sebelumnya penyidik dari Kejari Kayuagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Endra Sari yang saat ini telah ditahan di Lembaga Pemsyarakata (LP) Tanjung Raja.
Kepala kejaksaan Negeri (kajari) Kayuagung, Subeno SH didampingi Kasi Intel, Bagas Sasongko mengatakan pihaknya terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Disnakertrans OI.
Bahkan sejumlah pejabat sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. “Sudah ada 10 saksi kita periksa, dan dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru lagi, termasuk mantan Kepala Disnakertrans,” ujar Bagas, Minggu 7 Oktober 2012.
Menurutnya, tersangka baru yang dimaksud ini adalah orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Kendati demikian dirinya tidak menyebut siapa dan dari instansi mana yang akan menjadi tersangka.
“Kasus ini tetap lanjut dan tidak akan berhenti sampai tuntas, untuk tersangka baru kita belum bisa menyebutkannya, tunggu waktunya saja.” Terang Bagas.
Disinggung apakah yang bakal jadi tersangka ini adalah para pejabat yang ada di Disnakertrans OI? dengan diplomatis Bagas menjawab, semua kemungkinan bisa saja terjadi namun yang jelas pihaknya tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan.
Sementara itu menurut Kasi Pidsus kejari Kayuagung, Edowan SH, untuk mantan Kepala Disnakertrans OI, NI pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali baik sebelum adanya tersangka maupun setelah penyidik menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut.
“Mantan Kepala dinasnya sudah kita periksa dua kali, hasilnya nanti kita akan ketahui bersama tunggu saja,” timpalnya.
Dugaan kuat leterlibatan mantan Disnakertrans OI itu, karena proyek tersebut dikerjakan pada masa NI menjabat sebagai Kepala Dinas.
”Bukan hanya mantan Kepala dinas yang kita periksa, tetapi pejabat menjabat sekarang juga kita periksa, sementara ini mereka masih berstatus sebagai saksi, bisa jadi kedepan statusnya meningkat menjadi tersangka,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi di Disnakertrans OI ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Kejari Kayuagung sekitar dua bulan lalu. Setelah melalui pemeriksaan secara intensif, pihak kejaksaan menetapkan tersangka dan menahan Janjani (45) selaku kuasa Direktur PT Endra Sari sebagai pemenang tender Proyek Pembangunan pemukiman sarana dan prasaran transmigrasi, melalui program Transmigasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Tanah Abang Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir (OI).
Sebelumnya penyidik dari Kejari Kayuagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Endra Sari yang saat ini telah ditahan di Lembaga Pemsyarakata (LP) Tanjung Raja.
Kepala kejaksaan Negeri (kajari) Kayuagung, Subeno SH didampingi Kasi Intel, Bagas Sasongko mengatakan pihaknya terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Disnakertrans OI.
Bahkan sejumlah pejabat sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. “Sudah ada 10 saksi kita periksa, dan dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru lagi, termasuk mantan Kepala Disnakertrans,” ujar Bagas, Minggu 7 Oktober 2012.
Menurutnya, tersangka baru yang dimaksud ini adalah orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Kendati demikian dirinya tidak menyebut siapa dan dari instansi mana yang akan menjadi tersangka.
“Kasus ini tetap lanjut dan tidak akan berhenti sampai tuntas, untuk tersangka baru kita belum bisa menyebutkannya, tunggu waktunya saja.” Terang Bagas.
Disinggung apakah yang bakal jadi tersangka ini adalah para pejabat yang ada di Disnakertrans OI? dengan diplomatis Bagas menjawab, semua kemungkinan bisa saja terjadi namun yang jelas pihaknya tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan.
Sementara itu menurut Kasi Pidsus kejari Kayuagung, Edowan SH, untuk mantan Kepala Disnakertrans OI, NI pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali baik sebelum adanya tersangka maupun setelah penyidik menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut.
“Mantan Kepala dinasnya sudah kita periksa dua kali, hasilnya nanti kita akan ketahui bersama tunggu saja,” timpalnya.
Dugaan kuat leterlibatan mantan Disnakertrans OI itu, karena proyek tersebut dikerjakan pada masa NI menjabat sebagai Kepala Dinas.
”Bukan hanya mantan Kepala dinas yang kita periksa, tetapi pejabat menjabat sekarang juga kita periksa, sementara ini mereka masih berstatus sebagai saksi, bisa jadi kedepan statusnya meningkat menjadi tersangka,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi di Disnakertrans OI ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Kejari Kayuagung sekitar dua bulan lalu. Setelah melalui pemeriksaan secara intensif, pihak kejaksaan menetapkan tersangka dan menahan Janjani (45) selaku kuasa Direktur PT Endra Sari sebagai pemenang tender Proyek Pembangunan pemukiman sarana dan prasaran transmigrasi, melalui program Transmigasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Tanah Abang Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir (OI).
(ysw)