PNS pengedar stiker pilkada diperiksa Panwaslu

Sabtu, 06 Oktober 2012 - 19:20 WIB
PNS pengedar stiker...
PNS pengedar stiker pilkada diperiksa Panwaslu
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melakukan pemeriksaan terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu sekretaris Desa Lauwo Keamatan Burau Kabupaten Lutim Malik dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bernama Hamiluddin terkait penemuan stiker salah satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

"Kami (Panwaslu) sedang melakukan klarifikasi terhadap laporan keterlibatan dua PNS tersebut," kata Ketua Panwaslu Lutim Rahman Atja kepada wartawan, Sabtu (6/10/2012).

Sekretaris Desa Lauwo Kecamatan Burau Malik tertangkap tangan saat membawa stiker dalam kantong plastik kresek sebanyak 50 lembar salah satu bakal pasangan calon oleh Ketua KPU Sulsel Jaya Nas beberapa waktu lalu.

Dikatakan, Malik yang juga sekretaris PPS tersebut tdk dapat berbuat banyak saat diminta menyerahkan isi kantong kresek yg berisi stiker tesebut. Malik saat di desak mengakui stiker tersebut di peroleh dari oknum PNS Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bernama Hamiluddin. Hanya saja, Rahman enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Mohon maaf kami belum dapat menyampaikan hasil klarifikasi sebelum dilakukan pleno komisioner Panwaslu Kabupaten Lutim," ucapnya.

Rahman juga mengaku akan memanggil Ketua KPU Sulsel untuk diklarifikasi terkait penemuan tersebut.
"Insya Allah, minggu ini kami akan panggil ketua KPU Sulsel untuk dimintai keterangan seputar penemuan stiker salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel," katanya.

Sementara Bupati Luwu Timur Andi Hatta berjanji akan memberikan sanksi terhadap PNS yang tidak netral tersebut. "Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, maka saya akan berikan sanksi sesuia aturan yang berlaku," tegas Andi Hatta.

Dikatakan, dirinya dalam setiap kesempatan mengingatkan PNS agar tidak terlibat dalam politik praktis. "PNS itu adalah abdi negara dan pelayan masyarakat, sehingga tidak diperobolehkan terlibat dalam politik praktis," pungkas dia.
(azh)
Berita Terkait
Simpatisan Padati Lokasi...
Simpatisan Padati Lokasi Debat Kedua Pilgub Sulsel
Taufan Pawe Dorong Golkar...
Taufan Pawe Dorong Golkar Jeneponto Siapkan Bakal Calon Bupati
Legislator DPRD Sulsel...
Legislator DPRD Sulsel ini Nyatakan Siap Maju di Pilkada Pangkep
Gubernur Sulsel Minta...
Gubernur Sulsel Minta Disdukcapil Urus Cepat Identitas Warga Terdampak Bencana
Bawaslu dan Polda Sulsel...
Bawaslu dan Polda Sulsel Koordinasi Pelaksanaan Pilkada
Perindo Sulsel Dukung...
Perindo Sulsel Dukung Kandidat Penantang di Pilkada Maros dan Selayar
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved