Tim 9 ngotot tak terlibat korupsi TPA
Kamis, 04 Oktober 2012 - 16:08 WIB
Tim 9 ngotot tak terlibat korupsi TPA
A
A
A
Sindonews.com – Ketua Tim Sembilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang bertangggung jawab atas pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Banyuroto Sajana, menolak telah menyalahi aturan.
Dia bersikukuh tim tidak terlibat korupsi, karena sudah menjalani prosedur sesuai Perpres 36 tahun 2005.
Sajana, yang kini menjabat sebagai Asisten Sekda I mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Selaku ketua tim, dirinya juga sudah membeberkan semuanya kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates.
"Yang pasti kami sudah menjalankan proses sesuai peraturan yang ada," tegas dia, Kamis (4/10/2012).
Sarjana merupakan salah satu dari enam anggota tim yang diperika Penyidik Kejari Wates. Secara keseluruhan, kejaksaan sudah memeriksa 12 orang saksi.
Namun hingga saat ini belum ada satu pun yang menjadi tersangka dari Tim sembilan Pemkab.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wates M Arya Rosyid mengakui, hingga saat ini pihaknya memang belum menetapkan tersangka, meski sudah memeriksa para saksi baik dari anggota Tim sembilan maupun warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan masuk TPA.
"Semuanya masih berstatus saksi, belum ada yang menjadi tersangka," kata dia.
Menurutnya, tim penyidik masih harus menggali keterangan para saksi sebelum menetapkan tersanagka.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, tim penyidik baru akan menetapkan statusnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan itu.
"Kita menemukan keterlibatan panitia dalam kasus ini," terangnya.
Disinggung, kepastian kapan akan menetapkan tersangka, Arya mengatakan, akan segera dilakukan setelah memiliki bukti yang cukup kuat.
"Doakan saja proses pemeriksaan berjalan lancar. Insya Allah dalam waktu dekat ada tersangka," tegasnya.
Dia bersikukuh tim tidak terlibat korupsi, karena sudah menjalani prosedur sesuai Perpres 36 tahun 2005.
Sajana, yang kini menjabat sebagai Asisten Sekda I mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Selaku ketua tim, dirinya juga sudah membeberkan semuanya kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates.
"Yang pasti kami sudah menjalankan proses sesuai peraturan yang ada," tegas dia, Kamis (4/10/2012).
Sarjana merupakan salah satu dari enam anggota tim yang diperika Penyidik Kejari Wates. Secara keseluruhan, kejaksaan sudah memeriksa 12 orang saksi.
Namun hingga saat ini belum ada satu pun yang menjadi tersangka dari Tim sembilan Pemkab.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wates M Arya Rosyid mengakui, hingga saat ini pihaknya memang belum menetapkan tersangka, meski sudah memeriksa para saksi baik dari anggota Tim sembilan maupun warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan masuk TPA.
"Semuanya masih berstatus saksi, belum ada yang menjadi tersangka," kata dia.
Menurutnya, tim penyidik masih harus menggali keterangan para saksi sebelum menetapkan tersanagka.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, tim penyidik baru akan menetapkan statusnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan itu.
"Kita menemukan keterlibatan panitia dalam kasus ini," terangnya.
Disinggung, kepastian kapan akan menetapkan tersangka, Arya mengatakan, akan segera dilakukan setelah memiliki bukti yang cukup kuat.
"Doakan saja proses pemeriksaan berjalan lancar. Insya Allah dalam waktu dekat ada tersangka," tegasnya.
(mhd)