Asuransi kematian Hajrah belum dibayar

Selasa, 02 Oktober 2012 - 21:46 WIB
Asuransi kematian Hajrah...
Asuransi kematian Hajrah belum dibayar
A A A
Sindonews.com – Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Alfindo Mas Buana, selaku sponsor yang telah memberangkatkan almarhum Hajrah Binti Muhammading Marawang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Riyadh, Arab Saudi diminta untuk segera membayar klaim asuransi kematiannya.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Atase Ketenaga Kerjaa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, Arab Saudi, bernomor B-1400/Riyadh/120828 yang ditujukan kepada PJTKI PT Alfindo Mas Buana, perihal laporan kematian, dan menjelaskan agar membantu pihak keluarga almarhum mengurus asuransi kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Amiruddin (23) anak pertama almarhum Hajrah mengatakan, hingga kini pihak sponsor belum memberikan informasi soal asuransi almarhum ibu.

Meski dia mengakui bahwa pengiriman jenazah, selain ditanggung biaya dari Jakarta ke Makassar, hingga ke Polman, juga dari pihak sponsor telah memberikan dana melalui via transfer sebesar Rp4 juta.

Karena itu, ia berharap santunan atau asuransi Ibunya bisa segera diselesaikan oleh pihak sponsor karena itu sudah menjadi kewajibannya selaku PJTKI yang telah memberangkatkan ibunya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional Ramli Hasan, yang dikonfirmasi mengaku akan segera menyelesaikan klaim asuransi terhadap almahrum Hajrah kepada pihak keluarganya.

“Saat ini, kita baru ajukan polisnya ke pimpinan. Kalau sudah disetujui kita akan segera selesaikan,” ujar Ramli Hasan menjelaskan, Selasa (2/10/2012).

Hanya saja, lanjut Ramli Hasan, polis terhadap asuransi Hajrah binti Muhammading Marawang itu hanya berlaku dua tahun sebagaimana dengan kontrak awal. Sementara, almahrum Hajrah berada dan bekerja di Arab Saudi selama tiga tahun.

Meski demikian, selaku PJTKInya, pihaknya tetap mengupayakan agar bisa menyelesaikan selama tiga tahun. Tapi kalau memang tidak bisa, polis akan berlaku dua tahun. Karena dua tahun itu yang menjadi kewajiban sebagai sponsor.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulbar asal Polman, Andi Ibrahim Masdar, mengkritik pihak sponsor karena dianggap tidak serius mengurus pemulangan jenazah almahrum Hajrah yang telah membiarkan pihak keluarga yang melakukan pengurusan dan penjemputan di Makassar beberapa waktu lalu.

“Itukan harusnya menjadi tanggungjawab sponsor. Keluarga tinggal menerima di rumahnya,” ujar Andi Ibrahim.

Selain itu, dia juga meminta agar pihak sponsor komunikatif dalam menyelesaikan hak dan kewajiban pihak keluarga untuk mendapatkan klaim santunan asuransi.
(azh)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved