Asuransi kematian Hajrah belum dibayar
Selasa, 02 Oktober 2012 - 21:46 WIB
Asuransi kematian Hajrah belum dibayar
A
A
A
Sindonews.com – Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Alfindo Mas Buana, selaku sponsor yang telah memberangkatkan almarhum Hajrah Binti Muhammading Marawang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Riyadh, Arab Saudi diminta untuk segera membayar klaim asuransi kematiannya.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Atase Ketenaga Kerjaa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, Arab Saudi, bernomor B-1400/Riyadh/120828 yang ditujukan kepada PJTKI PT Alfindo Mas Buana, perihal laporan kematian, dan menjelaskan agar membantu pihak keluarga almarhum mengurus asuransi kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Amiruddin (23) anak pertama almarhum Hajrah mengatakan, hingga kini pihak sponsor belum memberikan informasi soal asuransi almarhum ibu.
Meski dia mengakui bahwa pengiriman jenazah, selain ditanggung biaya dari Jakarta ke Makassar, hingga ke Polman, juga dari pihak sponsor telah memberikan dana melalui via transfer sebesar Rp4 juta.
Karena itu, ia berharap santunan atau asuransi Ibunya bisa segera diselesaikan oleh pihak sponsor karena itu sudah menjadi kewajibannya selaku PJTKI yang telah memberangkatkan ibunya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional Ramli Hasan, yang dikonfirmasi mengaku akan segera menyelesaikan klaim asuransi terhadap almahrum Hajrah kepada pihak keluarganya.
“Saat ini, kita baru ajukan polisnya ke pimpinan. Kalau sudah disetujui kita akan segera selesaikan,” ujar Ramli Hasan menjelaskan, Selasa (2/10/2012).
Hanya saja, lanjut Ramli Hasan, polis terhadap asuransi Hajrah binti Muhammading Marawang itu hanya berlaku dua tahun sebagaimana dengan kontrak awal. Sementara, almahrum Hajrah berada dan bekerja di Arab Saudi selama tiga tahun.
Meski demikian, selaku PJTKInya, pihaknya tetap mengupayakan agar bisa menyelesaikan selama tiga tahun. Tapi kalau memang tidak bisa, polis akan berlaku dua tahun. Karena dua tahun itu yang menjadi kewajiban sebagai sponsor.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulbar asal Polman, Andi Ibrahim Masdar, mengkritik pihak sponsor karena dianggap tidak serius mengurus pemulangan jenazah almahrum Hajrah yang telah membiarkan pihak keluarga yang melakukan pengurusan dan penjemputan di Makassar beberapa waktu lalu.
“Itukan harusnya menjadi tanggungjawab sponsor. Keluarga tinggal menerima di rumahnya,” ujar Andi Ibrahim.
Selain itu, dia juga meminta agar pihak sponsor komunikatif dalam menyelesaikan hak dan kewajiban pihak keluarga untuk mendapatkan klaim santunan asuransi.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Atase Ketenaga Kerjaa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, Arab Saudi, bernomor B-1400/Riyadh/120828 yang ditujukan kepada PJTKI PT Alfindo Mas Buana, perihal laporan kematian, dan menjelaskan agar membantu pihak keluarga almarhum mengurus asuransi kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Amiruddin (23) anak pertama almarhum Hajrah mengatakan, hingga kini pihak sponsor belum memberikan informasi soal asuransi almarhum ibu.
Meski dia mengakui bahwa pengiriman jenazah, selain ditanggung biaya dari Jakarta ke Makassar, hingga ke Polman, juga dari pihak sponsor telah memberikan dana melalui via transfer sebesar Rp4 juta.
Karena itu, ia berharap santunan atau asuransi Ibunya bisa segera diselesaikan oleh pihak sponsor karena itu sudah menjadi kewajibannya selaku PJTKI yang telah memberangkatkan ibunya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional Ramli Hasan, yang dikonfirmasi mengaku akan segera menyelesaikan klaim asuransi terhadap almahrum Hajrah kepada pihak keluarganya.
“Saat ini, kita baru ajukan polisnya ke pimpinan. Kalau sudah disetujui kita akan segera selesaikan,” ujar Ramli Hasan menjelaskan, Selasa (2/10/2012).
Hanya saja, lanjut Ramli Hasan, polis terhadap asuransi Hajrah binti Muhammading Marawang itu hanya berlaku dua tahun sebagaimana dengan kontrak awal. Sementara, almahrum Hajrah berada dan bekerja di Arab Saudi selama tiga tahun.
Meski demikian, selaku PJTKInya, pihaknya tetap mengupayakan agar bisa menyelesaikan selama tiga tahun. Tapi kalau memang tidak bisa, polis akan berlaku dua tahun. Karena dua tahun itu yang menjadi kewajiban sebagai sponsor.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulbar asal Polman, Andi Ibrahim Masdar, mengkritik pihak sponsor karena dianggap tidak serius mengurus pemulangan jenazah almahrum Hajrah yang telah membiarkan pihak keluarga yang melakukan pengurusan dan penjemputan di Makassar beberapa waktu lalu.
“Itukan harusnya menjadi tanggungjawab sponsor. Keluarga tinggal menerima di rumahnya,” ujar Andi Ibrahim.
Selain itu, dia juga meminta agar pihak sponsor komunikatif dalam menyelesaikan hak dan kewajiban pihak keluarga untuk mendapatkan klaim santunan asuransi.
(azh)