Aset Gubernur Malut segera disita
Jum'at, 28 September 2012 - 13:49 WIB

Aset Gubernur Malut segera disita
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Maluku Utara, saat ini telah mengeluakan surat persetujuan penyitaan barang bukti dokumen dan kuitansi serta aset Gubernur Maluku Utara Thaib Armayn.
Penyitaan tersebut terkait permohonan Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Tak Terduga (DTT) APBD tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar.
Data yang dihimpun di Pengadilan Tipikor Ternate menyebutkan, persetujuan permohonan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti serta aset kasus DTT tahun 20004 akan dilakukan atas permohonan Unit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
Surat perintah penyitaan barang bukti dan aset tersangka Thaib, berdasarkan pada bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Selain Thaib, Bareskrim Mabes Polri juga melayangkan surat permohonan agar menyita beberapa dokumen yang dimiliki saksi Rahim muhammad, yang juga mantan kepala Bagian Anggaran pada Bendahara Setda Prov Malut dengan NO : STP/ 124/ VII/ 2012/ Tipikor.
Permohonan yang sama juga disetujui Pengadilan Tipikot Ternate untuk melakukan penyitaan terhadap saksi Rahmi Muhammad dengan NO: STP/ 126/VII/ 2012/ Tipikor atas nama DTT.
Penyitaan sejumlah barang bukti tersebut di antaranya Dokumen dan kuitansi serta Aset terkait aliran DTT tahun 2004 lalu. Untuk saksi Sarif Djumati, Pengadilan Tipikor setidaknya menyetujui penyitaan tujuh item dokumen terkait Kasus DTT.
Sedangkan saksi Rahmi Muhammad terdiri dari sebelas item di luar dari No: STP/ 126/ VII/2012/ Tipikor atas nama DTT.
Permohonan izin penyitaan sejumlah dokumen dan aset dengan tersangka Thaib Armayn dikeluarkan oleh direktur Tindak Pidana korupsi Bareskrim Mabes Polri No: VII/ 2012/ TIDPIKOR tanggal 16/07/ 2012 yang ditandatangani langsung Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Nur Ali dan diterima Pengadilan Tipikor tanggal 7 Agustus 2012.
Surat persetujuan penyitaan dokumen, kuitansi dan aset kasus DTT sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Ternate, namun belum ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tipikor. Karena ketua pengadilan tidak berada di tempat.
"Pak ketua Lagi keluar daerah sehingga Surat tersebut belum ditandatangani, tapi hari senin depan sudah ada hasil," ungkap salah seorang panitera Pengadilan Tipikor di ruang kerjanya, Jumat (28/09/2012).
Penyitaan tersebut terkait permohonan Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Tak Terduga (DTT) APBD tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar.
Data yang dihimpun di Pengadilan Tipikor Ternate menyebutkan, persetujuan permohonan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti serta aset kasus DTT tahun 20004 akan dilakukan atas permohonan Unit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
Surat perintah penyitaan barang bukti dan aset tersangka Thaib, berdasarkan pada bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Selain Thaib, Bareskrim Mabes Polri juga melayangkan surat permohonan agar menyita beberapa dokumen yang dimiliki saksi Rahim muhammad, yang juga mantan kepala Bagian Anggaran pada Bendahara Setda Prov Malut dengan NO : STP/ 124/ VII/ 2012/ Tipikor.
Permohonan yang sama juga disetujui Pengadilan Tipikot Ternate untuk melakukan penyitaan terhadap saksi Rahmi Muhammad dengan NO: STP/ 126/VII/ 2012/ Tipikor atas nama DTT.
Penyitaan sejumlah barang bukti tersebut di antaranya Dokumen dan kuitansi serta Aset terkait aliran DTT tahun 2004 lalu. Untuk saksi Sarif Djumati, Pengadilan Tipikor setidaknya menyetujui penyitaan tujuh item dokumen terkait Kasus DTT.
Sedangkan saksi Rahmi Muhammad terdiri dari sebelas item di luar dari No: STP/ 126/ VII/2012/ Tipikor atas nama DTT.
Permohonan izin penyitaan sejumlah dokumen dan aset dengan tersangka Thaib Armayn dikeluarkan oleh direktur Tindak Pidana korupsi Bareskrim Mabes Polri No: VII/ 2012/ TIDPIKOR tanggal 16/07/ 2012 yang ditandatangani langsung Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Nur Ali dan diterima Pengadilan Tipikor tanggal 7 Agustus 2012.
Surat persetujuan penyitaan dokumen, kuitansi dan aset kasus DTT sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Ternate, namun belum ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tipikor. Karena ketua pengadilan tidak berada di tempat.
"Pak ketua Lagi keluar daerah sehingga Surat tersebut belum ditandatangani, tapi hari senin depan sudah ada hasil," ungkap salah seorang panitera Pengadilan Tipikor di ruang kerjanya, Jumat (28/09/2012).
(ysw)