Aset Gubernur Malut segera disita

Jum'at, 28 September 2012 - 13:49 WIB
Aset Gubernur Malut...
Aset Gubernur Malut segera disita
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Maluku Utara, saat ini telah mengeluakan surat persetujuan penyitaan barang bukti dokumen dan kuitansi serta aset Gubernur Maluku Utara Thaib Armayn.

Penyitaan tersebut terkait permohonan Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Tak Terduga (DTT) APBD tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar.

Data yang dihimpun di Pengadilan Tipikor Ternate menyebutkan, persetujuan permohonan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti serta aset kasus DTT tahun 20004 akan dilakukan atas permohonan Unit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.

Surat perintah penyitaan barang bukti dan aset tersangka Thaib, berdasarkan pada bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Selain Thaib, Bareskrim Mabes Polri juga melayangkan surat permohonan agar menyita beberapa dokumen yang dimiliki saksi Rahim muhammad, yang juga mantan kepala Bagian Anggaran pada Bendahara Setda Prov Malut dengan NO : STP/ 124/ VII/ 2012/ Tipikor.

Permohonan yang sama juga disetujui Pengadilan Tipikot Ternate untuk melakukan penyitaan terhadap saksi Rahmi Muhammad dengan NO: STP/ 126/VII/ 2012/ Tipikor atas nama DTT.

Penyitaan sejumlah barang bukti tersebut di antaranya Dokumen dan kuitansi serta Aset terkait aliran DTT tahun 2004 lalu. Untuk saksi Sarif Djumati, Pengadilan Tipikor setidaknya menyetujui penyitaan tujuh item dokumen terkait Kasus DTT.

Sedangkan saksi Rahmi Muhammad terdiri dari sebelas item di luar dari No: STP/ 126/ VII/2012/ Tipikor atas nama DTT.

Permohonan izin penyitaan sejumlah dokumen dan aset dengan tersangka Thaib Armayn dikeluarkan oleh direktur Tindak Pidana korupsi Bareskrim Mabes Polri No: VII/ 2012/ TIDPIKOR tanggal 16/07/ 2012 yang ditandatangani langsung Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Nur Ali dan diterima Pengadilan Tipikor tanggal 7 Agustus 2012.

Surat persetujuan penyitaan dokumen, kuitansi dan aset kasus DTT sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Ternate, namun belum ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tipikor. Karena ketua pengadilan tidak berada di tempat.

"Pak ketua Lagi keluar daerah sehingga Surat tersebut belum ditandatangani, tapi hari senin depan sudah ada hasil," ungkap salah seorang panitera Pengadilan Tipikor di ruang kerjanya, Jumat (28/09/2012).
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved