2 kali jadi tersangka, Gubernur Malut menghilang
Selasa, 25 September 2012 - 08:28 WIB

2 kali jadi tersangka, Gubernur Malut menghilang
A
A
A
Sindonews.com - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Bareskrim (Mabes Polri) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Thaib Armayn sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, Dana Tak Terduga (DTT) APBD Tahun 2004 senilai Rp6,9 milyar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini menghilang, bahkan jarang masuk kantor.
Thaib resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan kriminal Bareskrim Mabes polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Malut tahun anggaran 2004 Pos dana DTT. Senilai Rp6,9 milyar.
Setelah jadi tersangka, Thaib menghilang dan jarang masuk kantor. Hal ini terlihat di kantor Gubernur Malut Selasa (25/9/2012). Para PNS, Pejabat, Plt Sekda Malut Majid Husen dan Wakil Gubernur Malut Gani Kasuba juga ikut menghilang, hanya terlihat beberapa petugas Satuan polisi Pamong Praja Sat Pol PP berjaga jaga di depan kantor.
Thaib sendiri sudah dua kali ditetapkan tersangka dengan satu kasus yang sama yakni DTT. Penetapan Thaib tersangka berdasarkan surat bareskrim Mabes polri dengan Nomor. POL: S Pgl/ 1040/2012/TIPDIKOR. Sebelumnya pada tahun 2007 lalu thaib juga ditetapkan tersangka oleh bareskrim polri bernomor Nomor: R/ 1413/V/2007.
Selain dua kali menjadi tersangka. Izin permohonan persetujuan tertulis Presiden Republik Indonesia (RI) melalui Sekertaris Kabinet RI untuk tindakan kepolisiaan terhadap Thaib sebagai tersangka dengan Nomor : R. 269/ Seskab /VI/2007. Namun izin permohonan pemeriksaan tersangka Thaib sendiri didiamkan oleh Mabes Polri tanpa alasan yang jelas.
Selain Thaib, dua bawahanya ikut terseret dalam kasus tersebut, yakni Jhony Nurmidin mantan Karo Keuangan Provinsi Malut, dan Rusly Djainal mantan Kabag Anggaran Biro Keuangan Provinsi Malut. Rusly Jainal sendiri sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ternate, sementara Djhoni Nurmidin sendiri masih berkeliaran di Kota Ternate.
Sementara itu Kabid Humas Polda Malut, Kompol Hendrik M Munsayor Saat jumpa Pers dengan wartawan di ruang kerjanya mengatakan, Thaib resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 6 Juli 2012.
"Thaib sendiri sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka oleh tim Bareskrim Polri, dan dalam waktu dekat Bareskrim Polri akan mengirimkan Tim Ke Malut Guna melakukan penangkapan, penahanan terhadap tersangka thaib Armayin Gub Malut," ujar Hendrik menjelaskan kepada wartawan saat jumpa pers, Senin 24 September 2012.
Thaib resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan kriminal Bareskrim Mabes polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Malut tahun anggaran 2004 Pos dana DTT. Senilai Rp6,9 milyar.
Setelah jadi tersangka, Thaib menghilang dan jarang masuk kantor. Hal ini terlihat di kantor Gubernur Malut Selasa (25/9/2012). Para PNS, Pejabat, Plt Sekda Malut Majid Husen dan Wakil Gubernur Malut Gani Kasuba juga ikut menghilang, hanya terlihat beberapa petugas Satuan polisi Pamong Praja Sat Pol PP berjaga jaga di depan kantor.
Thaib sendiri sudah dua kali ditetapkan tersangka dengan satu kasus yang sama yakni DTT. Penetapan Thaib tersangka berdasarkan surat bareskrim Mabes polri dengan Nomor. POL: S Pgl/ 1040/2012/TIPDIKOR. Sebelumnya pada tahun 2007 lalu thaib juga ditetapkan tersangka oleh bareskrim polri bernomor Nomor: R/ 1413/V/2007.
Selain dua kali menjadi tersangka. Izin permohonan persetujuan tertulis Presiden Republik Indonesia (RI) melalui Sekertaris Kabinet RI untuk tindakan kepolisiaan terhadap Thaib sebagai tersangka dengan Nomor : R. 269/ Seskab /VI/2007. Namun izin permohonan pemeriksaan tersangka Thaib sendiri didiamkan oleh Mabes Polri tanpa alasan yang jelas.
Selain Thaib, dua bawahanya ikut terseret dalam kasus tersebut, yakni Jhony Nurmidin mantan Karo Keuangan Provinsi Malut, dan Rusly Djainal mantan Kabag Anggaran Biro Keuangan Provinsi Malut. Rusly Jainal sendiri sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ternate, sementara Djhoni Nurmidin sendiri masih berkeliaran di Kota Ternate.
Sementara itu Kabid Humas Polda Malut, Kompol Hendrik M Munsayor Saat jumpa Pers dengan wartawan di ruang kerjanya mengatakan, Thaib resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada 6 Juli 2012.
"Thaib sendiri sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka oleh tim Bareskrim Polri, dan dalam waktu dekat Bareskrim Polri akan mengirimkan Tim Ke Malut Guna melakukan penangkapan, penahanan terhadap tersangka thaib Armayin Gub Malut," ujar Hendrik menjelaskan kepada wartawan saat jumpa pers, Senin 24 September 2012.
(azh)