Sunat dana Bansos, Iqbal masih bebas
Senin, 24 September 2012 - 21:01 WIB
Sunat dana Bansos, Iqbal masih bebas
A
A
A
Sindonews.com – Diduga menyunat dana bantuan sosial (bansos) untuk pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng tahun 2008, Sekretaris DPD I Golkar Jateng, Iqbal Wibisono masih melenggang.
Kejari mengaku masih mencari alat bukti keterlibatan Iqbal dalam penyaluran bansos pendidikan sebesar Rp200 juta itu. Iqbal yang merupakan mantan anggota Komisi E DPRD Jateng ditetapkan tersangka karena diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Gatot Sumarlan, melakukan pemotongan bansos Rp80 juta.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gatot Sumarlan, dirinya mengklaim yang paling bertanggung jawab selaku penyalur langsung ke bawah. “Dia sudah kami periksa. Justru dia menyatakan yang tanggungjawab dia sendiri,” ucap Kepala Kejari Wonosobo, Suwarji, Senin (24/9/2012).
Gatot Sumarlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang divonis 2 tahun 2 bulan penjara. Kemudian dalam upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, hukuman yang bersangkutan diturunkan menjadi satu tahun penjara. Saat ini, Gatot masih berupaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Proses penyidikan jalan terus, kita masih cari alat bukti. Dari keterangan Gatot, Iqbal ini tidak terlibat langsung dengan empat penerima (sekolah),” ucapnya.
Divisi Monitoring Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Eko Haryanto menilai seharusnya perkara Iqbal Wibisono sudah bisa naik ke pengadilan.
Dia menuturkan, ada upaya untuk melindungi Iqbal Wibisono jika ternyata Gatot Sumarlan mengaku yang paling bertanggungjawab. “Keterlibatan Iqbal ini justru terungkap saat dalam persidangan di Tipikor. Kalau ternyata Gatot mengaku bertanggungjawab, ini lucu, “
kata Eko.
Dalam putusan vonis dari PN Tipikor Semarang nomor:75/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg untuk terdakwa Gatot Sumarlan, nama Iqbal Wibisono disebut dalam proses pemotongan bantuan.
Salah satu saksi, Muhammad Farhan, pengurus TPQ Nurul Huda Karang Luhur, Kretek, Wonosobo menyatakan telah mengambil uang Rp50 juta direkening TPQ di Bank Jateng Wonosobo. Rinciannya, Rp30 juta untuk pembangunan TPQ, sedangkan Rp20 juta diberikan kepada Iqbal Wibisono yang mengurus pengajuan proposal.
Uang untuk Iqbal diberikan melalui terdakwa Gatot Sumarlan. Penyerahan uang kepada terdakwa tidak disertai tanda terima. Belakangan, potongan Rp20 juta itu dikembalikan lagi ke TPQ Nurul Huda.
Kejari mengaku masih mencari alat bukti keterlibatan Iqbal dalam penyaluran bansos pendidikan sebesar Rp200 juta itu. Iqbal yang merupakan mantan anggota Komisi E DPRD Jateng ditetapkan tersangka karena diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Gatot Sumarlan, melakukan pemotongan bansos Rp80 juta.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gatot Sumarlan, dirinya mengklaim yang paling bertanggung jawab selaku penyalur langsung ke bawah. “Dia sudah kami periksa. Justru dia menyatakan yang tanggungjawab dia sendiri,” ucap Kepala Kejari Wonosobo, Suwarji, Senin (24/9/2012).
Gatot Sumarlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang divonis 2 tahun 2 bulan penjara. Kemudian dalam upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, hukuman yang bersangkutan diturunkan menjadi satu tahun penjara. Saat ini, Gatot masih berupaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Proses penyidikan jalan terus, kita masih cari alat bukti. Dari keterangan Gatot, Iqbal ini tidak terlibat langsung dengan empat penerima (sekolah),” ucapnya.
Divisi Monitoring Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Eko Haryanto menilai seharusnya perkara Iqbal Wibisono sudah bisa naik ke pengadilan.
Dia menuturkan, ada upaya untuk melindungi Iqbal Wibisono jika ternyata Gatot Sumarlan mengaku yang paling bertanggungjawab. “Keterlibatan Iqbal ini justru terungkap saat dalam persidangan di Tipikor. Kalau ternyata Gatot mengaku bertanggungjawab, ini lucu, “
kata Eko.
Dalam putusan vonis dari PN Tipikor Semarang nomor:75/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg untuk terdakwa Gatot Sumarlan, nama Iqbal Wibisono disebut dalam proses pemotongan bantuan.
Salah satu saksi, Muhammad Farhan, pengurus TPQ Nurul Huda Karang Luhur, Kretek, Wonosobo menyatakan telah mengambil uang Rp50 juta direkening TPQ di Bank Jateng Wonosobo. Rinciannya, Rp30 juta untuk pembangunan TPQ, sedangkan Rp20 juta diberikan kepada Iqbal Wibisono yang mengurus pengajuan proposal.
Uang untuk Iqbal diberikan melalui terdakwa Gatot Sumarlan. Penyerahan uang kepada terdakwa tidak disertai tanda terima. Belakangan, potongan Rp20 juta itu dikembalikan lagi ke TPQ Nurul Huda.
(ysw)