Sunat dana Bansos, Iqbal masih bebas

Senin, 24 September 2012 - 21:01 WIB
Sunat dana Bansos, Iqbal...
Sunat dana Bansos, Iqbal masih bebas
A A A
Sindonews.com – Diduga menyunat dana bantuan sosial (bansos) untuk pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng tahun 2008, Sekretaris DPD I Golkar Jateng, Iqbal Wibisono masih melenggang.

Kejari mengaku masih mencari alat bukti keterlibatan Iqbal dalam penyaluran bansos pendidikan sebesar Rp200 juta itu. Iqbal yang merupakan mantan anggota Komisi E DPRD Jateng ditetapkan tersangka karena diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Gatot Sumarlan, melakukan pemotongan bansos Rp80 juta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gatot Sumarlan, dirinya mengklaim yang paling bertanggung jawab selaku penyalur langsung ke bawah. “Dia sudah kami periksa. Justru dia menyatakan yang tanggungjawab dia sendiri,” ucap Kepala Kejari Wonosobo, Suwarji, Senin (24/9/2012).

Gatot Sumarlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang divonis 2 tahun 2 bulan penjara. Kemudian dalam upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, hukuman yang bersangkutan diturunkan menjadi satu tahun penjara. Saat ini, Gatot masih berupaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Proses penyidikan jalan terus, kita masih cari alat bukti. Dari keterangan Gatot, Iqbal ini tidak terlibat langsung dengan empat penerima (sekolah),” ucapnya.

Divisi Monitoring Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Eko Haryanto menilai seharusnya perkara Iqbal Wibisono sudah bisa naik ke pengadilan.

Dia menuturkan, ada upaya untuk melindungi Iqbal Wibisono jika ternyata Gatot Sumarlan mengaku yang paling bertanggungjawab. “Keterlibatan Iqbal ini justru terungkap saat dalam persidangan di Tipikor. Kalau ternyata Gatot mengaku bertanggungjawab, ini lucu, “
kata Eko.

Dalam putusan vonis dari PN Tipikor Semarang nomor:75/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg untuk terdakwa Gatot Sumarlan, nama Iqbal Wibisono disebut dalam proses pemotongan bantuan.

Salah satu saksi, Muhammad Farhan, pengurus TPQ Nurul Huda Karang Luhur, Kretek, Wonosobo menyatakan telah mengambil uang Rp50 juta direkening TPQ di Bank Jateng Wonosobo. Rinciannya, Rp30 juta untuk pembangunan TPQ, sedangkan Rp20 juta diberikan kepada Iqbal Wibisono yang mengurus pengajuan proposal.

Uang untuk Iqbal diberikan melalui terdakwa Gatot Sumarlan. Penyerahan uang kepada terdakwa tidak disertai tanda terima. Belakangan, potongan Rp20 juta itu dikembalikan lagi ke TPQ Nurul Huda.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
27 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
27 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved