Sunat dana Bansos, Iqbal masih bebas

Senin, 24 September 2012 - 21:01 WIB
Sunat dana Bansos, Iqbal...
Sunat dana Bansos, Iqbal masih bebas
A A A
Sindonews.com – Diduga menyunat dana bantuan sosial (bansos) untuk pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng tahun 2008, Sekretaris DPD I Golkar Jateng, Iqbal Wibisono masih melenggang.

Kejari mengaku masih mencari alat bukti keterlibatan Iqbal dalam penyaluran bansos pendidikan sebesar Rp200 juta itu. Iqbal yang merupakan mantan anggota Komisi E DPRD Jateng ditetapkan tersangka karena diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Gatot Sumarlan, melakukan pemotongan bansos Rp80 juta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gatot Sumarlan, dirinya mengklaim yang paling bertanggung jawab selaku penyalur langsung ke bawah. “Dia sudah kami periksa. Justru dia menyatakan yang tanggungjawab dia sendiri,” ucap Kepala Kejari Wonosobo, Suwarji, Senin (24/9/2012).

Gatot Sumarlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang divonis 2 tahun 2 bulan penjara. Kemudian dalam upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, hukuman yang bersangkutan diturunkan menjadi satu tahun penjara. Saat ini, Gatot masih berupaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Proses penyidikan jalan terus, kita masih cari alat bukti. Dari keterangan Gatot, Iqbal ini tidak terlibat langsung dengan empat penerima (sekolah),” ucapnya.

Divisi Monitoring Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Eko Haryanto menilai seharusnya perkara Iqbal Wibisono sudah bisa naik ke pengadilan.

Dia menuturkan, ada upaya untuk melindungi Iqbal Wibisono jika ternyata Gatot Sumarlan mengaku yang paling bertanggungjawab. “Keterlibatan Iqbal ini justru terungkap saat dalam persidangan di Tipikor. Kalau ternyata Gatot mengaku bertanggungjawab, ini lucu, “
kata Eko.

Dalam putusan vonis dari PN Tipikor Semarang nomor:75/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg untuk terdakwa Gatot Sumarlan, nama Iqbal Wibisono disebut dalam proses pemotongan bantuan.

Salah satu saksi, Muhammad Farhan, pengurus TPQ Nurul Huda Karang Luhur, Kretek, Wonosobo menyatakan telah mengambil uang Rp50 juta direkening TPQ di Bank Jateng Wonosobo. Rinciannya, Rp30 juta untuk pembangunan TPQ, sedangkan Rp20 juta diberikan kepada Iqbal Wibisono yang mengurus pengajuan proposal.

Uang untuk Iqbal diberikan melalui terdakwa Gatot Sumarlan. Penyerahan uang kepada terdakwa tidak disertai tanda terima. Belakangan, potongan Rp20 juta itu dikembalikan lagi ke TPQ Nurul Huda.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
9 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
26 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
6 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved