Kejari Lahat musnahkan barang bukti
Kamis, 13 September 2012 - 22:12 WIB
Kejari Lahat musnahkan barang bukti
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat melakukan pemusnahan barang bukti hasil Tindak Pidana Umum (Pidum). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika berbagai jenis mulai dari ganja berikut batannya yang tersimpan dalam polibek dan sabu, serta senjata api rakitan (Senpira).
Kepala Kejari Lahat, Damly Rowelcis mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya. Pemusnahan ini dilakukan karena perkara dalam kasus tindak pidana tersebut sudah selesai diadili dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Seusai perintah pengadilan, tiap barang bukti yang disita harus dimusnahkan dan itu semua tergantung keputusan hakim yang menilai. Hari ini sudah terkumpul lumayan banyak dan kita musnahkan agar tidak terjadi penyimpangan kedepannya,” tegas dia di sela pemusnahan barang bukti di Kejari Lahat, Kamis (13/9/2012).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang memiliki waktu beragam. Setidaknya, Kejari memusnahkan barang bukti bagi 25 berkas yang telah inkrah mulai periode Januari-Agustus 2012 lalu. Ia merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari tiga pake kecil sabu sebesar 7,72 gram, kristam ampethamine, ganja sebanyak 689 gram, satu batang ganja berikut polibek, tiga pucuk senpira serta satu kaleng mesiu.
Proses pemusnahan sendiri dilakukan dua cara. Untuk narkoba dibakar menggunakan drum kosong yang sebelumnya disirami bensin. Sedangkan senpira dipotong atau dibelah dengan gerinda besi. Bekerja sama dengan pihak PT Kereta Api Indonesia, satu persatu senpira dipotong kecil kecil hingga tidak berbentuk senpira utuh lagi.
“Senpi ini kita dapat selama pengusutan kita di lapangan. Salah satunya senpi yang digunakan tersangka Bay saat membunuh kakak iparnya sendiri di Kikim beberapa waktu lalu. Selebihnya didapat dari razia,” tegas dia.
Seluruh barang bukti ini, tambahnya, murni dikumpulkan di Kejari Lahat. “Untuk wilayah Kabupaten Empat Lawang, mereka juga mengumpulkan sendiri, meskipun mereka masih bergabung dengan kita (Kejari Lahat),” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lahat, Yusnita mengaku kegiatan pemusnahan barang bukti ini di dilakukan sebagai bentuk keadilan setelah kasus yang sebelumnya berjalan telah selesai.
“Semuanya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Sedangkan bagi kasus yang masih berjalan, meskipun jarak penangkapan hingga saat ini jauh, terpaksa kita tunda dulu pemusnahannya,” pungkasnya.
Kepala Kejari Lahat, Damly Rowelcis mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya. Pemusnahan ini dilakukan karena perkara dalam kasus tindak pidana tersebut sudah selesai diadili dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Seusai perintah pengadilan, tiap barang bukti yang disita harus dimusnahkan dan itu semua tergantung keputusan hakim yang menilai. Hari ini sudah terkumpul lumayan banyak dan kita musnahkan agar tidak terjadi penyimpangan kedepannya,” tegas dia di sela pemusnahan barang bukti di Kejari Lahat, Kamis (13/9/2012).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang memiliki waktu beragam. Setidaknya, Kejari memusnahkan barang bukti bagi 25 berkas yang telah inkrah mulai periode Januari-Agustus 2012 lalu. Ia merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari tiga pake kecil sabu sebesar 7,72 gram, kristam ampethamine, ganja sebanyak 689 gram, satu batang ganja berikut polibek, tiga pucuk senpira serta satu kaleng mesiu.
Proses pemusnahan sendiri dilakukan dua cara. Untuk narkoba dibakar menggunakan drum kosong yang sebelumnya disirami bensin. Sedangkan senpira dipotong atau dibelah dengan gerinda besi. Bekerja sama dengan pihak PT Kereta Api Indonesia, satu persatu senpira dipotong kecil kecil hingga tidak berbentuk senpira utuh lagi.
“Senpi ini kita dapat selama pengusutan kita di lapangan. Salah satunya senpi yang digunakan tersangka Bay saat membunuh kakak iparnya sendiri di Kikim beberapa waktu lalu. Selebihnya didapat dari razia,” tegas dia.
Seluruh barang bukti ini, tambahnya, murni dikumpulkan di Kejari Lahat. “Untuk wilayah Kabupaten Empat Lawang, mereka juga mengumpulkan sendiri, meskipun mereka masih bergabung dengan kita (Kejari Lahat),” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lahat, Yusnita mengaku kegiatan pemusnahan barang bukti ini di dilakukan sebagai bentuk keadilan setelah kasus yang sebelumnya berjalan telah selesai.
“Semuanya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Sedangkan bagi kasus yang masih berjalan, meskipun jarak penangkapan hingga saat ini jauh, terpaksa kita tunda dulu pemusnahannya,” pungkasnya.
(azh)