Kejari didesak tangkap Bupati Blitar

Kamis, 13 September 2012 - 22:01 WIB
Kejari didesak tangkap...
Kejari didesak tangkap Bupati Blitar
A A A
Sindonews.com - LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar mendesak Kejaksaan Negeri Blitar menangkap Bupati Blitar Herry Noegroho.

Dengan mengusung ratusan massa mengepung kantor jaksa, KRPK menuding Bupati sebagai pihak yang bertanggungjawab atas sengketa agraria ratusan hektare yang terjadi di perkebunan Suwarubuluroto, Kecamatan Garum.

"Bupati yang menerbitkan SK 173 tahun 2005 yang intinya mengalihkan tanah seluas 145 hektare kepada pemilik modal. Sementara tanah tersebut merupakan alat bukti korupsi kejaksaan. Tangkap Bupati!," teriak Kordinator aksi Moh Triyanto dalam orasinya Kamis (13/9/2012).

Dengan dialihkan kepada pemilik modal, nasib ratusan warga terhadap tanah menjadi terkatung. Sementara dalam MoU yang dibuat bersama pemilik modal, tidak ada aliran dana yang masuk ke dalam kas daerah. Dalam perjanjian 80:20, setiap hasil pengelolaan perkebunan 20 persennya harus masuk ke kasda.

"Kalau per hektarenya Rp30 juta, berapa uang yang masuk ke kasda. Namun nyatanya tidak ada setetes pun rupiah yang masuk ke sana. Sementara itu berlangsung sejak tahun 2005. Bisa dicek itu," tegas Triyanto.

Massa merasa gerah dengan keadilan yang semakin timpang. Seorang pencuri ayam atau penjudi togel bisa dengan mudah ditangkap. Namun kasus yang melibatkan para pejabat seolah diabaikan begitu saja.

Menanggapi tudingan massa, Kajari Blitar T Silalahi mengaku masih baru dan belum tahu kasus itu. Untuk itu dirinya akan mempelajari terlebih dahulu perkara yang disampaikan.

"Kita akan pelajari dulu semua yang dilaporkan. Karena saya pribadi belum tahu dan masih baru di Blitar," ujarnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3932 seconds (0.1#10.140)