Nyambi calo, 2 PNS dipecat
Rabu, 12 September 2012 - 18:22 WIB

Nyambi calo, 2 PNS dipecat
A
A
A
Sindonews.com – Dua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi dipecat akibat mangkir selama 45 hari dari Januari-Juni 2012 lalu. Keduanya diketahui menjadi calo PNS dan bolos karena dikejar-kejar para korbannya.
Namun Pemkab Garut tidak mempermasalahkan latar belakang dua pegawainya itu nyambi jadi calo PNS. Pemkab Garut hanya melihat disiplin pegawai sedangkan kerjaan sampingan sebagai calo PNS biarkan ditangani polisi.
"Patokan membolosnya seorang pegawai secara akumulatif adalah tidak lebih dari 45 hari,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Adang Kusnadi Satibi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/9/2012).
Dijelaskan Adang, kebijakan atas hasil putusan ini bukan ditentukan BKD, melainkan kewenangan pihak Majelis Pertimbangan dan Penilaian Pegawai Daerah (MP3D).
Penanganan terhadap tindak indisipliner sendiri mulanya sudah dilalui dengan adanya teguran secara lisan oleh para pimpinan di instansi masing-masing, bila seorang pegawai mangkir kerja selama empat hari.
Dua orang PNS yang dipecat ini berinisial S dan AJ. Mereka, sebut Adang, bekerja di sebuah dinas dan kecamatan di lingkungan Pemkab Garut.
“Dari penyelidikan yang sudah dilakukan terhadap pihak keluarga para pegawai, alasan mereka mangkir adalah untuk menghindari sejumlah orang," katanya.
Rupanya, lanjut Adang, mereka dikejar-kejar karena sudah bertindak ceroboh menjanjikan seseorang bisa masuk menjadi PNS tanpa tes dengan imbalan bayaran uang.
Di lain waktu, janji mereka ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Makanya, sejumlah pihak yang tidak puas selalu ingin bertemu dengan harapan agar pegawai tersebut bisa mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
Adang sendiri menegaskan, pihak Pemkab Garut sendiri tidak mengambil pusing atas masalah yang melilit para pegawai tersebut. Dalam hal ini, pemerintah hanya lebih konsen terhadap tingkat kedisiplinan mereka saja.
“Biar itu menjadi urusan aparat penegak hukum. Yang jelas, kami hanya ingin membina mereka agar bisa bekerja lebih baik,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Garut Kostawan menyebutkan, jumlah kasus indisipliner yang sudah ditangani oleh MP3D pada 2012 ini adalah sebanyak 10 kasus. Sedangkan di 2011 sebelumnya, pelanggaran atas kedisiplinan pegawai tercatat 23 kasus.
Sekda Garut Iman Alirahman mengatakan, hukuman yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan bukti ketatnya pengawasan yang dilakukan atas kedisiplinan seorang pegawai.
Menurut Iman, seharusnya jumlah PNS yang begitu banyak di Garut bisa produktif. “Kami sudah berikan toleransi melalui beberapa tahapan. Namun, karena masih saja mangkir, ya mau bagaimana lagi. Mereka harus berurusan dengan MP3D,” tukasnya.
Namun Pemkab Garut tidak mempermasalahkan latar belakang dua pegawainya itu nyambi jadi calo PNS. Pemkab Garut hanya melihat disiplin pegawai sedangkan kerjaan sampingan sebagai calo PNS biarkan ditangani polisi.
"Patokan membolosnya seorang pegawai secara akumulatif adalah tidak lebih dari 45 hari,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Adang Kusnadi Satibi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/9/2012).
Dijelaskan Adang, kebijakan atas hasil putusan ini bukan ditentukan BKD, melainkan kewenangan pihak Majelis Pertimbangan dan Penilaian Pegawai Daerah (MP3D).
Penanganan terhadap tindak indisipliner sendiri mulanya sudah dilalui dengan adanya teguran secara lisan oleh para pimpinan di instansi masing-masing, bila seorang pegawai mangkir kerja selama empat hari.
Dua orang PNS yang dipecat ini berinisial S dan AJ. Mereka, sebut Adang, bekerja di sebuah dinas dan kecamatan di lingkungan Pemkab Garut.
“Dari penyelidikan yang sudah dilakukan terhadap pihak keluarga para pegawai, alasan mereka mangkir adalah untuk menghindari sejumlah orang," katanya.
Rupanya, lanjut Adang, mereka dikejar-kejar karena sudah bertindak ceroboh menjanjikan seseorang bisa masuk menjadi PNS tanpa tes dengan imbalan bayaran uang.
Di lain waktu, janji mereka ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Makanya, sejumlah pihak yang tidak puas selalu ingin bertemu dengan harapan agar pegawai tersebut bisa mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
Adang sendiri menegaskan, pihak Pemkab Garut sendiri tidak mengambil pusing atas masalah yang melilit para pegawai tersebut. Dalam hal ini, pemerintah hanya lebih konsen terhadap tingkat kedisiplinan mereka saja.
“Biar itu menjadi urusan aparat penegak hukum. Yang jelas, kami hanya ingin membina mereka agar bisa bekerja lebih baik,” tegasnya.
Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Garut Kostawan menyebutkan, jumlah kasus indisipliner yang sudah ditangani oleh MP3D pada 2012 ini adalah sebanyak 10 kasus. Sedangkan di 2011 sebelumnya, pelanggaran atas kedisiplinan pegawai tercatat 23 kasus.
Sekda Garut Iman Alirahman mengatakan, hukuman yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan bukti ketatnya pengawasan yang dilakukan atas kedisiplinan seorang pegawai.
Menurut Iman, seharusnya jumlah PNS yang begitu banyak di Garut bisa produktif. “Kami sudah berikan toleransi melalui beberapa tahapan. Namun, karena masih saja mangkir, ya mau bagaimana lagi. Mereka harus berurusan dengan MP3D,” tukasnya.
(ysw)