Warga Balambano tuntut ganti rugi jalur pipa minyak

Rabu, 12 September 2012 - 16:01 WIB
Warga Balambano tuntut ganti rugi jalur pipa minyak
Warga Balambano tuntut ganti rugi jalur pipa minyak
A A A
Sindonews.com - Puluhan warga Desa Balambano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur mendesak kepada manajemen PT Vale Indonesia Tbk merealisasikan janjinya terkait pemakaian lahan yang dilewati jalur pipa minyak milik perusahaan tambang nikel tersebut.

Tuntutan warga ini di wakili Andi Muhammad Rum, yang mengaku sejak tahun 1977 lahan sepanjang 3 km miliknya di daerah Balambano yang dilalui jalur pipa minyak hingga saat ini belum sepersen pun diberi kompensasi.

Menurutnya, jalur pipa minyak milik PT. Vale (dulunya PT. Inco) terbentang dari Mangkasa Point (Desa Harapan, Lampia Malili) ke plant site Sorowako sepanjang 64 kilometer.

“Pada saat itu, pihak perusahaan tidak melakukan ganti rugi dengan dalih lahan yang dilalui jalur pipa minyak masuk dalam areal kontrak karya, sehingga sering kali kami melakukan protes harus berhadapan dengan aparat,” papar Rum menjelaskan kepada wartawan Rabu (12/9/2012).

Dia menceritakan, sejumlah warga yang keberatan lahannya dilalui jalur pipa terpaksa harus terkena penggusuran tanpa mendapat ganti rugi.

“Kami juga telah berulangkali menyurat kepada pemerintah daerah dan manajemen perusahaan untuk memediasi dan mencari solusi masalah ini, namun selalu saja kami dijanji dan hingga saat ini masalah tersebut tak kunjung ada penyelesaian,” tuturnya.

Senada diungkapkan, Askar, salah seorang tokoh pemuda Desa Harapan, kecamatan Malili juga menuntut pihak perusahaan PT. Vale segera melakukan ganti rugi pemakaian lahan jalur pipa minyak.

“Tidak ada keseriusan dari pihak perusahaan merespon tuntutan warga yang mengalami kerugian akibat lahan mereka terpakai tanpa adanya ganti rugi,” ungkap Askar.

Sementara itu, General Manager Eksternal Relations PT Vale Indonesia, Tbk Rimba Andi Lolo yang dikonfirmasi via selularnya mengatakan sebenarnya pada 2008 sudah ada tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah, PT Inco dan pihak BPN untuk menginventaris lahan milik warga yang dilalui jalur pipa minyak, namun masih terdapat perbedaan persepsi, sehingga sampai saat ini pihak perusahaan masih terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi masalah ini.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7147 seconds (0.1#10.140)