Kejari Bojonegoro tolak tunda eksekusi Santoso

Sabtu, 08 September 2012 - 03:31 WIB
Kejari Bojonegoro tolak...
Kejari Bojonegoro tolak tunda eksekusi Santoso
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro menolak pengajuan penundaan eksekusi terhadap mantan Bupati Bojonegoro, Mochammad Santoso. Pihak Kejaksaan kembali akan mengirimkan surat panggilan kedua Santoso pada Selasa 11 September 2012 mendatang.

Santoso, mantan bupati Bojonegoro periode 2003-2008 dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar. Hakim kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp300 juta dan harus mengembalikan uang negara senilai Rp3,4 miliar.

“Kami menolak permohonan penundaan eksekusi Santoso,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Jumat 7 September 2012.

Santoso melalui pengacaranya mengirim surat permohonan penundaan eksekusi. Dalam lembar surat permohonan itu juga dilampiri surat keterangan dokter yang menyebutkan Santoso dalam keadaan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Surabaya.

Tugas Utoto mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan eksekusi putusan MA RI. Jika Santoso tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, maka pihaknya terpaksa akan melakukan upaya paksa pelaksanaan eksekusi. “Kalau ia sakit, nanti akan diperiksa oleh dokter pemerintah,” tegasnya.

Santoso melalui pengacaranya juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi yang membelitnya. Surat permohonan PK itu telah dikirim ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis 6 September 2012.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, mengatakan, surat permohonan PK dari Santoso itu telah diterima. “Iya, surat permohonan PK dari pak Santoso sudah diterima,” ujarnya.

Namun, permohonan peninjauan kembali perkara korupsi itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Pihak Kejaksaan berharap agar Santoso memenuhi panggilan eksekusi.

Kabarnya Santoso berobat di Rumah Sakit Siloam Surabaya. Ia terdaftar sebagai salah satu pasien penderita jantung koroner dan diabetes di rumah sakit itu. Namun, ia tidak ada di rumah sakit itu melainkan menjalani perawatan di rumahnya di kawasan perumahan Darmo Surabaya.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
5 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
6 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
6 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
7 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
8 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
9 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved