Kejari Bojonegoro tolak tunda eksekusi Santoso
Sabtu, 08 September 2012 - 03:31 WIB
Kejari Bojonegoro tolak tunda eksekusi Santoso
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro menolak pengajuan penundaan eksekusi terhadap mantan Bupati Bojonegoro, Mochammad Santoso. Pihak Kejaksaan kembali akan mengirimkan surat panggilan kedua Santoso pada Selasa 11 September 2012 mendatang.
Santoso, mantan bupati Bojonegoro periode 2003-2008 dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar. Hakim kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp300 juta dan harus mengembalikan uang negara senilai Rp3,4 miliar.
“Kami menolak permohonan penundaan eksekusi Santoso,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Jumat 7 September 2012.
Santoso melalui pengacaranya mengirim surat permohonan penundaan eksekusi. Dalam lembar surat permohonan itu juga dilampiri surat keterangan dokter yang menyebutkan Santoso dalam keadaan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Surabaya.
Tugas Utoto mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan eksekusi putusan MA RI. Jika Santoso tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, maka pihaknya terpaksa akan melakukan upaya paksa pelaksanaan eksekusi. “Kalau ia sakit, nanti akan diperiksa oleh dokter pemerintah,” tegasnya.
Santoso melalui pengacaranya juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi yang membelitnya. Surat permohonan PK itu telah dikirim ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis 6 September 2012.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, mengatakan, surat permohonan PK dari Santoso itu telah diterima. “Iya, surat permohonan PK dari pak Santoso sudah diterima,” ujarnya.
Namun, permohonan peninjauan kembali perkara korupsi itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Pihak Kejaksaan berharap agar Santoso memenuhi panggilan eksekusi.
Kabarnya Santoso berobat di Rumah Sakit Siloam Surabaya. Ia terdaftar sebagai salah satu pasien penderita jantung koroner dan diabetes di rumah sakit itu. Namun, ia tidak ada di rumah sakit itu melainkan menjalani perawatan di rumahnya di kawasan perumahan Darmo Surabaya.
Santoso, mantan bupati Bojonegoro periode 2003-2008 dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar. Hakim kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp300 juta dan harus mengembalikan uang negara senilai Rp3,4 miliar.
“Kami menolak permohonan penundaan eksekusi Santoso,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Jumat 7 September 2012.
Santoso melalui pengacaranya mengirim surat permohonan penundaan eksekusi. Dalam lembar surat permohonan itu juga dilampiri surat keterangan dokter yang menyebutkan Santoso dalam keadaan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit Surabaya.
Tugas Utoto mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan eksekusi putusan MA RI. Jika Santoso tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, maka pihaknya terpaksa akan melakukan upaya paksa pelaksanaan eksekusi. “Kalau ia sakit, nanti akan diperiksa oleh dokter pemerintah,” tegasnya.
Santoso melalui pengacaranya juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi yang membelitnya. Surat permohonan PK itu telah dikirim ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis 6 September 2012.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, mengatakan, surat permohonan PK dari Santoso itu telah diterima. “Iya, surat permohonan PK dari pak Santoso sudah diterima,” ujarnya.
Namun, permohonan peninjauan kembali perkara korupsi itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Pihak Kejaksaan berharap agar Santoso memenuhi panggilan eksekusi.
Kabarnya Santoso berobat di Rumah Sakit Siloam Surabaya. Ia terdaftar sebagai salah satu pasien penderita jantung koroner dan diabetes di rumah sakit itu. Namun, ia tidak ada di rumah sakit itu melainkan menjalani perawatan di rumahnya di kawasan perumahan Darmo Surabaya.
(ysw)