Kejari Tana Toraja tetapkan 2 tersangka

Jum'at, 07 September 2012 - 08:49 WIB
Kejari Tana Toraja tetapkan...
Kejari Tana Toraja tetapkan 2 tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Makale menetapkan dua tersangka dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada.

“Kasus proyek IPAL pada RSUD Lakipadada sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Ada dua orang yang sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Raimes Jesaya di Kantor Kejari Makale, Kamis 6 September 2012.

Raimes menjelaskan, dua tersangka pada proyek beranggaran Rp830 juta pada 2011 itu, yakni Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AM, dan pelaksana proyek, PS.

Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Kejari menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembangunan IPAL di RSUD Lakipadada itu. Tidak menutup kemungkinan dari proses penyidikan jumlah tersangka akan bertambah.

“Para tersangka belum kami tahan karena baru tahap penetapan tersangka. Masih ada proses selanjutnya yang kami lakukan dalam penyidikan. Ada indikasi mark up yang kami temukan dalam proyek tersebut,” jelas Kajari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makale, Adrianus Y Tomana mengatakan, dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi dugaan pelanggaran hukum di antaranya, beberapa pos kegiatan tidak sesuai bestek. Tim penyidik kejaksaan juga menengarai anggaran pembangunan IPAL di RSUD itu kemahalan.

Tim penyidik sedang mencari data-data harga pembanding dari perusahaan lain karena diduga kuat alat-alat instalasi IPAL yang saat ini sudah terpasang lebih tinggi dari harga sebenarnya. Perbedaan harga itu bisa menjadi salah satu dasar bagi tim penyidik sebagai temuan untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara.

“Dari hasil perhitungan kasar, kami menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp100 juta. Tapi, kami masih melakukan penghitungan ulang untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang sebenarnya,” ujarnya.

Meski begitu,Adrianus belum mau membeberkan pos-pos kegiatan yang menimbulkan kerugian negara. Dia berdalih, itu masih dalam penyidikan. Selain itu, juga mengantisipasi ada oknum-oknum yang berupaya menghilangkan atau memperbaiki pos-pos tersebut.
(azh)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
33 menit yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
36 menit yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
1 jam yang lalu
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
2 jam yang lalu
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
5 jam yang lalu
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved