Kejari Tana Toraja tetapkan 2 tersangka

Jum'at, 07 September 2012 - 08:49 WIB
Kejari Tana Toraja tetapkan...
Kejari Tana Toraja tetapkan 2 tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Makale menetapkan dua tersangka dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada.

“Kasus proyek IPAL pada RSUD Lakipadada sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Ada dua orang yang sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Raimes Jesaya di Kantor Kejari Makale, Kamis 6 September 2012.

Raimes menjelaskan, dua tersangka pada proyek beranggaran Rp830 juta pada 2011 itu, yakni Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AM, dan pelaksana proyek, PS.

Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Kejari menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembangunan IPAL di RSUD Lakipadada itu. Tidak menutup kemungkinan dari proses penyidikan jumlah tersangka akan bertambah.

“Para tersangka belum kami tahan karena baru tahap penetapan tersangka. Masih ada proses selanjutnya yang kami lakukan dalam penyidikan. Ada indikasi mark up yang kami temukan dalam proyek tersebut,” jelas Kajari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makale, Adrianus Y Tomana mengatakan, dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi dugaan pelanggaran hukum di antaranya, beberapa pos kegiatan tidak sesuai bestek. Tim penyidik kejaksaan juga menengarai anggaran pembangunan IPAL di RSUD itu kemahalan.

Tim penyidik sedang mencari data-data harga pembanding dari perusahaan lain karena diduga kuat alat-alat instalasi IPAL yang saat ini sudah terpasang lebih tinggi dari harga sebenarnya. Perbedaan harga itu bisa menjadi salah satu dasar bagi tim penyidik sebagai temuan untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara.

“Dari hasil perhitungan kasar, kami menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp100 juta. Tapi, kami masih melakukan penghitungan ulang untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang sebenarnya,” ujarnya.

Meski begitu,Adrianus belum mau membeberkan pos-pos kegiatan yang menimbulkan kerugian negara. Dia berdalih, itu masih dalam penyidikan. Selain itu, juga mengantisipasi ada oknum-oknum yang berupaya menghilangkan atau memperbaiki pos-pos tersebut.
(azh)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
17 menit yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
21 menit yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
41 menit yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
2 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
4 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
5 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved