Kejari Tana Toraja tetapkan 2 tersangka
Jum'at, 07 September 2012 - 08:49 WIB
Kejari Tana Toraja tetapkan 2 tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Makale menetapkan dua tersangka dalam proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada.
“Kasus proyek IPAL pada RSUD Lakipadada sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Ada dua orang yang sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Raimes Jesaya di Kantor Kejari Makale, Kamis 6 September 2012.
Raimes menjelaskan, dua tersangka pada proyek beranggaran Rp830 juta pada 2011 itu, yakni Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AM, dan pelaksana proyek, PS.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Kejari menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembangunan IPAL di RSUD Lakipadada itu. Tidak menutup kemungkinan dari proses penyidikan jumlah tersangka akan bertambah.
“Para tersangka belum kami tahan karena baru tahap penetapan tersangka. Masih ada proses selanjutnya yang kami lakukan dalam penyidikan. Ada indikasi mark up yang kami temukan dalam proyek tersebut,” jelas Kajari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makale, Adrianus Y Tomana mengatakan, dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi dugaan pelanggaran hukum di antaranya, beberapa pos kegiatan tidak sesuai bestek. Tim penyidik kejaksaan juga menengarai anggaran pembangunan IPAL di RSUD itu kemahalan.
Tim penyidik sedang mencari data-data harga pembanding dari perusahaan lain karena diduga kuat alat-alat instalasi IPAL yang saat ini sudah terpasang lebih tinggi dari harga sebenarnya. Perbedaan harga itu bisa menjadi salah satu dasar bagi tim penyidik sebagai temuan untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara.
“Dari hasil perhitungan kasar, kami menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp100 juta. Tapi, kami masih melakukan penghitungan ulang untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang sebenarnya,” ujarnya.
Meski begitu,Adrianus belum mau membeberkan pos-pos kegiatan yang menimbulkan kerugian negara. Dia berdalih, itu masih dalam penyidikan. Selain itu, juga mengantisipasi ada oknum-oknum yang berupaya menghilangkan atau memperbaiki pos-pos tersebut.
“Kasus proyek IPAL pada RSUD Lakipadada sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Ada dua orang yang sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makale, Raimes Jesaya di Kantor Kejari Makale, Kamis 6 September 2012.
Raimes menjelaskan, dua tersangka pada proyek beranggaran Rp830 juta pada 2011 itu, yakni Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AM, dan pelaksana proyek, PS.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik Kejari menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembangunan IPAL di RSUD Lakipadada itu. Tidak menutup kemungkinan dari proses penyidikan jumlah tersangka akan bertambah.
“Para tersangka belum kami tahan karena baru tahap penetapan tersangka. Masih ada proses selanjutnya yang kami lakukan dalam penyidikan. Ada indikasi mark up yang kami temukan dalam proyek tersebut,” jelas Kajari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makale, Adrianus Y Tomana mengatakan, dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi dugaan pelanggaran hukum di antaranya, beberapa pos kegiatan tidak sesuai bestek. Tim penyidik kejaksaan juga menengarai anggaran pembangunan IPAL di RSUD itu kemahalan.
Tim penyidik sedang mencari data-data harga pembanding dari perusahaan lain karena diduga kuat alat-alat instalasi IPAL yang saat ini sudah terpasang lebih tinggi dari harga sebenarnya. Perbedaan harga itu bisa menjadi salah satu dasar bagi tim penyidik sebagai temuan untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara.
“Dari hasil perhitungan kasar, kami menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp100 juta. Tapi, kami masih melakukan penghitungan ulang untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang sebenarnya,” ujarnya.
Meski begitu,Adrianus belum mau membeberkan pos-pos kegiatan yang menimbulkan kerugian negara. Dia berdalih, itu masih dalam penyidikan. Selain itu, juga mengantisipasi ada oknum-oknum yang berupaya menghilangkan atau memperbaiki pos-pos tersebut.
(azh)