Warga takut limbah tambang emas
Rabu, 05 September 2012 - 08:48 WIB
Warga takut limbah tambang emas
A
A
A
Sindonews.com - Ribuan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali turun ke jalan menuntut dihentikannya penanaman pipa aliran limbah tambang emas milik PT G-Resource Martabe.
Pipa limbah penambangan emas itu rencana akan mulai dikerjakan kemarin,dan warga beraksi untuk menggagalkannya dengan berkumpul sejak pukul 08.00 WIB. Umumnya, masyarakat yang datang yang tinggal di sekitar aliran Sungai Batangtoru, yakni Desa Mabang I, Mabang II, Hutaraja, Bongal, Aek Rambe, Pondok Batas,Terapung, Batu Pangan, dan Hapinis.
Situasi sempat memanas ketika ribuan massa yang didominasi kaum perempuan berupaya masuk ke areal penanaman pipa di Desa Pulo, Kecamatan Batangtoru. Ratusan polisi yang sejak pagi berjaga-jaga langsung memasang barikade. Adu argumentasi dan aksi saling dorong antara warga dan polisi pun tidak terelakkan. Belakangan warga membubarkan diri karena hujan deras turun.
Aksi serupa juga pernah dilakukan warga Kecamatan Muara Batangtoru, Juni lalu. Saat itu, ribuan warga membakar tumpukan pipa yang akan digunakan sebagai aliran limbah penambangan emas. Satu uni mobil Ford Ranger juga hangus dibakar massa. Insiden tersebut berjarak sekitar 1 kilometer dari aksi.
Dalam aksinya, warga mengkhawatirkan limbah Penambangan emas yang mengalir pipa itu hingga ke Sungai Batangtoru akan menimbulkan bencana massal bagi kelangsungan hidup. Sebab, sungai tersebut merupakan sumber kehidupan masyarakat belasan desa di daerah aliran sungai (DAS). Massa meneriakkan yel-yel protesnya seperti “Tolak penanaman pipa atau mati secara perlahan.”
Warga bernama Siti Aisyah Siregar mengatakan, pembuangan limbah hasil tambang ke sungai akan merusak lingkungan, termasuk ekosistem yang ada di sungai.Apabila ekosistem sudah rusak, maka untuk memenuhi kebutuhan hidup akan sulit.“Kami tidak mau mati secara perlahan akibat limbah. Lebih baik bunuh saja kami sekarang,” ungkapnya menjelaskan, Selasa 4 September 2012.
Saima Harahap, warga lainnya menambahkan, mereka khawatir apabila pipa tersebut ditanam dan dialiri limbah penambangan emas, maka akan mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka.
“Air minum kami dari sungai itu, kami mencuci baju di sungai itu. Kalau sungai itu tercemari limbah, darimana kami bisa mendapatkan air minum,” katanya.
Masyarakat tetap memberikan perlawanan apabila tambang tidak membatalkan rencana penanaman pipa.
“Penolakan harga mati, karena kami tidak bisa hidup dengan mengonsumsi limbah. Kalau mereka berniat baik, buang saja limbah itu ke laut, jangan ke sungai,” cetusnya.
Anggota DPRD Tapsel Armen Batubara meminta PT GResource Martabe membatalkan rencananya membuang limbah ke Sungai Batangtoru.
Menurut dia, perusahaan tambang tersebut harus komitmen dengan kesepakatan awal,yakni membuang limbah ke laut.
“Mereka harus komitmen dong karena awalnya mereka sepakat membuang limbah ke laut, bukan ke sungai,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Subandriya tidak bisa dikonfirmasi terkait penanganan masalah ini.Berulang kali telepon selularnya dihubungi tapi tidak menjawab.
Demikian pula dengan pesan singkat (SMS) yang dikirim, tak dibalas. Sementara itu,Humas PT GResource Martabe Adi mengungkapkan, rencana penanaman pipa pembuangan limbah tersebut tetap dilakukan mereka sesuai dengan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang mereka miliki tahun 2008.
Menurut dia, sisa air pengolahan itu tidak akan memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat karena pengolahan sudah dilakukan sebelum dibuang ke sungai. “Kami sudah memenuhi ketentuan yang berlaku tentang tata cara pengolahan limbah sehingga kami yakin tidak ada dampak yang negatif apabila dibuang ke sungai,” tegasnya.
G-Resource Martabe terus menyosialisasikan dan menempuh jalan musyawarah untuk mengambil langkah-langkah terbaik agar pemasangan pipa sepanjang 2,7 kilometer ke Sungai Batangtoru dapat dilanjutkan. Upaya ini dilakukan untuk mencapai kesepahaman dan mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Awalnya perusahaan tambang yang berkantor pusat di Hong Kong itu berencana memulai pemasangan pipa. Pekerjaan ini membutuhkan 14 hari kerja,dan diproyeksikan dapat dituntaskan pada 18 September 2012. Air yang akan dialirkan adalah air sisa pabrik pengolahan bijih emas dan perak yang telah diproses dalam Instalasi Pemurnian Air Sisa Proses (Instalasi Pengolahan Air Limbah/IPAL), agar memenuhi standar baku mutu kualitas yang disyaratkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) No 202/2004.
Keseluruhan proses ini sudah sesuai dengan dokumen Amdal yang telah disahkan Bupati Tapanuli Selatan pada 13 Maret 2008. Untuk memulai pekerjaan ini, G-Resource Martabe telah memperoleh izin dan mendapat dukungan penuh dari Pemkab (Tapsel) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, kepolisian, Muspika Batangtoru, Kementerian Perhubungan, PTPN III dan masyarakat sekitar lokasi tambang.
Pipa limbah penambangan emas itu rencana akan mulai dikerjakan kemarin,dan warga beraksi untuk menggagalkannya dengan berkumpul sejak pukul 08.00 WIB. Umumnya, masyarakat yang datang yang tinggal di sekitar aliran Sungai Batangtoru, yakni Desa Mabang I, Mabang II, Hutaraja, Bongal, Aek Rambe, Pondok Batas,Terapung, Batu Pangan, dan Hapinis.
Situasi sempat memanas ketika ribuan massa yang didominasi kaum perempuan berupaya masuk ke areal penanaman pipa di Desa Pulo, Kecamatan Batangtoru. Ratusan polisi yang sejak pagi berjaga-jaga langsung memasang barikade. Adu argumentasi dan aksi saling dorong antara warga dan polisi pun tidak terelakkan. Belakangan warga membubarkan diri karena hujan deras turun.
Aksi serupa juga pernah dilakukan warga Kecamatan Muara Batangtoru, Juni lalu. Saat itu, ribuan warga membakar tumpukan pipa yang akan digunakan sebagai aliran limbah penambangan emas. Satu uni mobil Ford Ranger juga hangus dibakar massa. Insiden tersebut berjarak sekitar 1 kilometer dari aksi.
Dalam aksinya, warga mengkhawatirkan limbah Penambangan emas yang mengalir pipa itu hingga ke Sungai Batangtoru akan menimbulkan bencana massal bagi kelangsungan hidup. Sebab, sungai tersebut merupakan sumber kehidupan masyarakat belasan desa di daerah aliran sungai (DAS). Massa meneriakkan yel-yel protesnya seperti “Tolak penanaman pipa atau mati secara perlahan.”
Warga bernama Siti Aisyah Siregar mengatakan, pembuangan limbah hasil tambang ke sungai akan merusak lingkungan, termasuk ekosistem yang ada di sungai.Apabila ekosistem sudah rusak, maka untuk memenuhi kebutuhan hidup akan sulit.“Kami tidak mau mati secara perlahan akibat limbah. Lebih baik bunuh saja kami sekarang,” ungkapnya menjelaskan, Selasa 4 September 2012.
Saima Harahap, warga lainnya menambahkan, mereka khawatir apabila pipa tersebut ditanam dan dialiri limbah penambangan emas, maka akan mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka.
“Air minum kami dari sungai itu, kami mencuci baju di sungai itu. Kalau sungai itu tercemari limbah, darimana kami bisa mendapatkan air minum,” katanya.
Masyarakat tetap memberikan perlawanan apabila tambang tidak membatalkan rencana penanaman pipa.
“Penolakan harga mati, karena kami tidak bisa hidup dengan mengonsumsi limbah. Kalau mereka berniat baik, buang saja limbah itu ke laut, jangan ke sungai,” cetusnya.
Anggota DPRD Tapsel Armen Batubara meminta PT GResource Martabe membatalkan rencananya membuang limbah ke Sungai Batangtoru.
Menurut dia, perusahaan tambang tersebut harus komitmen dengan kesepakatan awal,yakni membuang limbah ke laut.
“Mereka harus komitmen dong karena awalnya mereka sepakat membuang limbah ke laut, bukan ke sungai,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Subandriya tidak bisa dikonfirmasi terkait penanganan masalah ini.Berulang kali telepon selularnya dihubungi tapi tidak menjawab.
Demikian pula dengan pesan singkat (SMS) yang dikirim, tak dibalas. Sementara itu,Humas PT GResource Martabe Adi mengungkapkan, rencana penanaman pipa pembuangan limbah tersebut tetap dilakukan mereka sesuai dengan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang mereka miliki tahun 2008.
Menurut dia, sisa air pengolahan itu tidak akan memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat karena pengolahan sudah dilakukan sebelum dibuang ke sungai. “Kami sudah memenuhi ketentuan yang berlaku tentang tata cara pengolahan limbah sehingga kami yakin tidak ada dampak yang negatif apabila dibuang ke sungai,” tegasnya.
G-Resource Martabe terus menyosialisasikan dan menempuh jalan musyawarah untuk mengambil langkah-langkah terbaik agar pemasangan pipa sepanjang 2,7 kilometer ke Sungai Batangtoru dapat dilanjutkan. Upaya ini dilakukan untuk mencapai kesepahaman dan mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Awalnya perusahaan tambang yang berkantor pusat di Hong Kong itu berencana memulai pemasangan pipa. Pekerjaan ini membutuhkan 14 hari kerja,dan diproyeksikan dapat dituntaskan pada 18 September 2012. Air yang akan dialirkan adalah air sisa pabrik pengolahan bijih emas dan perak yang telah diproses dalam Instalasi Pemurnian Air Sisa Proses (Instalasi Pengolahan Air Limbah/IPAL), agar memenuhi standar baku mutu kualitas yang disyaratkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (LH) No 202/2004.
Keseluruhan proses ini sudah sesuai dengan dokumen Amdal yang telah disahkan Bupati Tapanuli Selatan pada 13 Maret 2008. Untuk memulai pekerjaan ini, G-Resource Martabe telah memperoleh izin dan mendapat dukungan penuh dari Pemkab (Tapsel) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, kepolisian, Muspika Batangtoru, Kementerian Perhubungan, PTPN III dan masyarakat sekitar lokasi tambang.
(azh)